A. Peran
dan Tanggung Jawab Masyarakat dalam Pendidikan Menurut Islam
Dalam
perspektif Islam, peranan dan tanggung jawab pendidikan oleh masyarakat juga
merupakan sebuah keharusan. Masyarakat Islam menjunjung nilai-nilai di
antaranya adalah nilai ketuhanan, persaudaraan, keadilan, amar ma`ruf nahi
munkar, dan solidaritas. Sebagaimana dinyatakan dalam Al Qur`an,
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara…”(QS. Al Hujurat
10).
Dari
ayat tersebut amat jelas bahwa Islam menjunjung nilai persaudaraan, dimana ada
unsur saling mengingatkan, memberi contoh, agar tercipta lingkungan madani.
Oleh karena itu, jelaslah bahwa Islam juga memandang bahwa sebuah masyarakat
yang dijiwai nilai-nilai Islam harus berperan dan bertanggung jawab dalam
penyelenggaraan pendidikan.
Masyarakat
turut serta memikul tanggung jawab pendidikan yang secara sederhana dapat
diartikan sebagai kumpulan individu dan kelompok yang diikat oleh kesatuan
Negara, kebudayaan dan agama. Setiap masyarakat mempunyai
cita-cita,peraturan-peraturan dan system kekuasaan tertentu.Masyarakat , besar
pengaruhnya dalam memberi arah terhadap pendidikan anak, terutama para pemimpin
masyarakat atau peguasa yang ada didalamnya. Pemimimpin masyarakat musilim
tentu saja meghendaki agar setiap anak didik menjadi anggota yang taat dan
patuh menjalankan agamanya, baik dalam lingkungan keluarganya, anggota
sepermainannya, kelompok kelasnya dan sekolahnya. Bila anak telah besar
diharapkan menjadi anggota yang baik pula sebagai warga desa,kota, dan warga
Negara.
Dengan
demikian, dipundak mereka (masyarakat) terpikul keikitsertaan membimbing
pertumbuhan dan perkembangan anak. Ini berarti bahwa pemimpin dan penguasa dari
masyarakat ikut bertanggung jawab terhadap penyalenggaraan pendidikan. Sebab
tanggung jawab pendidikan pada hakikatnya merupakan tanggug jawab moral dari
setiap orang dawasa baik segi perseorangan maupun sebagai kelompok social.
Tanggung jawab ini ditinjau dari segi ajara islam, secara implicit mengandung pula
tanggung jawab pendidikan.Sebetulnya banyak sekali jenis-jenis dukungan
masyarakat pada sekolah. Namun sampai sekarang dukungan tersebut lebih banyak
pada bidang fisik dan materi, seperti membantu pembangunan gedung, merehab
sekolah, memperbaiki genting, dan lain sebagainya. Masyarakat juga dapat
membantu dalam bidang teknis edukatif antara lain menjadi guru bantu, sumber
informasi lain, guru pengganti, mengajar kebudayaan setempat, ketrampilan
tertentu, atau sebagai pengajar tradisi tertentu. Namun demikian, hal tersebut
belumlah terwujud karena berbagai alasan.
Pada
dasarnya masyarakat baik yang mampu maupun yang tidak mampu, golongan atas,
menengah maupun yang bawah, memiliki potensi yang sama dalam membantu sekolah
yang memberikan pembelajaran bagi anak-anak mereka. Akan tetapi hal ini
bergantung pada bagaimana cara sekolah mendekati masyarakat tersebut. Oleh
karena itu, sekolah harus memahami cara mendorong peran serta masyarakat agar
mereka mau membantu sekolah. Tiga hal antara lain; pentingnya peran serta
masyarakat utamanya peran stakeholder bagi pengembangan madrasah; jenis-jenis
peran serta masyarakat, serta cara mendorong peran serta masyarakat. Dari sini
diharapkan muncul pokok-pokok gagasan setelah melalui proses diskusi dan
simulasi yang mencakup munculnya identifikasi stakeholder (kelompok masyarakat)
dalam dalam membantu pendidikan; terinventarisasinya jenis-jenis PSM serta teridentifikasinya
beberapa cara mendorong peran serta masyarakat.
B. Peran
dan Tanggung Jawab Pemerintah dalam Pendidikan menurut Islam
Pendidikan adalah tanggungjawab bersama antara
pemerintah, orangtua, dan masyarakat. Tanpa dukungan masyarakat, pendidikan
tidak akan berhasil dengan maksimal. Sekarang hampir semua sekolah telah
mempunyai komite sekolah yang merupakan wakil masyarakat dalam membantu
sekolah, sebab masyarakat dari berbagai lapisan sosial ekonomi sudah sadar
betapa pentingnya dukungan mereka untuk keberhasilan pembelajaran di sekolah.
Undang-undang
BHP bisa menjadi landasan bagi pemerintah untuk melepaskan diri dari tanggung
jawabnya terhadap pembiayaan pendidikan. Sebagaimana diatur dalam UU tersebut
lembaga pendidikan yang berstatus badan hukum pendidikan (BHP) harus menanggung
seluruh biaya operasional sendiri tanpa subsidi dari negara. UU BHP ini dibuat
hanya untuk mengalihkan tanggung jawab pemerintah dari besarnya biaya
pendidikan. Ditambahkan, dengan berlakunya UU No 9/2009 tentang Badan Hukum
Pendidikan, potensi meningkatnya biaya pendidikan yang harus ditanggung orang
tua dan peserta didik cukup terbuka. Pasalnya, dalam pasal 41 ayat 7 disebutkan
bahwa peserta didik yang ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan harus
menanggung biaya tersebut sesuai dengan kemampuan peserta didik, orang tua atau
pihak yang bertanggung jawab membiayainya. UU BHP juga mengatur pembatasan
kuota bagi pelajar berprestasi yang berhak memperoleh beasiswa pendidikan,
yakni sebesar 20% dari total jumlah peserta didik pada sebuah lembaga pendidikan
yang berstatus badan hukum. “Pemerintah memang tidak melepas (tanggung
jawabnya) langsung, namun bantuan yang diberikan hanya untuk kuota 20%, diluar
kota itu pemerintah tidak bertanggung jawab atas pendidikan rakyatnya”.[1]
[1] http://www.jebidal.com/01/2012/peran-penting-keluarga-masyarakat-dan-pemerintah-dalam-program-pendidikan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar