Minggu, 16 September 2012

PENGELOLAAN TENAGA KEPENDIDIKAN



2.1  Pengertian pengelolaaan tenaga kependidikan
Menurut perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yaitu Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003, khususnya Bab I Pasal 1 ayat (5) menyebutkan bahwa tenaga kependidikan itu adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggarakan pendidikan.
 
Pengelolaan tenaga kependidikan merupakan rangkaian aktivitas yang integral, bersangkut-paut dengan masalah perencanaan, perekrutan, penempatan, penempatan, pembinaan atau pengembangan penilaian dan pemberhentian tenaga kependidikan dalam suatu sistem kerja sama untuk mencapai tujuan pendidikan dan mewujudkan fungsi sekolah yang sebenarnya.

Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan. Yang termasuk ke dalam tenaga kependidikan adalah: kepala satuan pendidikan; pendidik; dan tenaga kependidikan lainnya. Tenaga Kependidikan lainnya ialah orang yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya:

a.       Wakil-wakil/Kepala urusan umumnya pendidik yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang khusus, untuk membantu Kepala Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan pada institusi tersebut. Contoh: Kepala Urusan Kurikulum.

b.       Tata usaha, adalah Tenaga Kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi instansi tersebut. Bidang administrasi yang dikelola diantaranya; Administrasi surat menyurat dan pengarsipan, Administrasi Kepegawaian, Administrasi Peserta Didik, Administrasi Keuangan, Administrasi Inventaris dan lain-lain.

c.       Laboran, adalah petugas khusus yang bertanggung jawab terhadap alat dan bahan di Laboratorium.

d.      Pustakawan, Pelatih ekstrakurikuler, Petugas keamanan (penjaga sekolah), Petugas kebersihan, dan lainnya.

2.2   Jenis-jenis Tenaga Kependidikan
Dilihat dari jabatannya, tenaga kependidikan dibedakan menjadi tenaga struktural, tenaga fungsional dan tenaga teknis penyelenggara pendidikan. Tenaga struktural merupakan tenaga kependidikan yang menempati jabatan-jabatan eksekutif umum (pimpinan) yang bertanggung jawab baik langsung maupun tidak langsung atas satuan pendidikan. Tenaga fungsional merupakan tenaga kependidikan yang menempati jabatan fungsional yaitu jabatan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mengandalkan keahlian akademis kependidikan. Sedangkan tenaga teknis kependidikan merupakan tenaga kependidikan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya lebih dituntut kecakapan teknis operasional atau teknis administratif.

Status Ketenagaan
Tempat Kerja di Sekolah
Tempat Kerja di Luar Sekolah
Tenaga Struktural
* Kepala Sekolah
* Wakil Kepala Sekolah
·          Urusan Kurikulum
·         Urusan Kesiswaan
·         Urusan Sarana dan Prasarana
·         Urusan Pelayanan Khusus
* Pusat : Menteri, Sekjen, Dirjen
* Wilayah : Ka.Kanwil ; Kormin ; Kepala Bidang
* Daerah : Kakandepdiknas Kab./Kec. : Kasi
Tenaga Fungsional
* Guru
* Pembimbing/Penyuluh
* Pengembangan Kurikulum dan Teknologi Kependidikan
* Pengembang tes
* Pustakawan
* Penilik
* Pengawas
* Pelatih
* Tutor & Fasilitator
*PengembanganPendidikan
 Tabel 1. Jenis-jenis tenaga kependidikan untuk lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
 
Tenaga Teknis
* Laboran
* Teknisi Sumber Belajar
* Pelatih (Olahraga) ; Kesenian & Keterampilan
* Petugas TU
* Teknisi Sumber Belajar/Sanggar Belajar
* Petugas TU


Tenaga kependidikan merupakan hasil analisis jabatan yang dibutuhkan oleh suatu sekolah atau satuan organisasi yang lebih luas. Sejalan dengan UU No.22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan PP No.25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai daerah otonom, maka jenis-jenis tenaga kependidikan dapat bervariasi sesuai kebutuhan organisasi yang bersangkutan.

2.3  Tugas Tenaga Kependidikan
Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003 menjelaskan bahwa tugas tenaga kependidikan itu adalah melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Jabatan dan Deskripsi Jabatan Tenaga Kependidikan di Sekolah anatara lain:
a)      Kepala Sekolah
Bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan penyelenggaraan pendidikan di sekolahnya baik ke dalam maupun ke luar yakni dengan melaksanakan segala kebijaksanaan, peraturan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga yang lebih tinggi.
b)      Wakil Kepala Sekolah (Urusan Kurikulum)
Bertanggung jawab membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan kurikulum dan proses belajar mengajar.
c)      Wakil Kepala Sekolah (Urusan Kesiswaan)
Bertanggung jawab membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan kegiatan kesiswaan dan ekstrakurikuler.
d)     Wakil Kepala Sekolah (Urusan Sarana dan Prasarana)
Bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan inventaris pendayagunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana serta keuangan sekolah.
e)      Wakil Kepala Sekolah (Urusan Pelayanan Khusus)
Bertanggung jawab membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan pelayanan-pelayanan khusus, seperti hubungan masyarakat, bimbingan dan penyuluhan, usaha kesehatan sekolah dan perpustakaan sekolah.
f)       Pengembang Kurikulum dan Teknologi Pendidikan
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan program program-program pengembangan kurikulum dan pengembangan kurikulum dan pengembangan alat bantu pengajaran
g)      Pengembang Tes
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan program-program pengembangan alat pengukuran dan evaluasi kegiatan-kegiatan belajar dan kepribadian peserta didik.


h)      Pustakawan
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan program kegiatan pengelolaan perpustakaan sekolah.
i)        Laboran
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan program kegiatan pengelolaan laboratorium di sekolah.
j)        Teknisi Sumber Belajar
Bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemberian bantuan teknis sumber-sember belajar bagi kepentingan belajar peserta didik dan pengajaran guru.
k)      Petugas Tata Usaha
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan-kegiatan dan pelayanan administratif atau teknis operasional pendidikan di sekolah.

Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a.       Sekolah/Madrasah menyusun program pendaya-gunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
b.      Program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan:
1.      Disusun dengan memperhatikan Standar Pen-didik dan Tenaga Kependidikan.
2.      Dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah/madrasah, termasuk pembagian tugas, men-gatasi bila terjadi kekurangan tenaga, menen-tukan sistem penghargaan, dan pengembang-an profesi bagi setiap pendidik dan tenagakependidikan serta menerapkannya secaraprofesional, adil, dan terbuka.
c.       Pengangkatan pendidik dan tenaga kependidikantambahan dilaksanakan berdasarkan ketentuanyang ditetapkan oleh penyelenggara sekolah/madrasah.
d.      Sekolah/Madrasah perlu mendukung upaya:
1)     Promosi pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan asas kemanfaatan, kepatutan,dan profesionalisme;
2)     Pengembangan pendidik dan tenaga kepen-didikan yang diidentifikasi secara sistematis se-suai dengan aspirasi individu, kebutuhankurikulum dan sekolah/madrasah;
3)     Penempatan tenaga kependidikan disesuaikandengan kebutuhan baik jumlah maupun kua-lifikasinya dengan menetapkan prioritas;
4)     Mutasi tenaga kependidikan dari satu posisike posisi lain didasarkan pada analisis jabat-an dengan diikuti orientasi tugas oleh pimpinantertinggi sekolah/madrasah yang dilakukan setelah empat tahun, tetapi bisa diperpanjangberdasarkan alasan yang dapat dipertang-gungjawabkan, sedangkan untuk tenagakependidikan tambahan tidak ada mutasi.

e.       Sekolah/Madrasah mendayagunakan :
1)      Kepala sekolah/madrasah melaksanakan tu-gas dan tanggung jawabnya sebagai pimpin-an pengelolaan sekolah/madrasah;
2)      Wakil kepala smp/mts melaksanakan tugasdan tanggung jawabnya sebagai pembantu ke-pala sekolah/madrasah;
3)      Wakil kepala sma/smk, ma/mak bidangkurikulum melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola bidang kurikulum;
4)      Wakil kepala sma/smk, ma/mak bidang sa-rana prasarana melaksanakan tugas dan tang-gung jawabnya sebagai pembantu kepalasekolah/madrasah dalam mengelola saranaprasarana;
5)      Wakil kepala sma/smk, ma/mak bidang ke-siswaan melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola peserta didik;
6)      Wakil kepala smk bidang hubungan industrimelaksanakan tugas dan tanggung jawabnyasebagai pembantu kepala sekolah/madrasahdalam mengelola kemitraan dengan duniausaha dan dunia industri;
7)      Guru melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya sebagai agen pembelajaran yangmemotivasi, memfasilitasi, mendidik, mem-bimbing, dan melatih peserta didik sehinggamenjadi manusia berkualitas dan mampumengaktualisasikan potensi kemanusiaannyasecara optimum;
8)      Konselor melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam memberikan layanan bim-bingan dan konseling kepada peserta didik;
9)      Pelatih/instruktur melaksanakan tugas dan tang-gung jawabnya memberikan pelatihan teknis ke-pada peserta didik pada kegiatan pelatihan;
10)  Tenaga perpustakaan melaksanakan tugasdan tanggung jawabnya melaksanakan penge-lolaan sumber belajar di perpustakaan;
11)  Tenaga laboratorium melaksanakan tugas dantanggung jawabnya membantu guru menge-lola kegiatan praktikum di laboratorium;
12)  Teknisi sumber belajar melaksanakan tugasdan tanggung jawabnya mempersiapkan, me-rawat, memperbaiki sarana dan prasaranapembelajaran;
13)  Tenaga administrasi melaksanakan tugas dantanggung jawabnya dalam menyelenggarakanpelayanan administratif;
14)  Tenaga kebersihan melaksanakan tugas dantanggung jawabnya dalam memberikan layan-an kebersihan lingkungan.

2.4  Tujuan Pengelolaan Tenaga Kependidikan
Adapun tujuan pengelolaan tenaga kependidikan itu adalah agar mereka memiliki kemampuan, memotivasi, kreativitas untuk:
1.      Mewujudkan sistem sekolah yang mampu mengatasi kelemahan-kelemahan sendiri.
2.      Secara berkesinambungan menyesuaikan program pendidikan sekolah terhadap kebutuhan kehidupan (belajar) peserta didik dan terhadap persaingan kehidupan di masyarakat secara sehat dan dinamis.
3.      Menyediakan bentuk kepemimpinan yang mampu mewujudkan human organization.
4.      Peningkatan produktivitas pendidikan sebagai panduan fungsi keefektifan, efisiensi, dan ekuitas.
5.      Menjamin kelangsungan usaha-usaha ke arah terwujudnya keseimbangan kehidupan organisasi melalui usaha-usaha menyerasikan tujuan-tujuan individu dengan tujuan-tujuan sistem organisasi pendidikan.
6.      Mewujudkan kondisi dan iklim kerja sama organisasi pendidikan yang mendukung secara maksimal pertumbuhan profesional dan kecakapan teknis setiap tenaga kependidikan

2.5  Dimensi Pengelolaan Tenaga Kependidikan
a.       Perencanaan Tenaga Kependidikan
Perencanaan tenaga kependidikan merupakan suatu proses yang sistematis dan rasional untuk memberikan jaminan bahwa penetapan jumlah dan kualitas tenaga kependidikan dalam berbagai formasi dan dalam jangka waktu tertentu benar-benar representatif dapat menuntaskan tugas-tugas organisasi pendidikan.
Beberapa metode untuk melakukan perencanaan kebutuhan tenaga kependidikan, misalnya:
1.       Expert estimate yaitu prediksi yang dilakukan oleh para ahli karena para ahli ini dianggap lebih memahami tuntutan-tuntutan ketenagakerjaan.
2.       Historical comparison yaitu prediksi yang didasarkan atas kecenderungan yang terjadi pada masa sebelumnya.
3.      Task analysis yaitu penentuan kebutuhan tenaga didasarkan atas tuntutan spesifikasi pekerjaan yang ditetapkan.
4.       Correlation technique suatu penentuan kebutuhan didasarkan atas perhitungan-perhitungan korelasi secara statistik, terutama kepentingan yang menyangkut perubahan-perubahan yang terjadi dalam persyaratan-persyaratan ketenagakerjaan, sumber-sumber keuangan dan program-program yang ditetapkan.
5.      Modelling yaitu penetapan kebutuhan tenaga tergantung pada model keputusan yang biasa dibuat

b.      Perekrutan Tenaga Kependidikan
Perekrutan atau penarikan tenaga kependidikan merupakan usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh tenaga kependidikan yang dibutuhkan untuk mengisi jabatan-jabatan tertentu yang masih kosong. Perekrutan ini merupakan usaha-usaha mengatur komponis tenaga kependidikan secara seimbang sesuai dengan tuntutan pelaksanaan tugas kependidikan melalui penyeleksian yang dilakukan. Langkah penting dalam proses perekrutan sebagai kelanjutan perencanaan tenaga kependidikan:
1.      Menyebarluaskan pengumuman tentang kebutuhan tenaga kependidikan dalam berbagai jenis dan kualifikasi sebagaimana proses perencanaan yang telah ditetapkan.
2.      Membuka pendaftaran bagi pelamar atau sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan baik persyaratan-persyaratan administratif maupun persyaratan akademis.
3.      Menyelenggarakan pengujian berdasarkan standar seleksi dan dengan menggunakan teknik-teknik seleksi atau cara-cara tertentu yang dibutuhkan. Standar seleksi menyangkut:

a.       Umur.
b.      Kesehatan fisik.
c.       Pendidikan.
d.      Pengalaman.
e.       Tujuan-tujuan.
f.       Perangai.
g.      Pengetahuan umum.
h.      Keterampilan komunikasi.
i.        Motivasi.
j.        Minat.
k.      Sikap dan nilai-nilai.
l.        Kesehatan mental.
m.    Kepantasan bekerjadi dunia pendidikan.
n.      Faktor-faktor lain yang ditetapkan.

Teknik-teknik seleksi yang dapat digunakan atau cara-cara yang dapat ditempuh melalui:
1.      Pengumpulan informasi tentang calon-calon yang memberi harapan baik. Informasi ini dapat mencakup “personal references” dan “employment references”. Sejumlah infornasi ini dapat diperoleh melalui dokumen-dokumen atau berkas-berkas lamaran yang  masuk dan dapat pula dilakukan melalui kontak-kontak lainnya.
2.      Penyelenggaraan “testing” secara tertulis, misalnya penggunaaan tes-tes psikologis, tes-tes pengetahuan, dan bentuk tes yang mengukur beberapa bagian pekerjaan yang akan diemban.
3.      Penyelenggaraaan testing secara lisan dan wawancara seleksi, yaitu percakapan formal yang dilakukan secara cukup mendalam untuk mengevaluasi calon.
4.      Pemeriksaan medis atau kesehatan calon, baik dengan menunjukkan informasi kesehatan, maupun pemeriksaan yang dilakukan sacara langsung oleh tim yang sengaja dibentuk.

c.       Menetapkan Calon yang dapat Diterima
Penetapan atas calon-calon yang diterima ini dapat diputuskan oleh atasan langsung atau oleh bagian personalia/kepegawaian. Keputusan ini merupakan akhir dari kegiatan penyelenggaraan seleksi. Untuk mengantarkan tenaga-tenaga kependidikan diperlukan kegiatan-kegiatan penempatan, penugasan, dan orientasi.

Penempatan merupakan tindakan pengaturan atas seseorang untuk menempati suatu posisi atau jabatan. Penugasan merupakan tindakan pemberian tugas tanggung jawab kepada tenaga kependidikan sesuai dengan kemampuannya, yaitu kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan dengan mutu yang paling diharapkan. Orientasi merupakan upaya memperkenalkan seorang tenaga kependidikan yang baru terhadap situasi dan kondisi pekerjaan atau jabatan.

d.      Pembinaan / Pengembangan Tenaga Kependidikan
Pembinaan atau pengembangan tenaga kependidikan merupakan usaha mendayagunakan, memajukan dan meningkatkan produktivitas kerja setiap tenaga kependidikan yang ada di seluruh tingkatan manajemen organisasi dan jenjang pendidikan. Tujuan dari kegiatan pembianaan ini adalah tumbuhnya kemampuan setiap tenaga kependidikan yang meliputi pertumbuhan keilmuan, wawasan berpikir, sikap terhadap pekerjaan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sehingga produktivitas kerja dapat ditingkatkan.

Prinsip yang patut diperhatikan dalam penyelenggaraan pembinaan teaga kependidikan, yaitu:
1.      Dilakukan untuk semua jenis tenaga kependidikan baik untuk tenaga stuktural, tenaga fungsional maupun tenaga teknis penyelengara pendidikan.
2.      Berorientasi pada perubahan tingkah laku dalam rangka peningkatan kemampuan profesional dan atau teknis untuk pelaksanaan tugas sehari-hari sesuai dengan posisinya masing-masing.
3.      Mendorong peningkatan kontribusi setiap individu terhadap organisasi pendidikan tau sistem sekolah; dan menyediakan bentuk-bentuk penghargaan, kesejateraan dan insentif sebagai imbalan guna menjamin terpenuhinya secara optimal kebutuhan sosial ekonomis maupun kebutuhan sosial-psikologi.
4.      Mendidik dan melatih seseorang sebelum maupun sesudah menduduki jabatan/posisi.
5.      Dirancang untuk memenuhi tuntutan pertumbuhan dalam jabatan, pengembangan profesi, pemecahan masalah, kegiatan remidial, pemeliharaan motivasi kerja dan ketahanan organisasi pendidikan.
6.      Pembinaan dan jenjang karir tenaga kependidikan disesuaikan dengan kategori masing-masing jenis kependidikan itu sendiri.
Cara yang lebih populer adalah melalui penataran (inservice training) baik dalam rangka penyegaran  maupun dalam rangka peningkatan kemampuan tenaga kependidikan. Cara-cara lainnya dapat dilakukan sendiri-sendiri (self propelling growth) atau bersama-sama (collaborative effort), misalnya mengikuti kegiatan atau kesempatan; ore-service training, on the job training, seminar, workshop, diskusi panel, rapat-rapat, simposium, konferensi dan sebagainya.

e.       Penilaian Tenaga Kependidikan

Penilaian tenaga kependidikan merupakan usaha yang dilakukan untuk mengetahui seberapa baik performa seseorang tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas pekerjaannya dan seberapa besar potensinya untuk berkembang. Performa ini mencakup prestasi kerja, cara kerja dan pribadi; sedangkan potensi untuk berkembang mencakup kreativitas dan kemampuan mengembangkan karir.

Penilaian tenaga kependidikan bukan hanya dimaksudkan untuk kenaikan dalam jabatan atau promosi, perpindahan jabatan atau mutasi bahkan turun jabatan atau demosi, melainkan juga berguna untuk perbaikan prestasi kerja, penyesuaian gaji/tunjangan/insentif, penyelenggaraan pendidikan dan latihan, pengembangan karir, perancang bangunan pekerjaan, pengembangan dan perolehan kesempatan kerja secara adil an dalam rangka menghadapi tantangan-tantangan eksternal keorganisasian. Penilaian diselenggarakan secara kooperatif, komprehensif.

Sedangkan cara-cara yang ditempuh dapat menggunakan berbagai metode, seperti:
1.      Rating scale, yaitu penilaian atas prestasi kerja personil yang didasarkan pada skala tertentu misalnya sangat baik, baik, sedang, jelek, sangat jelek.
2.      Weighted performance checklist, yaitu penilaian stu dengan menggunakan bobot penilaian.
3.      Critical incident method, yaitu metode penilaian yang didasarkan atas perilaku-perilaku sangat baik dari seseorang dalam pelaksanaan pekerjaan.
4.      Test and observation, yaitu penilaian prestasi kerja didasarkan atas tes pengetahuan dan keterampilan dan atau melalui observasi.
5.      Rank method, yaitu penilaian yang dilakukan untuk menentukan siapa yang lebih baik dengan menempatkan setiap personil dalam urutan terbaik hingga terburuk.
6.      Forced distribution, yaitu penilaian atas personil yang kemudian dikategorikan dalam kategori yang berbeda.
7.      Self appraisals yaitu penilaian oleh diri sendiri dimaksudkan untuk mempelajari pengembangan diri dan sebagainya.
Dalam perkembangan organisasi yang sedemikian pesat, penilaian bukan hanya dilakukan terhadap individu saja, tetapi penilaian dapat merupakan penilaian terhadap performa suatu kelompok kerja atau bahkan terhadap organisasi.

f.       Kompensasi Bagi Tenaga Pendidik
Kompensasi merujuk pada semua bentuk upah atau imbalan yang berlaku bagi suatu pekerjaan. Secara umum kompensasi ini memiliki dua komponen, yaitu kompensasi langsung berupa upah, gaji, insentif, komisi dan bonus; dan kompensasi tidak langsung, misalnya berupa asuransi kesehatan, fasilitas untuk rekreasi dan sebagainya.

Bagi tenaga kependidikan di Indonesia terdapat perbedaan perhitungan kompensasi langsung sesuai dengan pangkat, jabatan dan golongan. Tenaga kependidikan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil memiliki ketentuan khusus untuk pemberian kompensasi (UU No.8 Tahun 1974).

g.      Pemberhentian Tenaga Kependidikan
Pemberhentian tenaga kependidikan merupakan proses yang membuat seseorang tenaga kependidikan tidak dapat lagi melaksanakan tugas pekerjaan atau fungsi jabatannya baik untuk sementara waktu maupun untuk selama-lamanya.

Banyak alasan yang menyebabkan seorang tenaga kependidikan berhenti dari pekerjaannya, yaitu:
1.      Permintaan sendiri untuk berhenti.
2.      Mencapai batas usia pensiun menurut ketentuan yang berlaku.
3.      Penyederhanaan organisasi yang menyebabkan adanya penyederhanaan tugas di satu pihak sedang di pihak lain diperoleh kelebihan tenaga kerja.
4.      Melakukan penyelewengan atau tindakan pidana.
5.      Tidak cukup jasmani atau rohani.
6.      Meninggalkan tugas dalam jangka waktu tertentu sebagai pelanggaran atas ketentuan yang berlaku.
7.      Meninggal dunia atau karena hilang sebagaimana dinyatakan oleh pejabat yang berwenang.


Daftar Pustaka

 Peraturan Presiden Republik Indonesia. Nomor 58 Tahun 2006 Tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan. Jakarta.
 Anwar, Prof. Dr. Moch. Idochi. 2003. Administrasi Pendidikan dan Manajemen Biaya Pendidikan; Teori, Konsep dan Isu. Bandung: ALFABETA.
 UPI, Tim Dosen Jurusan Administrasi Pendidikan. 2005. Pengelolaan Pendidikan.      Bandung: Jurusan Administrasi Pendidikan UPI Bandung.
 

Tidak ada komentar:

Kisah Mata Air Keabadian

Kisah ini diriwayatkan oleh Ats-Tsa’labi dari Imam Ali ra. Pada zaman dahulu hiduplah seorang hamba Allah SWT yang melebihkan kepada d...