A.
Pengertian
Pengelolaan Peserta Didik
Sebelum kita menjelaskan pengertian
pengelolaan peserta didik kita pahami dulu pengrtian peserta didik. Pengertian
peserta didik menurut ketentuan umum UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan
potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan tertentu. Peserta didik adalah orang yang mempunyai pilihan
untuk menempuh ilmu sesuai dengan cita-cita dan harapan masa depan.
Dari pengertian beberapa ahli, bisa
dikatakan bahwa peserta didik adalah orang/individu yang mendapat pelayanan
pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan agar tumbuh dan berkembang
dengan baik serta mempunyai kepuasan dalam menerima pelajaran yang diberikan
oleh pendidiknya.
Dalam hal ini pengelolaan peserta didik menurut Hendayat Soetopo
dan Wasty Soemanto (1982) adalah merupakan suatu penataan atau pengaturan
segala aktivitas yang berkaitan dengan peserta didik, yaitu dari mulai masuknya
peserta didik sampai dengan keluarnya peserta didik tersebut dari suatu sekolah
atau suatu lembaga. Dengan demikian pengelolaan peserta didik itu bukanlah
dalam bentuk pencatatan/pengelolaan data peserta didik saja, melainkan meliputi
aspek yang lebih luas, yang secara operasional dapat dipergunakan untuk
membantu kelancaran upaya pertumbuhan dan perkembangan peserta didik melalui
proses pendidikan di sekolah.
B.
Rekrutmen
Peserta Didik
Setiap tahun ajaran baru, sekolah disibukkan oleh penerimaan
peserta didik yang baru. Sebelum kegiatan ini dimulai, Kepala Sekolah terlebih
dahulu membentuk panitia yang berdasarkan pedoman dari Kanwil untuk tingkat
SLTP/SLTA yang terdiri dari :
Ketua : Kepala Sekolah
Sekertaris : Salah seorang guru
Bendahara : Bendaharawan UUDP Sekolah yang bersangkutan
Seksi Pendaftaran : Maksimum 3 (tiga) orang guru
Sedangkan untuk tingkat Sekolah Dasar biasanya lebih sederhana,
hanya beberapa orang saja yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah. Adapun tugas dari
panitia ini adalah mengadakan pendaftaran calon peserta didik, seleksi,
pendaftaran kembali peserta didik yang diterima dan melaporkan pertanggung jawaban
pelaksanaan penerimaan calon peserta didik kepada Kepala Sekolah yang
selanjutnya dilaporkan ke Kantor Wilayah. Untuk lebih jelasnya dapat
dideskripsikan sebagai berikut :
1.
Pendaftaran
Jadwal
penerimaan peserta didik tersebut disebarluaskan kepada masyarakat melalui
sekolah dan media masa, termasuk semua persyaratan yang diperlukan, daya
tampung, waktu tempat, petugas dan lain-lain. Pendaftaran dilakukan secara
tertulis menggunakan format khusus yang sudah disediakan, dengan melampirkan
“Danem” (Daftar NEM =Nilai Ebtanas Murni). Panitia penerimaan calon peserta didik
melakukan rekapitulasi pendaftaran, yang selanjutnya melaporkannya kepada
panitia di tingkat Kanwil.
Syarat-syarat Pendaftaran
Sesuai dengan Pedoman penerimaan peserta didik yang baru dari
Kanwil, bahwa :
a.
Usia. Untuk
kelas 1 SD wajib diterima anak-anak yang berumur 7-12 tahun. Apabila jumlah
calon peserta didik kelas I (satu) Sekolah Dasar yang berumur 7 sampai 12 tahun
masih kurang dari 40 (empat puluh) orang dapat diterima anak yang pada bulan
juli tahun ajaran baru minimal berusia 5,5 tahun. Untuk kelas I SMP dapat
diterima peserta didik yang pada bulan juli telah berusia telah berusia
maksimal 18 tahun. Sedangkan untuk kelas I SLTA dapat diterima peserta didik
pada bulan Juli telah berusia maksimal 21 tahun.
b.
STTB dan Nilai
Ebtanas yang dimiliki oleh calon peserta didik.
c.
Calon peserta
didik yang diterima, wajib mengisi surat pernyataan yang telah disediakan pihak sekolah dengan lengkap, yang
ditandatangani oleh calon peserta didik dan diketahui oleh orang tua atau
walinya.
d.
Calon peserta
didik yang diterima, wajib mengisi surat pernyataan yang telah disediakan pihak sekolah dengan lengkap, yang
ditandatangani oleh calon peserta didik dan diketahui oleh orang tua atau
walinya.
e.
Hal ini dibuktikan dengan Surat Keterangan
Kelakuan Baik dari sekolah asal calon yang bersangkutan dan ditandatangani oleh
Kepala Sekolah.
2.
Seleksi
Seleksi
diadakan apabila sekolah-sekolah yang jumlah pendaftarnya melebihi daya tampung
yang tersedia. Adapun yang dipergunakan dasar penyelesaian dalam Danem Asli.
Panitia penerimaan calon peserta didik menyusun Nilai Ebtanas Murni (NEM).
Semua calon peserta didik yang mendaftarkan pada sekolah yang bersangkutan,
berdasarkan jumlah keseluruhan nilai bidang studi yang tercantum dalam daftar
NEM.
3.
Pengumuman dan
Daftar Ulang
Pengumuman
hasil seleksi harus dilakukan sesuai dengan jadwal dan waktu yang telah ditentukan, supaya tidak menimbulkan keresahan
bagi calon peserta didik yang akan diterima dan yang tidak diterima. Biasanya
pengumuman ini diambil oleh petugas pendaftaran sekolah sebelumnya. Bagi calon
peserta didik yang diterima diharuskan mendaftar ulang pada sekolah yang
menerimanya dalam batas waktu yang telah ditentukan. Sedangkan mereka yang
dinyatakan diterima tetapi tidak daftar ulang dalam batas yang ditetapkan,
dinyatakan mengundurkan diri.
Dalam
pedoman bahwa daya tampung setiap kelas pada tingkat Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas sebanyak 40 orang peserta didik.
Pada waktu pendaftaran ulang biasanya calon peserta didik harus melengkapi
persyaratan administrasi sebagai berikut :
a.
Mengisi
formulir daftar ulang yang telah disediakan,
b.
Salinan STTB
yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah,
c.
Salinan raport
kelas tertinggi,
d.
Salinan akte
kelahiran/keterangan kelahiran,
e.
Surat
keterangan kesehatan dari dokter, \
f.
Surat
keterangan kelakuan baik dari Kepala Sekolah asal,
g.
Kartu pribadi
dari BP di Sekolah asal,
h.
Pas Photo
ukuran 3x4 atau 4x6 sebanyak yang diperlukan,
i.
Menandatangani
surat perjanjian tidak melanggar tata tertib sekolah yang bersangkutan
(diketahui oleh orang tua),
j.
Mengisi
formulir dari BP (Bimbingan dan Penyuluhan),
k.
Membayar uang
administrasi, misalnya membayar SPP/BP3 bulan pertama tahun ajaran, uang seragam
dan lain-lain.
4.
Orientasi Calon
Peserta Didik
Sebelum
peserta didik mengikuti pelajaran pada sekolah yang baru diadakan masa
orientasi. Adapun tujuan diadakannya orientasi bagi calon peserta didik antara
lain adalah :
a.
Peserta didik
dapat mengerti dan mentaati segala peraturan yang berlaku di sekolah.
b.
Peserta didik
dapat aktif dalam kegiatan sekolah,
c.
Agar calon
peserta didik merasa betah di sekolah, semua warga sekolah yang lama harus
bersikap ramah kepada calon peserta didik dan selalu siap membantu apabila
diperlukan.
Kepala
sekolah hendaknya memanfaatkan kesempatan ini untuk menjelaskan hal-hal sebagai
berikut :
a)
Memperkenalkan
semua tenaga guru dan bukan guru,
b)
Memperkenalkan
semua pengurus OSIS,
c)
Menjelaskan
mengenai program sekolah,
d)
Menjelaskan
tentang tata tertib sekolah,
e)
Menjelaskan
fasilitas pendidikan yang dimiliki oleh sekolah,
f)
Menjelaskan
tentang struktur organisasi sekolah.
5.
Penempatan
Peserta Didik
Sebelum
peserta didik yang telah diterima mengikuti kegiatan belajar, terlebih dahulu
perlu ditempatkan dan dikelompokkan dalam kelompok belajarnya. Menurut William
A. Jeager yang diperhatikan dalam pengelompokkan belajar yaitu :
a.
Fungsi
integrasi yaitu dalam pengelompokkan peserta didik menurut umur,jenis kelamin,
dan sebagainya.
b.
Fungsi
perbedaan, yaitu dalam pengelompokkan peserta didik berdasarkan pada perbedaan
individu, misalnya: bakat, kemampuan, minat dan sebagainya.
Dasar-dasar pengelompokkan peserta didik ada lima macam, yaitu :
a.
Friendship
Grouping. Pengelompokkan peserta didik berdasarkan kesukaan di dalam memilih
teman diantaranya peserta didik itu sendiri.
b.
Achievement
Grouping. Pengelompokkan belajar dalam hal ini adalah campuran antara peserta
didik yang berprestasi tinggi dan peserta didik yang berprestasi rendah.
c.
Aptitude
Grouping. Pengelompokkan peserta didik berdasarkan atas kemampuan dan bakat
yang sesuai dengan apa yang dimiliki oleh peserta didik itu sendiri.
d.
Attention or
Interest Grouping. Pengelompokkan peserta didik berdasarkan atas perhatian atau
minat yang didasari oleh kesenangan peserta didik itu sendiri.
e.
Intelligence
Grouping. Pengelompokkan yang didasarkan atas hasil test intelegensi yang
diberikan kepada peserta didik.
C .
Pembinaan
Peserta Didik
Keberhasilan kemajuan belajar peserta didik serta prestasi yang
ditempuh peserta didik, memerlukan data otentik yang dapat dipercaya serta
memiliki keabsahan. Karena kemajuan peserta didik merupakan faktor yang sangat
vital bagi kebutuhan perkembangan berlangsungnya proses pendidikan. Salah satu
tujuan pendidikan adalah menghasilkan para lulusan yang berkualitas. Tinggi
rendahnya kualitas pendidikan dipengaruhi oleh beberapa faktor. Salah satu
faktor pengaruh itu adalah penilaian yang dilakukan oleh para guru atau lembaga
kependidikan. Berarti pula bahwa penilaian-penilaian menurut keobjektifan dari
penilai. Nilai kemajuan peserta didik dilakukan dengan cara mengisi buku
laporan pendidikan atau raport. Isi dari raport tersebut adalah nilai-nilai
bidang studi yang dipelajari peserta didik sesuai dengan petunjuk kurikulum
yang sudah diprogramkan bagi tujuan masing-masing lembaga pendidikan. Raport
yang berisikan kemajuan peserta didik mempunyai arti yang sangat penting bagi
kontrol kemajuan prestasi belajar peserta didik selama berada di sekolah
tersebut, sampai peserta didik itu tamat dan melanjutkan ke sekolah/jenjang
pendidikan yang lebih tinggi.
1.
Pencatatan dan
Pelaporan Kemajuan Peserta Didik
Pencatatan
dan pelaporan tentang di sekolah sangat diperlukan sejak diterima di sekolah
itu sampai mereka tamat atau meninggalkan sekolah tersebut. Untuk itu
diperlukan beberapa peralatan dan perlengkapan yang dapat dipergunakan sebagai
alat bantu dalam pencatatan dan pelaporan tersebut. Peralatan dan perlengkapan
yang diperlukan itu berupa :
a.
Buku induk
Buku
ini disebut juga buku pokok atau stambuk. Buku ini berisi catatan tentang
peserta didik yang masuk pada sekolah tersebut. Setiap pencatatan peserta didik
disertai dengan nomor pokok/stambuk, dan dilengkapi pula dengan data-data lain
setiap peserta didik.
b.
Buku klapper
Pencatatan
buku ini dapat diambil dari buku induk, tetapi penulisannya disusun berdasarkan
abjad. Hal ini untuk memudahkan pencarian data peserta didik kembali jika
sewaktu-waktu diperlukan.
c.
Daftar presensi
Daftar hadir peserta didik sangat penting sebab frekuensi kehadiran
setiap peserta didik dapat diketahui/dikontrol. Untuk memeriksa kehadiran
peserta didik pada keseluruhan kegiatan di sekolah, setiap hari biasanya daftar
kehadiran itu dipegang oleh petugas khusus. Sedangkan untuk memeriksa kehadiran
peserta didik di kelas pada jam-jam pelajaran, daftar hadir itu dipegang oleh
guru.
d.
Daftar mutasi
peserta didik
Untuk
mengetahui keadaan jumlah pesrta didik dengan persis, sekolah harus mempunyai buku/daftar mutasi peserta didik.
Daftar mutasi itu digunakan untuk mencatat ke luar masuk peserta didik dalam
setiap bulan, semester atau setahun. Hal ini karena keadaan jumlah peserta
didik tidak tetap, ada peserta didik pindahan dan ada pula peserta didik yang
keluar.
e.
Buku catatan
pribadi peserta didik
Buku
catatan peserta didik ini lebih lengkap lagi tentang data setiap peserta didik.
Buku ini antara lain berisi : identitas peserta didik, keterangan mengenai
keadaan keluarga, keadaan jasmani dan kesehatan, riwayat pendidikan serta hasil
belajar, data psikologis (sikap, minat, dan cita-cita) dan juga kegiatan di
luar sekolah. Buku ini biasanya disimpan di ruang BP dan dikerjakan pula oleh
petugas BP.
f.
Daftar nilai
Daftar
nilai ini dimiliki oleh setiap guru bidang studi, khusus untuk mencatat hasil
tes setiap peserta didik pada bidang studi/mata pelajaran tertentu. Dalam
daftar nilai ini dapat diketahui kemajuan belajar peserta didik, karena setiap
nilai hasil tes dicatat di dalamnya. Nilai-nilai tersebut sebagai bahan olahan
nilai raport.
g.
Legger
Legger
merupakan kumpulan nilai dari seluruh bidang studi untuk setiap peserta didik.
Pengisian/pencatatan nilai-nilai dalam legger ini dikerjakan oleh wali kelas
sebagai bahan pengisian rapor. Pencatatan nilai-nilai dalam legger untuk
tingkat SD satu tahun tiga kali dan untuk tingkat SLTP/SLTA satu tahun dua
kali.
h.
Buku Rapor
Buku
rapor merupakan alat untuk melaporkan prestasi belajar perta didik kepada orang
tua/ wali atau kepada peserta didik itu sendiri. Selain prestasi belajar,
dilaporkan pula tentang kehadiran, tingkah laku peserta didik dan sebagainya. Buku
ini diberikan tiga kali dalam satu tahun untuk tingkat SD dan dua kali untuk
tingkat SLTP/SLTA.
2.
Organisasi
Peserta Didik Intra Sekolah (OSIS)
OSIS
merupakan wadah untuk menampung dan menyalurkan serta mengembangkan kreatifitas peserta didik, baik melalui
kegiatan kurikuler maupun ekstrakuriluler dalam rangka menunjang keberhasilan
kurikuler. Dengan adanya organisasi ini, diharapkan sekolah akan merupakan
suatu Wyatamandala (lingkungan pendidikan), yaitu lingkungan dengan suasana
belajar mengajar yang efektif dan efisien, yang tergambar dalam hubungan yang
harmonis antara guru dengan peserta didik, peserta didik dengan peserta didik,
demikian pula antara guru dengan guru dan antara peserta didik dengan orang
tua.
a.
Adapun yang
menjadi tujuan dari OSIS ini ialah agar peserta didik :
1)
Bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa (sesuai dengan tujuan Pendidikan Nasional)
2)
Mampu
menjunjung tinggi kebudayaan nasional dan mampu menghadapi pengaruh yang datang
dari luar yang dapat merusak atau bertentangan dengan kepribadian Indonesia.
3)
Dapat
meningkatkan persepsi, apresiasi dan kreasi seni yang merupakan dasar
pembentukan kepribadian dan budi pekerti yang luhur.
4)
Dapat
menumbuhkan dan membina sikap berbangsa dan bernegara serta mampu memelihara
nilai-nilai 45
b.
Yang melakukan
pembinaan OSIS ialah Kepala Sekolah, dibantu oleh guru-guru dan pembina OSIS
yang telah ditunjuk oleh Kepala Sekolah, yaitu Pembantu Kepala Sekolah, Urusan
Kesiswaan.
c.
Struktur OSIS.
Struktur OSIS ini dapat digambarkan sebagai berikut :
1)
Pembina terdiri
dari :
(1)
Kepala Sekolah
(2)
Wakil Kepala
Sekolah
(3)
Guru/tenaga
kependidikan
2)
Perwakilan
kelas
3)
Pengurus
d.
Syarat pengurus
OSIS
1)
Mengerti budi
pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru-guru dan
teman-teman peserta didik.
2)
Memiliki bakat
sebagai pemimpin
3)
Memiliki
inisiatif yang tinggi, kemampuan, dan pengetahuan yang memadai dapat mengatur
waktu sebaik-baiknya, sehingga pelajaran tidak terganggu.
4)
Dicalonkan oleh
perwakilan kelas, dan
5)
Khusus untuk
ketua OSIS SLTA ditambah dengan persyaratan mempunyai kemampuan berfikir yang
jernih, mengenal wawasan mengenai kondisi yang sedang dihadapi bangsanya, dan
punya pergaulan luas, serta berdisiplin tinggi.
e.
Perincian tugas
perangkat organisasi
1)
Pembina
bertugas untuk :
(1)
Bertanggung
jawab atas seluruh pengelolaan, dan pengembangan OSIS di sekolah/kursus yang
dipimpinnya.
(2)
Mengesahkan
keanggotaan perwakilan kelas dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah/Kursus yang
bersangkutan,
(3)
Mengesahkan dan
melantik pengurus OSIS dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah/Kursus yang
bersangkutan,
(4)
Mengesahkan
Anggaran rumah tangga dan program kerja OSIS,
(5)
Menghadiri
setiap rapat-rapat OSIS, dan
(6)
Mengadakan
evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pengurus OSIS.
2)
Perwakilan
kelas :
(1)
Mewakili
kelasnya dalam rapat perwakilan kelas,
(2)
Mengajukan usul
untuk dijadikan program kerja OSIS,
(3)
Memilih
pengurus OSIS dari daftar calon yang telah disiapkan,
(4)
Mengajukan
calon pengurus OSIS berdasarkan rapat,
(5)
Menilai laporan
pertanggungjawaban OSIS pada akhir masa jabatannya, dan
(6)
Mempertanggungjawabkan
segala tugasnya kepada kepala sekolah/kursus selaku ketua pembina PM4.
3)
Pengurus OSIS
bertugas :
(1)
Menyusun dan
melaksanakan program kerja sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga OSIS, dan dari perwakilan kelas;
(2)
Selalu
menjungjung tinggi nama baik, kehormatan, dan martabat sekolah/kursus tempat
mereka belajar, dan
(3)
Menyampaikan
laporan pertanggungjawaban kepada rapat perwakilan kelas pada akhir masa
jabatan.
(4)
Perincian tugas
masing-masing pengurus OSIS :
a)
Ketua
bertanggung jawab sepenuhnya terhadap jalannya organisasi yang dipimpinnya;
b)
Seorang wakil
ketua mewakili ketua apabila berhalangan dan mengkoordinasikan kegiatan :
(a)
Sekertaris;
(b)
Bidang
ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
(c)
Bidang
kehidupan berbangsa dan bernegara,
(d)
Bidang
pendidikan pendahuluan bela negara,
(e)
Bidang
kepribadian dan budi pekerti luhur.
c)
Seorang wakil
ketua mewakili ketua apabila berhalangan dan mengkoordinasikan kegiatan :
(a)
Bendahara
(b)
Bidang
berorganisasi, pendidikan politik, dan kepemimpinan,
(c)
Bidang
keterampilan dan kewiraswastaan, jasmani, dan daya kreasi dan,
(d)
Bidang
persepsi, apresiasi dan kreasi seni.
d)
Sekertaris
bertanggung jawab terhadap pengelolaan administrasi organisasi.
e)
Wakil
sekertaris membantu tugas-tugas sekertaris dan tugas-tugas seorang wakil ketua.
f)
Bendahara
bertanggung jawab pengelolaan keuangan organisasi.
g)
Wakil bendahara
membantu tugas-tugas bendahara.
h)
Sekertaris
bidang ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa bertugas melaksanakan program
kerjannya.
i)
Sekertaris
bidang kehidupan berbangsa dan bernegara bertugas melaksankan program
kerjannya.
j)
Sekertaris
bidang pendidikan bela negara bertugas melaksankan program kerjannya
k)
Sekertaris
bidang kepribadian dan budi pekerti luhur bertugas melaksankan program
kerjannya
l)
Sekertaris
bidang berorganisasi, pendidikan politik dan kepemimpinan bertugas melaksankan
program kerjannya
m)
Sekertaris
bidang ketrampilan dan kewiraswastaan melaksankan program kerjannya
n)
Sekertaris
bidang kesegaran jasmani dan daya kreasi bertugas melaksankan program kerjannya
o)
Sekertaris
bidang persepsi, apresiasi, dan kreasi seni bertugas melaksankan program
kerjanya
3.
Layanan-Layanan
Khusus yang Menunjang Kelancaran Pengelolaan Peserta Didik
a.
Layanan
Bimbingan dan Konseling
Menurut Hendyat Soetopo bimbingan adalah proses bantuan yang
diberikan kepada siswa dengan memperhatikan kemungkinan dan kenyataan tentang
adanya kesulitan yang dihadapi dalam rangka perkembangan yang optimal, sehingga
mereka memahami dan mengarahkan diri serta bertindak dan bersikap sesuai dengan
tuntutan dan situasi lingkungan sekolah, keluarga dan masyarakat.
b.
Layanan
Perpustakaan
Perpustakaan merupakan salah satu unit yang memberikan
layanan kepada peserta didik, dengan maksud membantu dan menunjang proses
pembelajaran di sekolah, melayani informasi-informasi yang dibutuhkan serta
memberi layanan rekreatif melalui koleksi bahan pustaka.
c.
Layanan
Kantin/Kafetaria
Kantin/ warung sekolah diperlukan adanya di tiap sekolah
supaya makanan yang dibeli peserta didik terjamin kebersihannya dan cukup
mengandung gizi. Para guru diharapkan sekali-kali mengontrol kantin sekolah dan
berkonsultasi dengan pengelola kantin mengenai makanan yang bersih dan bergizi.
Peran lain kantin sekolah yaitu supaya para peserta didik tidak berkeliaran
mencari makanan keluar lingkungan sekolah.
d.
Layanan
Kesehatan
Layanan kesehatan di sekolah biasanya dibentuk sebuah wadah
bernama Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Usaha kesehatan sekolah adalah usaha
kesehatan masyarakat yang dijalankan sekolah.
e.
Layanan
Transportasi Sekolah
Sarana angkutan (transportasi) bagi para peserta didik
merupakan salah satu penunjang untuk kelancaran proses belajar mengajar.
Transportasi diperlukan terutama bagi para peserta didik ditingkat prasekolah dan
pendidikan dasar
f.
Layanan
Asrama
Bagi para peserta didik khususnya jenjang pendidikan
menengah dan pendidikan tinggi, terutama bagi mereka yang jauh dari orang
tuanya diperlukan diperlukan asrama. Selain manfaat untuk peserta didik, asrama
mempunyai manfaat bagi para pendidik dan petugas asrama tersebut.
4.
Peranan Guru
dalam Pelayanan Peserta Didik
Guru merupakan sumber daya manusia yang potensial bagi pengembangan
kreativitas peserta didik dalam berbagai aspek. Salah satu tugas utama guru
adalah membentuk anak didik mencapai kewaspadaannya masing-masing. Hal inipun
merupakan salah satu ciri keberhasilan tujuan pendidikan yang dipengaruhi oleh
berbagai faktor, diantaranya yaitu faktor penyelenggara pendidikan, guru,
peserta didik, sarana dan fasilitas belajar mengajar, kurikulum sebagai pedoman
dasar bagi terselenggaranya tujuan pendidikan.
Partisipasi guru dalam pelayanan peserta didik menduduki teratas,
artinya setiap guru harus memahami fungsi terhadap pelayanan peserta didik.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelayanan peserta didik di sekolah,
sebagai berikut :
a.
Kehadiran
peserta didik dan masalah-masalahnya;
b.
Penerimaan,
orientasi, klasifikasi dan pet
c.
unjuk bagi
peserta didik baru tentang kelas dan program studi;
d.
Evaluasi dan
pelaporan kemajuan peserta didik.
e.
Program bagi
peserta didik yang mempunyai kelainan, seperti pengajaran perbaikan dan
pengajar luar biasa.
f.
Pengendalian
disiplin peserta didik
g.
Program
bimbingan dan penyuluhan;
h.
Program
kesehatan dan pengaman; dan
i.
Penyesuaian
pribadi, sosial dan emosional peserat didik.
Partisipasi
guru dalam pelayanan peserta didik sudah merupakan kewajiban dan tanggung jawab
guru secara formal. Pelayanan peserta didik perlu penanganan secara serius,
karena peserta didik adalah warga sekolah yang menjadi tujuan akhir sebagai
“output” atau keluaran yanag perlu dipertahankan kualitasnya/lulusannya.
Masalah yang dihadapi di berbagai sekolah adalah ketidakseimbangan antara
keinginan peserta didik dan program sekolah. Walaupun sudah dipola sedemikian
rupa bahwa tujuan kurikuler akan memenuhi kebutuhan peserta didik yang dapat
diterima di masyarakat agar siap pakai, namun pada kenyataannya masih ada yang
perlu dibenahi, sehingga semua tujuan lembaga yang hendak dicapai sesuai dengan
harapan masyarakat. Tentunya tujuan dari masing-masing lembaga ini tergantung
pada tingkatannya.
Sebagai
peserta didik yang dalam UUSPN No. 2 tahun 1989 dinyatakan ada hak dan
kewajibannya yang harus dilaksanakan secara benar, dan dapat
dipertanggungjawabkan sebagai masukan dalam mewujudkan proses belajar mengajar
secara efektif. Terciptanya sekolah yang harmonis ditentukan oleh kualitas
peserta didiknya; apakah memiliki sikap tangung jawab (sense of responsibility)
yang tinggi atau tidak. Ini tergantung pada pelayanan guru secara langsung dan
terjadi dari hari ke hari. Pelayanan peserta didik sebaiknya diarahkan pada :
a.
Perkembangan
kreativitas, bakat dan minat anak;
b.
Keikutsertaan
dalam memiliki sekolah sebagai lembaga pendidikan di mata mereka memperoleh
pengetahuan, pengalaman, keterampilan secara langsung melalui proses belajar
mengajar.
c.
Sikap mandiri
serta disiplin diri, percaya diri bahwa dirinya memiliki potensi positif yang
dapat dikembangkan.
d.
Pembentukan
moral dan etika sebagai peserta didik, dan
e.
Kebutuhan
peserta didik dalam menghadapi kesulitan belajar.
Guru
profesional dalam memberikan bantuan atau pelayanan terhadap peserta didik,
perlu memperhatikan berbagai faktor dan kondisi peserta didik secara formal.
Salah satu contoh peserta didik yang tinggal di kota sebagai pusat informasi,
dengan peserta didik yang tinggal jauh dari kota atau daerah terpencil,
ternyata tetap memiliki perbedaan karena dipengaruhi oleh latar belakang
lingkungan. Pertimbangan psikologis pada guru biasanya sudah tampak, dan guru
selalu memperhitungkan jalan keluar yang paling baik demi terwujudnya tujuan
pendidikan karena guru dengan peserta didik merupakan kesatuan yang utuh yang
terjadi dalam proses belajar mengajar.
Proses
belajar mengajar berhasil dengan baik apabila seluruh komponen yang terlibat
dalam proses tersebut dapat dijadikan salah satu sumber informasi yang dapat
dipertanggungjawabkan untuk menilai proses maupun hasil belajar secara nyata.
Fokus pelayanan peserta didik dari guru bersumber dari kebutuhan peserta didik
setiap saat mereka memperoleh pelajaran, baik berupa teori yang ada hubungannya
dengan kehidupan sehari-hari. Kurikulum yang dirancangnyapun membekali peserta
didik seperti dijabarkan dalam tujuan mata pelajaran, sehingga jelas tujuan
hendak dicapai melalui proses tersebut.
Dengan
demikian partisipasi guru dalam palayanan peserta didik perlu memperhatikan
kebutuhan murid secara umum, diantaranya :
a.
Penyesuaian
bidang-bidang studi yang akan dipelajari;
b.
Penyesuaian
situasi sekolah sebagai lembaga yang membina pada proses pendidikan.
c.
Identifikasi
terhadap pribadi
d.
Kesulitan dalam
mencerna materi pendidikan
e.
Memilih bakat,
minat dan kegemaran
f.
Membantu
menelaah situasi pendidikan pada tingkat yang lebih tinggi
g.
Memberikan
gambaran situasi pendidikan secara terpadu
h.
Menentukan
langkah apa yang harus ditempuh jika menemukan kesulitan belajar
i.
Kesukaran
penyesuaian diri dengan lingkungan, dan
j.
Identifikasi
hambatan fisik,mental dan emosi.
Guru sebagi faktor sentral harus secara aktif menghadiri situasi
kelas secar kontinyu. Perkembangan kemampuan peserta didik, memerlukan layanan
atau bimbingan. Hal ini menurut guru untuk lebih mengenal situasi dan
perkembangan kebutuhan peserta didik yang dilayani, korelasinya sangat tinggi.
Telah dikatakan terdahulu bahwa aktivitas guru dan peserta didik dalam proses
belajar mengajar menunjukan indikator positif, sehingga makna dari proses yang
menjalin hubungan timbal balik ada yang mengajar dan ada yang belajar,
merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan antara kedua
kegiatan tersebut.
Letak partisipasi aktif guru dalam pelayanan peserta didik
tercermin dalam kegiatan proses pendidikan yang berlangsung selama kegiatan
pendidikan itu terjadi. Pekerjaan guru menuntut aktivitas guru untuk
bertanggung jawab, sekaligus mencintai profesinya. Tugas guru yang diemban
cukup mulia, sudah wajar kalau guru mendapat predikat “pahlawan”, meskipun
tanpa tanda jasa.
D.
Disiplin Kelas
Di dalam pembicaraan disiplin, dikenal dua istilah yang
pengertiannya hampir sama tetapi terbentuknya satu sama lain merupakan urutan.
Kedua istilah itu adlah disiplin dan ketertiban. Diantara kedua istilah
tersebut terleih dahulu terbentuk pengertian ketertiban, baru kemudian
pengertian disiplin (Suharsimi, 1993:114). Ketertiban menunjuk pada kepatuhan
seseorang dalam mengikuti peraturan atau tata tertib karena didorong oleh
sesuatu yang datangdari luar. Sedangkan disiplin menunjuk pada kepatuhan
seseorang dalam mengikuti peraturan atau tata tertib karena didorong oleh
adanyakesadaran yang ada pada kata hatinya. Dengan demikian, disiplin kelas
(dirjen PUOD dan Dirjen Dikdasmen, 1996:10) adalah keadaan tertib dalam suatu
kelas yang di dalamnya tergabung guru dan siswa taat kepada tata tertib yang
telah ditetapkan. Dengan disiplin para siswa bersedia untuk tunduk dan
mengikuti peraturan tertentu dan menjauhi larangan tertentu. Kesediaan semacam
ini harus dipelajari dan harus secara sabar diterima dalam rangka memelihara
kepentingan bersama atau memelihara kelancaran tugas-tugas sekolah.
Satu keuntungan lain dari adanya displin adalah siswa belajar hidup
dengan pembiasaan yang baik, positif dan bermanfaat bagi dirinya dan
lingkungannya. Menegakkan disiplin tidak bertujuan untuk mengurangi kebebasan
dan kemerdekaan siswa akan tetapi sebaliknya ingin memberikan kemerdekaan yang
lebih besar kepada siswa dalam batas-batas kemampuannya. Akan tetapi juga kalau
kebebasan siswa terlampau dikurangi atau dikekang dengan peraturan maka siswa
akan berontak dan mengalami frustasi dan kecemasan. Di sekolah, disiplin banyak
digunakan untuk mengontrol tingkah laku siswa yang dikehendaki agar tugas-tugas
sekolah dapat berjalan dengan optimal.
E.
Penanggulangan
Pelanggaran disiplin
Penanggulangan pelanggaran disiplin kelas perlu dilaksanakan secara
penuh kehati-hatian, demokratis dan edukatif. Cara-cara penanggulangan
dilaksanakan secara bertahap dengan tetap memperhatikan jenis gangguan yang ada
dan siapa pelakunya, apakah dilakukan oleh individu atau kelompok. Langkah
tersebut mulai dari tahapan pencegahan sampai pada tahapan penyembuhan, dengan
tetap bertumpu penekanan substansinya bukan pada pribadi peserta didik.
Disamping itu juga harus tetap menjaga perasaan kecintaan terhadap peserta
didik bukan karena rasa benci atau emosional. Namun demikian perlu disadari
benar bahwa disiplin di kelas sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor,
diantaranya faktor lingkungan siswa seperti lingkunga rumah. Oleh karena itu,
guru juga perlu menjalin kerja sama dengan orang tua siswa, agar kebiasaan
disiplin di sekolah yang hendak dipelihara itu semakin tumbuh subur.
Di bawah ini dikemukakan tiga jenis teknik pembinaan disiplin kelas
:
1.
Teknik “Inner
Control”
Teknik
ini sangat disarankan untuk digunakan guru-guru dalam membina disiplin peserta
didiknya. Teknik ini menumbuhkan kepekaan/penyadaran akan tata tertib dan pada
akhirnya disiplin harus tumbuh dan berkembang dari dalam peserta didik itu
sendiri (self dicipline) Dengan kata lain peserta didik diharapkan dapat
mengendalikan dirinya sendiri.
2.
Teknik
“External control”
Teknik
external control yaitu mengendalikan diri dari luar berupa bimbingan dan
penyuluhan. Teknik ini dalam menumbuhkan disiplin cenderung melakukan
“pengawasan” (yang kadang perlu diperketat dan kalau perlu menjatuhkan hukuman
terhadap setiap pelanggaran).
3.
Teknik
“Cooperative control”
Dengan
teknik ini, pembinaan disiplin kelas dilakukan dengan bekerja sama guru dengan
peserta didik dalam mengendalikan situasi kelas ke arah terwujudnya tujuan
kelas yang bersangkutan. Dimana guru dan peserta didik saling mengontrol satu
sama lain terhadap pelanggaran tata tertib. Yang perlu diperhatikan oleh guru
dalam proses pembinaan disiplin kelas adalah perbedaan-perbedaan individual
peserta didik dalam kesanggupan mengadakan mawas diri (instropeksi) dan
pengendalian dirinya (self control). Karena itu teknik cooperative control
sangat dianjurkan untuk menetralisir teknik inner control (yang menuntut kedewasaan)
dan ekternal control (yang menganggap peserta didik belum dewasa)
F.
Problematik
Hukuman
Pemberian
hukuman dalam upaya penegakan disiplin memang perlu, kendatipun kadang-kadang
hukuman kurang efektif dari ganjaran yang perlu diambil.Karena itu hukuman yang
diberikan kepada peserta didik yang melanggar peraturan hendaknya memperhatikan
prinsip-prinsip (Ornstein dan Eggen yang dikutip oleh Maman Rahman :1998)
sebagai berikut :
a.
Hukuman
diberikan secara hormat dan penuh pertimbangan.
b.
Berikan
kejelasan/alasan mengapa hukuman diberikan.
c.
Hindarkan
pemberian hukuman pada saat marah atau emosional.
d.
Hukuman
hendaknya diberikan pada awal kejadian dari pada akhir kejadian.
e.
Hindari hukuman
yang bersifat badaniah/fisik.
f.
Jangan
menghukum kelompok/kelas apabila kesalahan dilakukan oleh seseorang.
g.
Jangan memberi
tugas tambahan sebgai hukuman.
h.
Yakini bahwa
hukuman sesuai dengan kesalahan.
i.
Pelajari tipe
hukuman yang diijinkan sekolah.
j.
Jangan
menggunakan stndar hukuman ganda.
k.
Jangan
mendendam.
l.
Konsisten
dengan pemberian hukuman.
m.
Jangan
mengancam dengan ketidak mungkinan.
n.
Jangan memberi
hukuman berdasar selera.
DAFTAR
PUSTAKA
Mulyasa. 2007. Manajemen Berbasis Sekolah. Bandung:
PT Remaja RosdakaryA.
Rohiat. 2009. Manajemen Sekolah. Bandung: PT Refika
Aditama
Tim Dosen Administrasi Pendidikan Universitas Pendidikan
Indonesia. 2009. Manajemen Pendidikan. Bandung: Alfabeta
Yamin,
Martinis. 2007. Kiat Membelajarkan Siswa. Jakarta: Gaung Persada Press
Tidak ada komentar:
Posting Komentar