Perencanaan
Kebutuhan, Pengadaan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Perencanaan
sarana dan prasarana pendididkan merupakan pekerjaan yang komplek, karena harus
terintegrasi dengan rencana pembangunan baik nasional, regional maupun local,
prencanaan ini merupakan system perencanaan terpadu dengan perencanaan
pembangunan tersebut. perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan
tergantung pada jenis program pendidikan dan tujuan yang ditetapkan.
Program
pendidikan yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan tenaga kerja akan berbeda
dengan program pendidikan yang berorientasi pada pemerataan kesempatan
belajar, dalam hal sarana dan prasarananya, karena itu dalam perencanaan
kebutuhan tersebut tersebut perlu dikaji system internal pendidikan dan aspek
eksternalnya seperti masalah demographi, ekonomi kebijakan-kebijakan yang ada.
Kegagalan dalam tahap perencanaan ini akan merupakan pemborosan. Prinsip
prinsip umum dalam perencanaan seperti komprehensif, obyektif, fleksibel dan
interdisiplin perlu diperhatikan.
1.
Perencanaan pengadaan tanah untuk
gedung/bangunan sekolah.
Sekolah
tidak bisa dibangun disembarang tempat. Menurut Frabk W.Banghart sekolah
hendaknya dibangun pada tempat atau lokasi yang baik yang dapat memberikan
pengaruh positif pada perkembangan siswa. Selain itu Soerjani (1988:135)
mengemukakan:“Dalam mensirikan gedung sekolah, perlu diperhatikan tentang letak
sekolah dan lingkungannya. Letak dan lingkungan sekolah adalah salah satu
komponen yang dapat menunjang atau menghambat usaha meningkatkan ketahanan
sekolah”.
Bangunan
sekolah harus benar-benar memperhatikan, dan mempertimabang kan keadaan
lingkungan sekolah, kebutuhan murid-murid sekolah, serta kurikulum sekolah itu
sendiri.
Syarat-syarat yang harus
diperhatikan menurut J.Mamusung antara lain:
a.
Mudah dicapai dengan berjalan kaki
ataupun berkendaraan.
b.
Terletak disuatu lingkungan yang
banyak hubungan dengan kepentingan pendidikan (sekolah).
c.
Cukup luas, bentuk maupun tofogafinya
akan memenuhi kebutuhan.
d.
Mudah menjadi kering jika digenangi
air, bebas dari pembusukan dan tidak merupakan tanah yang konstruksinya adalah
hasil buatan/timbangan/urugan.
e.
Tanahnya yang subur, sehingga mudah
ditanami dan indah pemandangan alam sekitarnya.
f.
Cukup air ataupun mudah dan tidak
tinggi biayanya jika harus menggali sumur ataupun memasang pipa-pipa perairan.
g.
Terdapat air yang bersih dan berkualitas.
h.
Memperoleh sinar matahari yang cukup selama
waktu sekolah berlangsung, sehingga kelancaran dan kesehatan terjamin.
i.
Tidak terletak di tepi jalan/persimpangan
jalan yang ramai dan berbahaya dan tidak berdekatan dengan rumah sakit,
kuburan, pabrik-pabrik yang membisingkan, pasar dan tempat-tempat lain yang
dapat memberikan pengaruh-pengaruh negative.
j.
Harganya tidak terlalu mahal
(murah).
Dengan
memperhatikan syarat-syarat diatas tidak semua tanah dapat dijadikan untuk
tempat pendidikan. Untuk sebelum tanah itu dibeli perlu terlebih dahulu adanya
perencanaan. Dalam pengadaan tanah yang meliputi:
a.
Membuat rencana pengdaan tanah, luas
dan lokasi sesuai dengan kebutuhan.
b.
Melakukan survey. Dilakukan untuk
menentukan lokasi tujuan dan perencanaan tata kota.
c.
Melakukan survey untuk melihat kondisi
fisik lainnya, misalnya: jalan, listrik, transportasi, air dan sebagianya.
d.
Harga tanah. Ini dilakukan untuk
bahan pengajuan rencana anggaran.
2.
Perencanaan Pengadaan Bangunan
Gedung Sekolah.
Sekolah
merupakan lembaga tempat mendidik anak agar menjadi warga Negara yang kreatif
dan produktif. Untuk itu menunut adanya gedung yang memadai sehingga pada tiap
murid ada perasaan bangga dan bersekolah selama dididik dalam gedung tersebut.
selain itu untuk menumbuhkan penghormatan murid terhadap lembaga tempat ia
dididik, seyogyanya sekolah didirikan dalam lingkungan yang cukup terhormat.
Ada beberapa syarat yang harus
dipenuhi oleh suatu bangunan yang ideal, J.Mumusung (1981:16) mengemukakan
sebagia berikut:
a)
Memenuhi kebutuhan dan syarat
pedagogis
b)
Ukuran dan bentuk ruangan
disesuaikan dengan kebutuhan.
c)
Datangnya dan Masuknya sinar matahri
harus diperhatikan, yaitu dari arah sebelah kiri.
d)
Tinggi rendahnya tembok, letak
jendela dan kusen disesuaikan dengan kondisi anak-anak.
e)
Pengunaan warna yang cocok
f)
Aman, artinya material dan kontruksi
bangunannya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan baik kekuatan/kekokohan
bangunan itu sendiri, maupun pengaruh erosi, angin, getaran, petir dan pohon
yang berbahaya.
g)
Menurut syarat kesehatan, sinar
matahari cukup bagi setiap ruanganmemungkinkan adanya pergantian udara yang
segar selalu.
h)
Menyenangkan untuk melakukan
kegiatan-kegiatan pendidikan dan tak saling mengganggu.
i)
Dapat memungkinkan untuk memperluas
tanpa memakan biaya lagi yang besar.
j)
Fleksibel, artinya melihat kebutuhan
hari depannya dan dapat pula dirubah-rubah setiap saat diperlukan.
k)
Memenuhi syarat keindahan .
l)
Ekonomis
Agar syarat-syarat diatas dapat
terpenuhi maka hendaknya sebelum gedung itu dibangun perlu dibuat perencanaan
terlebih dahulu, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a)
Mengadakan survey untuk mengetahui
kesesuaian antara gedung yang akan dibangun dengan kebutuhan sekolah, baik
tingkat maupun jenisnya, serta ukurannya.
b)
Menentukan ruang dan perlengkapan
dalam arti kualitas bahan, jumlah ruangan, luas ruangan, banyaknya perabot,
kualitas dan ukurannya.
c)
Mengadakan survey untuk menentukan
lokasi
d)
Menyusun anggaran biaya yang
disesuaikan dengan harga standar yang berlaku di daerah bersangkutan.
3.
Perencanaan Pembangunan Bangunan
Sekolah
Seperti
halnya sarana lainnya, pembangunan gedung sekolah harus direncanakan terlebih
dahulu. Sesuai dengan fungsinya gedung sekolah tersebut merupakan tempat
anak-anak belajar, sudah sepantasnya gedung sekolah yang dibangun harus cukup
cahaya masuk agar ruangan menjadi terang, cukup ventilasi, gedung tersebut
mempunyai kualitas yang baik, bagi dari segi konstruksi maupun dari segi
keindahannya dan juga memperhatikan segi kesehatan.
Sebagai
sarana atau tempat yang akan dibangun untuk kegiatan belajar mengajar, gedung
sekolah yang akan dibangun selain harus memperhatikan segi kualitas juga
memeperhatikan kurikulum pendidikan sekolah, untuk itu maka dalam membangun
gedung sekolah menuntut adanya suatu perencanaan dengan prosedur sebagai
berikut:
a.
Melakukan survey berkenaan dengan bangunan
sekolah yang akan dibangun, yang meliputi :
·
Fungsi bangunan
·
Jumlah pemakai, baik pegawai, guru
dan murid
·
Program pendidikan atau kurikulum
sekolah
·
Jenis dan jumlah alat-alat atau
perabot yang akan ditempatkan pada gedung sekolah tersebut.
b.
Mengadakan perhitungan luas bangunan
yang disesuaikan dengan kebutuhan dan disusun berdasarkan hasil survey
tersebut.
c.
Menyusun anggaran biaya yang
dibutuhkan untuk pembangunan gedung tersebut. yang disusun dengan harga standar
yang berlaku pada daerah tempat tersebut akan dibangun.
Dalam
perencanaan pembangunan gedung sekolah ini juga harus drencanakan mengenai
keadaan gedung sekolah itu sendiri, untuk itu maka perlu dibuat gambar kerja
dengan maksud sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembangunan gedung. Dalam penyusunannya,
hendaknya berpedoman pada standar yang ditentukan pada buku pedoman departemen
yang telah ditetapkan oleh departemen.
4.
Perencanaan Pengadaan Perabot dan
Perlengkapan Pendidikan
Dengan
perabot dan perlengkapan yang asal saja, sudah barang tentu proses pendidikan
berjalan kurang efektif yang pada gilirannya lulusannya yang dihasilkan
mempunyai atau kecakapan yang tidak sesuai dengan harapan.
Kegiatan
pendidikan merupakan usaha yang terencana dan mempunyai tujuan yang jelas,
kerana itu hendaknya perabot pendidikan direncanakan sesuai dengan dengan
kebutuhan anak yang beraneka ragam sifat dan keperluannya, baik secara
individual ataupun kelompok dan kurikulum atau program pendidikan yang akan
dilakukan oleh sekolah. Ini berati adanya keharusan untuk memilih dan memiliki
perabot dan perlengkapan yang sesuai dengan umur, minat serta tarap
perkembangan fisik maupun phsyshis dari setiap murid dan kurikulum sekolah yang
bersangkutan.
Dilandasi pemikiran diatas maka
perabot dan perlengkapan yang dibuat harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1.
Syarat perabot sekolah
a.
Ukuran fisik pemakai/murid agar
pemakaiannya fungsional dan efektif. Bentuk dasar yang memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
·
Sesuai dengan aktivitas murid dalam
PBM
·
Kuat, mudah memeliharanya, dan mudah
dibersihkan
·
Mempunyai pola dasar yang sederhana
·
Mudah dan ringan untuk
disusun/disimpan
·
Flexible sehingga mudah diguakan dan
dapat pula berdiri sendiri
b.
Konstruksi hendaknya:
·
Kuat dan tahan lama
·
Mudah dikerjakan secara masal
·
Tidak tergantung keamanan pemakainya
·
Bahan yang mudah didapat dipasaran
dan disesuaikan dengan keadaan setempat
2.
Syarat-syarat untuk perlengkapan
sekolah
Agar
perlengkapan yang digunakan itu benar-benar tepat guna, maka baik jenis,
bentuk, serta warna hendaknya benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan dan
kepentingan kegiatan anak didik/siswa.
Ini berarti
adanya keharusan untuk memilih dan memiliki alat-alat yang sesuai dan
disesuaikan dengan umur, minat, serta taraf perkembangan fisik maupun psikhis
anak didik. Untuk itu diperlukan:
a.
Keadaan baku/material harus kuat,
tetapi ringan, tidak membahayakan keselematan anak didik.
b.
Konstruksi harus sedemikian rupa,
sehingga sesuai dengan kondisi peserta didik.
c.
Dipilih dan direncanakan dengan
teliti dan baik serta benar-benar disesuaikan usia, minat, tarap perkembangan
anak didik
d.
Pengadaan pengaturan harus
sedemikian rupa sehingga benar-benar berfungsi bagi penanaman, pemupukan, serta
pembinan hal-hal yang berguna bagi perkembangan anak.
Dalam
perencanaan perlengkapan dan perabot sekolah. Depdiknas mengelompokannya
menjadi barang-barang yang habis dipakai barang-barang yang tak habis dipakai.
Untuk perencanaannya adalah sebagai berikut (Depdiknas,1980):
A.
Barang yang habis dipakai,
direncanakan dengan urutan sebagai berikut:
a.
Menyusun daftar perlengkapan yang
disesuaikan dengan kebutuhan dari rencana kegiatan sekolah tiap bulan
b.
Menyusun perkiraan biaya yang
diperlukan untuk pengadaan barang tersebut tiap bulan
c.
Menyusun rencana pengadaan barang
tersebut menjadi rencana triwulan dan kemudian menjadi rencana tahunan
B.
Barang tak habis pakai, direncanakan
dengan urutan sebagai berikut:
a.
Menganalisis dan menyusun keperluan
perlengkapan sesuai dengan rencana kegiatan sekolah serta memperhatikan
perlengkapan yang direncanakan dengan memperhatikan perlengkapan yang masih ada
dan masih dapat dipakai.
b.
Memperkirakan biaya perlengkapan
yang direncanakan dengan memperhatikan standar yang telah dilakuakan.
c.
Menetapkan skala prioritas menurut
dan yang tersedia, urgensi kebutuhan dan menyusun rencana pengadaan tahunan.
3.
Pengadaan Sarana dan Prasarana
Pendidikan
Untuk
pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dapat dilakukan dengan berbagai cara.
Misalnya untuk pengadaan tanah bisa dilakuakn dengan cara membeli, menerima
hibah, menerima hak pakai, menukar dan sebgainya. Dalam pengadaan
gedung/bangunan dapat dilakukan dengan cara membangun baru, memebeli, menyewa,
menerima hibah, atau menukar bangunan. Untuk pengadaan perlengkapan atau
perabot sekolah dapat dilkukan dengan jalan membeli. Perabot yang akan dibeli
dapat berbentuk yang sudah jadi, atau yang belum jadi. Dalam pengadaan
perlengkapan ini juga dapat dilakukan dengan jalan membuat sendiri atau
menerima bantuan dari instansi pemerintah dari luar Departemen Pendidikan
Nasional, badan-badan swasta, masyarakat, perorangan dan sebagainya.
Dalam
pengadaan sarana diatas selain perlu diperhatikan segi kualitas dan kuantitas,
juga diperhatikan prosedur atau dasr hukum yang berlaku, sehingga sarana yang
sudah ada tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Misalnya dalam pembelian
tanah perlu jelas surat-surat tanah yang akan dibeli, demikian juga dengan akte
jual belinya, demikian juga kalau menerima hibah dari pihak lain supaya
ada dasr hukumnya, sebaiknya dalam pelaksanaanya dilakukan dengan Akte Notaris
Pejabat pembuat akte tanah setempat.
Sedangkan
untuk yang sifatnya hak pakai, seperti lahan hendaknya disertai dokumen serah
terima dari pihak yang memberikan hak pakai. Untuk sarana yang diperoleh
melalui siswa perlu juga dibuat surat perjanjian (kontrak) antar pihak penyewa
dan pihak yang menyewakan dan sebagainya.
Pada setiap
sekolah seyogyanya ada petugas khusus yang melaksanakan tugas berkaitan dengan
urusan perlengkapan. Kegiatannya meliputi, menerima, menyimpan dan mengeluarkan
barang dari tempat penyimpanan barang/gudang. Barang atau sarana pendidikan
yang ada pada setiap sekolah banyak macamnya. Dalam menyimpan barang-barang
tersebut hendaknya diperhatikan sifat-sifat barang tersebut.
Dalam
penyimpanan barang-barang juga perlu diperhatikan tempat penyimpanan barang
tersebut. gudang hendaknya ditempatkan pada lokasi yang mudah dijangkau,
fasilitas pendukungnya, seperti : listrik, air, dan sebagainya. Gudang tersebut
kondisnya harus baik. Untuk terjaminnya pelaksanaaan peyimpanan barang atau
sarana pendidikan perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Syarat-syarat pergudangan yang
berlaku.
b.
Sifat barang yang disimpan.
c.
Jangka waktu penyimpanan.
d.
Alat-alat atau sarana lain yang
diperlukan untuk penyimpanan.
e.
Dana atau biaya untuk pemeliharaan.
f.
Prosedur kerja penyimpanan yang
jelas dan disesuaikan dengan sifat barang yang disimpan.
4.
Inventarisasi Sarana dan Prasarana
Pendidikan
Semua srana
dan prasaran sekolah hendaknya diinventarisir, melalui inventarisasi
memungkinkan dapat dikethui jumlah, jenis barang, kualitas, tahun pembuatan,
merek.ukuran, haraga dan sebagainya. Khususnya untuk sarana dan prasarana
pendidikan yang berasal dari pemerintah (milik Negara) wajib diadakan
inventarisasi secara cermat, dengan menggunakan format-format yang telah
ditetapkan. Atau mencatat inventarisasinya di dalam buku Induk Barang
Inventaris dan Buku Golongan Inventaris. Buku inventaris ini mencatat semua
barang barang inventaris milik menurut urutan tunggal. Sedangkan buku
golonganbarang inventaris mencatat barang inventaris menurut golongan barang
yang telah ditentukan.
5.
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Pendidikan
Sarana dan
prasarana merupakan penunjang untuk keaktifan proses belajar mengajar.
Barang-barang tersebut kondisinya tidak akan tetap, tetapi lama kelamaan akan
mengarah pada kerusakan, kehancuran bahkan kepunahan. Namun agar saran dan
prasarana tersebut tidak cepat rusak atau hancur diperlukan usaha pemeliharaan
yang baik dari pihak pemakainya. Pemeliharaan atau maintenanace merupakan suatu
kegiatan yang kontinu untuk mengusahakan agar sarana dan prasarana pendidikan
yang ada tetap dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan.
Menurut
J.Mamusung (1991:80), pemeliharaan adalah suatu kegiatan dengan pengadaan biaya
yang termasuk dalam keseluruhan anggaran persekolahan dan diperuntukan bagi
kelangsungan “building”, “equipment”, serta “furniture”, termasuk penyediaan
biaya bagi kepentingan perbaikan dan pemugaran, serta penggantian. Perlunya
pemeliharaan yang baik terhadap bangunan, perabot dan perlengkapan sekolah
dikarenakan kerusakan sebenarnya telah dimulai semenjak hari pertama gedung,
perabot dan perlengkapan itu diterima dari pihak pemborong, penjual atau
pembeli sarana tersebut, kemudian disusul oleh proses kepunahan, meskipun
pemeliharaan yang baik telah dilakukan terhadapa sarana tersebut selama
dipergunakan.
J.Mamusung
telah mengelompokan, ada 5 faktor yang mengakibatkan kerusakan pada bangunan,
perabot dan perlengkapan sekolah, yaitu:
a.
Kerusakan dikarenakan pemakaian dan
pengrusakan, baik disengaja maupun yang tidak oleh pemakai.
b.
Kerusakan dikeranakan pengaruh
udara, cuaca, musim, maupun keadaan lingkungan.
c.
Keusangan (out of date) disebabkan
moderenisasi di bidang pendidikan serta perkembangannya.
d.
Kerusakan karena kecelakaan atau
bencana disebabkan kecerobohan dalam perencanaan, pemeliharaan, pelaksanaan,
maupun penggunaan yang salah.
e.
Kerusakan karena timbulnya bencana
alam seperti banjir gempa dan lain-lain.
Menurut
waktunya kegiatan pemeliharaan terhadap bangunan dan perlengkapan serta perabot
sekolah dapat dibedakan menjadi pemeliharaan yang dilakukan setiap hari dan
pemeliharaan yang dilakukan secara berkala.
6.
Penggunaan Saran dan Prasarana
Pendidikan
Penggunaan/pemakaian
sarana dan prasarana pendidikan disekolah merupakan tanggungjawab kepala
sekolah pada setiap jenjang pendidikan. Untuk kelancaran kegiatan tersebut,
bagi kepala sekolah yang mempunyai wakil bidang sarana dan prasarana atau
petugas yang berhubungan dengan penanganan saran dan prasarana sekolah diberi
tanggung jawab untuk menyusun jadwal tersebut. yang perlu diperhatikan dalam
penggunaan saran dan prasarana adalah:
- Penyusunan jadwal harus dihindari benturan dengan kelompok lainnya
- Hendaklah kegiatan-kegiatan pokok sekolah merupkan prioritas utama
- Waktu/jadwal penggunaan hendaknya diajukan pada awal tahun pelajaran
- Penugasan / penunjukan personil sesuai dengan dengan keahlian pada bidangnya
- Penjadwalan dalam penggunaan sarana dan prasarana sekolah, antar kegiatan intrakulikuler dengan ekstrakulikuler harus jelas
7.
Penghapusan Sarana dan Prasarana
Pendidikan
Barang-barang
yang sudah ada di sekolah, terutama yang berasal dari pemerintah (khusus
sekolah negri) tidak akan selamanya bisa digunakana/dimanfaatkan untuk
kepentingan pendidikan, hal ini dikarenakan rusak berat sehingga tidak bisa
dipergunkan lagi, barang tersebut sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan
keadaan, biaya pemeliharaan yang tinggi, jumlah barang tersebut berlebihan
sehingga tidak bisa dimanfaatkan, dan nilai guna barang tersebut tidak perlu
dimanfaatkan.
Dengan
keadaan seperti diatas maka barang-barang tersebut harus segera dihapus,
artinya, menghapus barang-barang inventaris itu (milik Negara) dari daftar
inventaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan
adanya penghapusan ini maka barang tersebut dibebaskan dari biaya
perbaikan/pemeliharaan, selain itu dengan adanya penghapusan ini akan
meringankan beban kerja inventaris dan membebaskan tanggung jawab sekolah
terhadap barang tesebut.
Daftar Pustaka
Sutikno, Sobry.2010.”Pengelolaan
Pendidikan”. Bandung: Prospect
Kartika, Dewi.2010.”Pengelolaan Fasilitas Sarana
dan Prasarana”.Bandung: Pengelolaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar