Standar kompetensi lulusan adalah
kualifikasi kemampuan lulusanyang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan(Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Bab I Pasal
1 Poin 1).
Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Agama Islam di SMA meliputi
aspek-aspek sebagai berikut:
a. Alqur’an:
Membaca,
menerjemahkan, dan menulis Alqur’an surat-surat pilihandengan tepat dan baik.
b. Hadis:
Mampu
membaca dan menerjemahkan Hadis-hadis pilihan.
c. Keimanan:
Meningkatkan
keimanan kepada Allah SWT sampai qadha dan qadarmelalui pemahaman terhadap
sifat-sifat-Nya dan asmaul husna, sertamenampilkan perilaku yang mencerminkan
keimanan tersebut.
d. Akhlak:
Membiasakan
perilaku terpuji: prasangka baik (husnuzhan), control diri (mujahadah
an-nafs), persaudaraan antar sesama manusia,berpikir kritis, demokratis,
malu, konsentrasi, taat aturan,berkompetisi dalam kebaikan, saling menasehati,
ihsan, ridha, amalsoleh, santun, tolong-menolong, rela berkorban,
persatuan,kerukunan, dan kesetaraan, menghindari perilaku kemaksiatan, eksklusifisme,
radikalisme, dan terorisme, serta membiasakan etikaberpakaian, berhias,
perjalanan, bertamu, dan menerima tamu.
e. Fiqih:
Memahami
ketentuan, manfaat, dan hikmah terkait dengan sumberhukum Islam, hukum taklifi,
ibadah, zakat, haji dan wakaf,mu’amalah, khutbah, tabligh , dakwah, perkawinan,
dan waris dalamIslam.
f. Tarikh
dan Kebudayaan Islam:
Memahami
sejarah Nabi Muhammad SAW periode Makkah danperiode Madinah, dan sejarah
perkembangan peradaban Islam padaabad moderen (1250 M - sekarang), di Indonesia
dan dunia, danmengambil pelajaran dari sejarah tersebut dalam konteks kekinian.
Sumber: (mapendajatim.files.wordpress.com/.../pengembanganstandarnasionalpai.pdf).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar