Senin, 25 April 2011

Sejarah Perkembangan Bimbingan dan Konseling di Amerika Serikat dan di Indonesia

Layanan bimbingan di Amerika Serikat mulai diberikan oleh Jesse B. Davis pada sekitar tahun 1898-1907. Beliau bekerja sebagai konselor sekolah menengah di Detroit. Dalam waktu sepuluh tahun, ia membantu mengatasi masalah-masalah pendidikan, moral, dan jabatan siswa. Pada tahun 1908, Frank Parsons mendirikan Vocational Bureau untuk membantu para remaja memilih pekerjaan yang cocok bagi mereka. Tahun 1910, William Healy mendirikan Juvenile Psychopathic Institut di Chicago. Tahun 1911, Universitas Harvard memberikan kuliah bidang bimbingan jabatan dengan dosennya Meyer Blomfield. Tahun 1912, Grand Rapids, Michigan mendirikan lembaga bimbingan dalam sistem sekolahnya.

Tahun 1913 berdiri National Vocational Guidance di Grand Rapids.

Perkembangan bimbingan dan konseling di Amerika Serikat sangat pesat pada awal tahun 1950. Hal ini ditandai dengan berdirinya APGA (American Personal and Guidance Association) pada tahun 1952. Selanjutnya, pada bulan Juli 1983 APGA mengubah namnya menjadi AACD (American Association for Counseling and Development). Kemudian, satu organisasi lainnya bergabung pula dengan AACD, yaitu Militery Education (MECA). Dengan demikian, pada saat ini AACD merupakan organisasi profesional bagi para konselor di Amerika Serikat, dengan 14 divisi (organisasi khusus) yang tergabung di dalmnya. Di samping itu, pada setiap negara bagian atau wilayah tertentu terdapat semacam cabang dari masing-masing organisasi tersebut.

Sebagai suatu organisasi profesi, AACD ataupun organisasi-organisasi divisinya mengeluarkan jurnal-jurnal secara berkala. Jurnal-jurnal tersebut di antarnya (1) Journal of Counseling and Development; (2) Journal of College Student Personnel; (3) Counselor Education and Supervision; dan (4) The Career Development Quarterly.


Sejarah perkembangan Bimbingan dan Konseling di Indonesia

Kegiatan layanan bimbingan dan konseling di Indonesia lebih banyak dilakukan dalam kegiatan pendidikan formal di sekolah. Pada awal tahun 1960 di beberapa sekolah dilaksanakan program bimbingan yang terbatas pada bimbingan akademis. Pada tahun 1964, lahir Kurikiulum SMA Gaya Baru, dengan keharusan melaksanakan program bimbingan dan penyuluhan. Tetapi, program ini tidak berkembang karena kurang persiapan prasyarat, terutama kurangnya tenaga pembimbing yang profesional. Untuk mengatasi masalah tersebut, maka pada dasawarsa 60-an Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, dan diteruskan oleh Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (1963) membuka Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan yang sekarang dikenal di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dengan nama Jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan (PPB).

Setelah dirintis dalam dekade 60-an, bimbingan dicoba penataannya dalam dekade 70-an. Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP) membawa harapan baru pada pelaksanaan bimbingan di sekolah karena staf bimbingan memegang peranan penting dalam sistem sekolah pembangunan. Secara formal bimbingan dan konseling diprogramkan di sekolah sejak diberlakukannya kurikulum 1975 yang menyatakan bahwa bimbingan dan penyuluhan merupakan bagian integral dalam pendidikan di sekolah. Pada tahun 1975 berdiri ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) di Malang. IPBI ini memberikan pengaruh terhadap perluasan program bimbingan di sekolah.

Setelah melalui penataan, dalam dekade 80-an, bimbingan diupayakan agar lebih mantap. Pemantapan terutama diusahakan untuk mewujudkan layanan bimbingan yang profesional. Upaya-upaya dalam dekade ini lebih mengarah pada profesionalitas yang lebih mantap. Beberapa upaya dalam pendidikan yang dilakukan dalam dekade ini adalah penyempurnaan kurikulum dari Kurikulum 1975 ke Kurikulum 1984. Dalam kurikulum 1984, telah dimasukkan bimbingan karier di dalmnya. Usaha memantapkan bimbingan terus dilanjutkan dengan diberlakukannya UU No. 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Pasal 1 Ayat 1 disebutkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya pada masa yang akan datang.

Penataan bimbingan terus dilanjutkan dengan dikeluarkannya SK Menpan No. 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Dalam Pasal 3 disebutkan tugas pokok guru adalah menyusun program bimbingan, melaksanakan program bimbingan, evaluasi pelaksanaan bimbingan, analisis hasil pelaksanaan bimbingan, dan tindak lanjut dalam program bimbingan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya.

Selanjutnya, pada tahun 2001 terjadi perubahan nama organisasi Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) menjadi Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN). Pemunculan nama ini dilandasi terutama oleh pemikiran bahwa bimbingan dan konseling harus tampil sebagai profesi yang mendapat pengakuan dan kepercayaan publik.

Sumber: Buku Bimbingan & Konseling dalam Berbagai Latar Kehidupan, Refika Aditama

KONSEP BIMBINGAN DAN KONSELING

A. Pengertian Bimbingan

Bimbingan terjemahan dari guidance dalam bahasa inggris, secara harfiah istilah guidance dari akar kata guide yang berarti :

· Mengarahkan (to direct)

· Memandu (to pilot)

· Mengelola (to manage)

· Menyetir (to steer)

B. Tujuan Bimbingan

Tujuan pemberian layanan bimbingan ialah agar individu dapat :

1. Merencanakan kegiatan penyelesaian studi, perkembangan karier, serta kehidupan pada masa yang akan datang.

2. Mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang dimilikinya seoptimal mungkin

3. Menyesuaikan diri dengan lingkungan pendidikan, masyarakat, serta lingkungan kerjanya, dan

4. Mengatasi hambatan serta kesulitan yang dihadapi dalam studi, penyesuaian dengan lingkungan pendidikan, masyarakat, dan lingkungan kerjanya.

C. Fungsi Bimbingan

1. Pemahaman

Yaitu membantu peserta didik (siswa) agar memiliki pemahaman terhadap dirinya (potensinya) dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, dan norma agama)

2. Preventif

Yaitu upaya konselor untuk senantiasa mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan berupaya untuk mencegahnya, supaya tidak di alami oleh peserta didik.

3. Pengembangan

Yaitu konselor senantiasa berupaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi perkembangan siswa.

4. Perbaikan (penyembuhan)

Yaitu fungsi bimbingan yang bersifat kuratif

5. Penyaluran

Merupakan fungsi bimbingan dalam membantu individu memilih dan memantapkan penguasaan karier atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat, keahlian, dan ciri-ciri kepribadian lainnya. Dalam pelaksanaan fungsi ini, konselor perlu bekerja sama dengan pendidik lainnya di dalam ataupun di luar lembaga pendidikan.

6. Adaptasi

Yaitu fungsi membantu para pelaksana pendidikan khususnya konselor, guru atau dosen untuk mengadaptasikan program pendidikan terhadap latar belakang pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan individu (siswa).

7. Penyesuaian

Yaitu fungsi bimbingan dalam membantu individu (siswa) agar dapat menyesuaikan diri secara dinamis dan konstruktif terhadap program pendidikan, peraturan sekolah, atau norma agama.

Prinsip-prinsip Bimbingan

1. Bimbingan diperuntukkan bagi semua individu (guidance is for all individuals)

2. Bimbingan bersifat individualisasi

3. Bimbingan menekankan kepada hal yang positif

4. Bimbingan merupakan usaha bersama

5. Pengambilan keputusan merupakan hal yang esensial dalam bimbingan

6. Bimbingan berlangsung dalam berbagai setting (adegan) kehidupan

Pengertian Konseling

Konseling adalah upaya membantu individu melalui proses interaksi yang bersifat pribadi antara konselor dan konseli agar konseli mampu memahami diri dan lingkungannya, mampu membuat keputusan dan menentukan tujuan berdasarkan nilai yang diyakininya sehingga konseli merasa bahagia dan efektif perilakunya.

Tujuan Konseling

1. Mengadakan perubahan perilaku pada diri klien sehingga memungkinkan hidupnya lebih produktif dan memuaskan. Khusus di sekolah, Boy dan Piece menyatakan bahwa tujuan konseling adalah membantu siswa menjadi lebih matang dan lebih mengaktualisasikan dirinya, membantu siswa maju dengan cara yang positif, membantu dalam sosialisasi siswa dengan memanfaatkan sumber-sumber dan potensinya sendiri

2. Memelihara dan mencapai kesehatan mental yang positif. Jika hal ini tercapai, maka individu mencapai integrasi, penyesuaian, dan identifikasi positif dengan yang lainnya.

3. Penyelesaian masalah. Hal ini berdasarkan kenyataan, bahwa individu-individu yang mempunyai masalah tidak mampu menyelesaikan sendiri masalah yang di hadapinya.

4. Mencapai keefektivan pribadi. Sehubungan dengan ini, Blocher mengatakan bahwa yang di maksud dengan pribadi yang efektif adalah pribadi yang sanggup memperhitungkan diri, waktu, dan tenaganya serta bersedia memikul resiko-resiko ekonomis, psikologis, dan fisik.

5. Mendorong individu mampu mengambil keputusan yang penting bagi dirinya. Disini jelas bahwa pekerjaan konselor bukan menentukan keputusan yang harus di ambil oleh klien atau memilih alternatif dari tindakannya.

Minggu, 17 April 2011

Tata Cara Perawatan Jenazah

Kehidupan di dunia hanya sementara, semua akan berakhir karena hanya Allahlah yang abadi. Kematian adalah hak bagi setiap yang hidup, dan sudah menjadi hukum alam (sunatullah) tidak ada seorang atau sekelompokpun yang mampu menghindari kematian.

“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati.” (QS Ali Imran, 3: 185)

Apabila kita mengalami musibah atau mendengar berita seseorang mendapat musibah. Seperti kecelakaan, sakit, atau yang meninggal dunia, dianjurkan membaca :

“….. Sesungguhnya kita kepunyaan Allah dan sesungguhnya kepad-Nya kita akan kembali.” (QS Al Baqarah, 2: 156)

Apa bila ada orang Islam yang meninggal dunia, wajib kifayah bagi kita memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkannya. Fardu kifayah ialah kewajiban yang dibebankan kepada umat Islam, apabila ada sebagian dari kaum muslimin mengerjakannya, yang lain tidak berdosa, tetapi apabila tidak ada seorangpun yang mengerjakannya, semua umat islam pada masyarakat tersebut berdosa.

1. Memandikan

Adapun cara memandikan jenazah itu adalah sebagai berikut:

a. Sediakan tempat yang agak tinggi untuk membaringkan jenazah, biasanya batang pisang atau bangku yang pendek;

b. Aurat jenazah ditutup, supaya tidak terlihat oleh yang tidak berhak (bukan muhrim);

c. Sediakan air secukupnya dan sabun wangi;

d. Siramkan air kepada badannya dimulai dari sebelah kanan;

e. Basuhlah dan gosok-gosok anggota badannya yang biasa dibasuh ketika berwudu;

f. Basuhlah seluruh anggota badannya dengan memakai sabun sampai bersih;

g. Dikeringkan dengan handuk.

Hal-hal yang harus diperhatikan ketika memandikan jenazah, yaitu:

a. Yang wajib dimandikan adalah jenazah orang-orang Islam;

b. Hendaklah dimandikan seluruh anggota tubuhnya, apabila ada yang hilang sebagian anggota tubuhnya, cukup mandikan yang ada;

c. Orang yang memandikan sama jenis kelaminnya, kecuali muhrim atau suaminya;

d. Dianjurkan memandikan jenazah itu oleh pihak keluarganya sendiri, atau jika tidak biasa sebaiknya diserahkan kepada orang yang sudah biasa memandikan;

e. Jenazah anak kecil boleh dimandikan oleh lawan jenis, misalnya anak laki-laki oleh perempuan atau sebaliknya.

f. Orang yang mati syahid, yaitu orang yang meninggal dunia karena membela agama Allah (fisabilillah) tidak perlu dimandikan.

2. Mengafani

Tatacara mengafani atau membungkus jenazah yang dicontohkan oleh Rasulullah Muhammad SAW, adalah sebagai berikut.

a. Siapkan kain putih panjangnya kira-kira 12 meter kemudian potong menjadi enam lembar, panjangnya setinggi jenazah tersebut dilebihkan sedikit, dua lembar disatukan demikian juga lembaran lainnya;

b. Hamparkan tikar satu lembar kemudian bentangkan tali kira-kira berada di tempat kepala, lutut, tangan, serta dua mata kakinya, kemudian hamparkan kain yang telah disediakan tadi;

c. Jenazah yang telah ditaburi kapur barus yang telah dihaluskan, dibaringkan di atas kain kafan tadi, kepalanya ke arah utara, setelah itu tempelkan kapas pada bagian muka, pusar, dan alat kelaminnya, kemudian dibalut sampai rapi.

3. Menyalatkan

Shalat jenazah adalah shalat yang dikerjakan sebanyak 4 kali takbir dalam rangka mendoakan orang muslim yang sudah meninggal. Jenazah yang disholatkan adalah jenazah yang telah dimandikan dan dikafankan. Hukum melaksanakan sholat jenazah adalah fardhu kifayah (kewajiban yang ditujukan kepada orang banyak, tetapi apabila sebagian dari mereka telah mengerjakannya maka gugurlah kewajiban bagi yang lain). Jika tidak ada seorang pun yang mengerjakan kewajiban itu maka mereka berdosa semua.

Rasulullah SAW bersabda : “Shalatkanlah mayat-mayatmu!” (HR. Ibnu Majah).

“Shalatkanlah olehmu orang-orang yamg sudah meninggal yang sebelumnya mengucapkan Laa ilaaha illallaah.” (HR. Ad-Daruruquthni).

Keutamaan orang yang menshalatkan jenazah dijelaskan dalam hadits berikut :

Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah bersabda : ”Siapa yang mengiringi jenazah dan turut menshalatkannya maka ia memperoleh pahala sebesar satu qirath (pahala sebesar satu gunung), dan siapa yang mengiringinya sampai selesai penyelenggaraannya, ia akan mamperoleh dua qirath.” (HR. Jama’ah dan Muslim).

Setelah jenazah dikafani kemudian kita menyalatkannya dengan menghadap ke arah kepala jenazah apabila ia laki-laki. Sedangkan jenazah perempuan, kita menghadap ke arah perutnya, (apabila salat dilakukan dengan berjamaah, cukup hanya dilakukan oleh imam saja).

Tatacara melaksanakan salat jenazah berbeda dengan tatacara melaksanakan salat biasa, salat ini tanpa melakukan ruku dan sujud. Salat berjamaah, lebih banyak jamaahnya lebih baik, dan boleh pula dikerjakan dengan sendirian (munfarid).

Berdasarkan hadis di atas serta keterangan yang lain, tatacara (kaifiyat) salat jenazah itu adalah sebagai berikut:

1. Dimulai dengan niat, yaitu menyengaja di dalam hati secara ikhlas untuk menyalatkan jenazah (namanya disebutkan).

2. Salat ini dikerjakan dengan empat takbir dengan rincian sebagai berikut:

1) Takbir yang pertama

Mengucapkan takbir serta mengangkat dua belah tangan seperti salat biasa, dilanjutkan dengan membaca taawuz dan surat Al-Fatihah.

2) Takbir yang kedua

Takbir yang kedua pengerjaannya sama dengan takbir yang pertama kemudian membaca salawat seperti yang dibaca pada tasyahud salat biasa.

3) Takbir yang ketiga

Setelah mengerjakan takbir ketiga dilanjutkan dengan membaca doa untuk jenazah, banyak lafad-lafad doa yang dibaca oleh Rasulullah Muhammad SAW, diantaranya:

Allahummagfirlahuu warhamhu wa’fu ’anhu

“Ya Allah, ampunilah dia dan berilah rahmat sejahtera, dan ampunilah dia.” (HR Muslim dan Nasai)

4) Takbir yang keempat

Setelah mengerjakan takbir yang keempat kemudian baca doa:

Allahumma laa tahrimnaa ajrohuu walaa taftinnaa ba’dahuu wagfirlanaa walahuu.

“Ya Allah, janganlah kiranya pahala tidak sampai kepada kami, dan janganlah engkau memberi fitnah sepeninggalannya, ampunilah kami dan dia.” (HR Hakim)

5) Salam

Setelah mengerjakan takbir ke empat dan membaca doa, dilanjutkan dengan mengucapkan salam sambil memalingkan muka ke sebelah kanan dan kiri seperti pada salat biasa.

Assalaamu ‘alaikum warohmatullahi wabarokaatuhu.

“Semoga keselamatan, barokah, dan rahmat Allah dicurahkan atas kalian” (HR Nasai)

4. Menguburkan

Penguburan jenazah dianjurkan dengan segera, jangan sampai ditangguhkan atau dilambatkan pelaksanaannya. Sebelum jenazah diantarkan ke kuburan. sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu utangnya oleh ahli warisannya, seandainya ia mempunyai utang. Apabila ia mempunyai utang yang tidak ingat atau tidak dituliskan, sebaiknya diumumkan kepada yang hadir. Kemudian yang hadir diminta agar memaafkan kesalahan dan kehilafan almarhum atau almarhumah ketika hidupnya.

Ketentuan Lubang Kubur dan Tatacara Menguburkannya

Menguburkan jenazah orang Islam hendaklah dilaksanakan dengan baik, dalam dan ukurannya disesuaikan dengan tinggi dan besarnya badan jenazah, dan arahnya memanjang ke utara karena kepalanya dibaringkan ke arah utara.

Cara menguburkan jenazah dilakukan dengan hati-hati dan teliti sebagaimana bagaimana baiknya menghormati jenazah. Tiga orang turun ke lubang lahat, usungan diletakkan di sisi kuburan sebelah barat, lalu diangkat dan dihadapkan ke sebelah kiblat, sambil membaca:

Bismillahi wa’alaamillati rosulillahi.

“Dengan nama Allah atas nama Allah atas nama agama Rasulullah.” (HR Khamsah)

Keadaan jenazah miring sedikit, wajahnya dihadapkan ke arah kiblat, tali kepalanya dibuka, kemudian dipasang tutup dengan rata, kemudian ditimbun tanah secukupnya. Setelah upacara penguburan jenazah selesai, yang hadir di tempat itu hendaklah mendoakan supaya ia diampuni dosa serta diterima amalnya.

Hikmah Shalat Jenazah

Kita dalam melaksanakan agama seperti Rasulullah mengamalkan agama, khusunya ibadah kita lakukan sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah. Dalam melaksanakan shalat jenazah kita lakukan berdasarkan hadits yang berasal dari Rasulullah. Kita dapati beberapa riwayat Hadits, di antarannya:

Menurut hadits Malik bin Hubairah bahwa Rasulullah saw, bersabda: Orang mukmin yang mati lalu dishalatkan oleh segolongan kaum Muslimin, sampai menjadi 3 shaf, tentulah diberi ampun. Maka kalau sedikit bilangan orang yang menshalatkan jenazah, maka Malik bin Hubairah berusaha menjadikan mereka itu 3 shaf. Diriwayatkan oleh ahli Hadits kecuali An Nasaiy.

Riwayat Ibnu Abbas, pernah ia mendengar bahwa Nabi bersabda: Orang islam yang mati lalu jenazahnya dishalatkan oleh 40 orang yang tidak musyrik, tentu Allah mengabulkan doa mereka. (Diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim dan Abu Dawud).

Memahami kedua hadits tersebut nyatalah menshalatkan mayat ada manfaatnya bagi mayat, yakni ampunan dari Allah SWT atas doa orang-orang yang menshalatkannya. Sedangkan bagi yang menshalatkan mendapatkan pahala satu qirath dan yang menshalatkan sampai jenazah dikubur mendapatkan dua qirath.


Sumber: LKS SMA

Kisah Mata Air Keabadian

Kisah ini diriwayatkan oleh Ats-Tsa’labi dari Imam Ali ra. Pada zaman dahulu hiduplah seorang hamba Allah SWT yang melebihkan kepada d...