Jumat, 09 Mei 2014

Boediono: Bank Indonesia Sudah Ambil Langkah Hukum pada Century


Wakil Presiden Boediono bersaksi dalam sidang kasus Bank Century di Pengadilan Tipikor.
Wakil Presiden Boediono bersaksi dalam sidang kasus Bank Century di Pengadilan Tipikor. (VIVAnews/Muhamad Solihin)
Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono mengaku telah melakukan langkah hukum terhadap tiga pemegang saham pengendali Bank Century yaitu Robert Tantular, Rafat Ali Rivzi, dan Hesham Al Warraq.

"Kita sudah mempersiapkan sebenarnya langkah antisipatif untuk melakukan penegakan hukum. Tadi ada masalah di Bank Century. Tentu ini bisa dikenakan pelanggaran tindak pidana," kata Boediono ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat 9 Mei 2014.

Pembahasan mengenai langkah hukum yang akan diambil, menurut Boediono, telah dilakukan dalam rapat pada 20 November 2008. "Telah diajukaan permohonan cegah untuk PSP (pemegang saham pengendali) Bank Century itu," ujarnya.

Boediono mengutarakan pada 25 November 2008, BI akhirnya melaporkan Robert dan dua pemegang saham Bank Century ke polisi. BI juga bekerja sama dengan Kejaksaan Agung maupun kepolisian untuk menuntaskan kasus Bank Century. Pada 19 April 2009, menurutnya, BI kembali melaporkan kasus lain terkait Bank Century.

"Itulah yang diadili sampai diputuskan pengadilan. Bagi yang di luar, BI juga mengirimkan surat kepada dua otoritas moneter," jelasnya. (asp)
 
Sumber : http://nasional.news.viva.co.id/news/read/503233-boediono--bank-indonesia-sudah-ambil-langkah-hukum-pada-century

Tidak ada komentar:

Kisah Mata Air Keabadian

Kisah ini diriwayatkan oleh Ats-Tsa’labi dari Imam Ali ra. Pada zaman dahulu hiduplah seorang hamba Allah SWT yang melebihkan kepada d...