Minggu, 25 Mei 2014

Sistem Hukum Dan Peradilan Internasional I Makna Hukum Internasional




Setiap bangsa dewasa ini mengadakan pergaulan dengan bangsa-bangsa lain di dunia, apalagi di era globalisasi rasanya tak ada satu negara pun yang terbebas dari pergaulan dunia, oleh karena itu diperlukan sebuah aturan-aturan main dan aturan ini lazim disebut Hukum Internasional. Sedangkan Hukum Internasional merupakan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan antar bangsa.

Kehidupan bangsa-bangsa di dunia ini mengalami berbagai perbedaan potensi tingkat kehidupan, misalnya dalam bidang kesehatan, kondisi pangan, gizi, fasilitas pendidikan, pendapatan, kesempatan kerja, pertambahan penduduk, harapan hidup (life expectancies), dan sebagainya. Perbedaan ini menyebabkan antar bangsa terjadi interaksi dan kerjasama diantara mereka, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Pada saat ini, kita memasuki suatu era yang ditandai oleh saling ketergantungan (interdepedensi) yang semakin mendalam, saling keterkaitan (inter-connection) antar masalah yang semakin erat. Proses globalisasi, khususnya dalam perekonomian dunia, yang semakin menyeluruh, dipacu oleh kemajuan-kemajuan pesat dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama teknologi komunikasi dan informasi mengakibatkan dunia terasa semakin sempit dan menciut, batas-batas antar negara semakin kabur dan kaidah-kaidah seperti kedaulatan negara dan integritas territorial semakin terkikis maknanya.

Makna Hukum International

Pernahkah kalian mendengar istilah hukum-hukum bangsa-bangsa, hukum antar bangsa atau hukum antar negara dan hukum internasional? Memang banyak istilah yang di tujukan untuk hukum internasional, setiap istilah memiliki ciri tersendiri yang membedakannya dengan istilah lainnya. Hukum bangsa-bangsa (Law of nation, droit de gens, volkerrecht) berasal dari istilah hukum romawi, yakni ius gentium, yang berarti hukum yang mengatur hubungan antar orang romawi dengan orang bukan romawi dan hubungan antar orang bukan romawi satu sama lain. Hukum antar bangsa berasal dari istilah ius inter gentes yaitu hukum yang mengatur hubungan antar kerajaan yang ada di dunia. Hukum antar negara adalah hubungan hukum yang mengatur hubungan antar negara-negara di dunia.

Ada beberapa pendapat tentang hukum internasional yaitu :

a.       Menurut Oppenheimer, hukum internasional adalah hukum yang timbul dari kesepakatan masyarakat internasional dan pelaksanaannya dijamin oleh eksternal powe (kekuatan dari luar).
b.      Menurut J.G. Starke, hukum internasional adalah sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku terhadap negaranya dan merasa dirinya terikat untuk mentaati dalam mengadakan hubungan satu sama lain.
c.       Menurut Charles Cheny Hyde, hukum internasional adalah keseluruhan dari hukum aturan tingkah laku yang mengikat negara dan ditaati olehnya dalam mengadakan hubungan, meliputi pula pelaksanaan fungsi organisasi internasional atau lembaga internasional dan menyangkut individu dan kesatuan bukan negara sepanjang merupakan persoalan hukum internasional.
d.      Menurut Grothus (Hugo de Groot), hukum internasional adalah sekumpulan hukum (body of law) yang terdiri atas asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar bangsa.
e.       Menurut Mochtar Kusumaatmadja, istilah yang populer karena dianggap lebih mendekati kenyataan adalah hukum internasioan. Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintas batas negara antara :
1)      Negara dengan negara
2)      Negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain/

Dari pendapat para ahli tersebut, ada beberapa kesamaan pengetian hukum internasional, yaitu sebagai berikut:

a.       Subjek-subjek hukum internasional dibedakan kedalam dua kelompok, yaitu negara dan bukan negara.
b.      Ruang lingkup atau substansi dari hukum internasional meliputi:
1)      Hubungan atau persoalan hukum antara negara dan negara
2)      Hubungan atau persoalan hukum antara negara dan subjek hukum bukan negara

Hukum internasional terdiri dari hukum perdata internasional dan hukum publik internasional. Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara. Ada banyak ahli hukum internasional tetapi yang dianggap sebagai bapak hukum internasional adalah Hugo de Groot (grotius) yang menulis buku yang berjudul ‘de jure belli ac pacis’ atau ‘perihal hukum perang dan damai’.  

a.       Hukum damai adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antar negara-negara dalam keadaan damai, antara lain :
1)      Hubungan diplomatik, hak dan kewajibannya
2)      Traktrat, prosedur pembuatan, berlaku, batal dan berakhirnya
3)      Penyelesaian secara damai sengketa internasional
4)      Batas-batas daerah suatu negara

b.      Hukum perang adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara-negara yang berperang dan larangan-larangan dalam perang yaitu:
1)      Peperangan tidak boleh melibatkan dan membinasakan penduduk sipil
2)      Tidak dibolehkan mengebom kota/perkampungan penduduk, sekolah dan tempat peribadatan
3)      Perlakuan yang baik terhadap tawanan perang
4)      Larangan perang senjata biologi/hukum dan senjata kimia
5)      Kota-kota terbuka tidak boleh di bom
6)      Perlindungan petugas palang merah     

 
Sumber : LKS PKn

Tidak ada komentar:

Kisah Mata Air Keabadian

Kisah ini diriwayatkan oleh Ats-Tsa’labi dari Imam Ali ra. Pada zaman dahulu hiduplah seorang hamba Allah SWT yang melebihkan kepada d...