Setiap bangsa dewasa
ini mengadakan pergaulan dengan bangsa-bangsa lain di dunia, apalagi di era
globalisasi rasanya tak ada satu negara pun yang terbebas dari pergaulan dunia,
oleh karena itu diperlukan sebuah aturan-aturan main dan aturan ini lazim
disebut Hukum Internasional. Sedangkan Hukum Internasional merupakan kaidah dan
asas yang mengatur hubungan atau persoalan antar bangsa.
Kehidupan bangsa-bangsa
di dunia ini mengalami berbagai perbedaan potensi tingkat kehidupan, misalnya
dalam bidang kesehatan, kondisi pangan, gizi, fasilitas pendidikan, pendapatan,
kesempatan kerja, pertambahan penduduk, harapan hidup (life expectancies), dan
sebagainya. Perbedaan ini menyebabkan antar bangsa terjadi interaksi dan
kerjasama diantara mereka, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Pada saat ini, kita
memasuki suatu era yang ditandai oleh saling ketergantungan (interdepedensi)
yang semakin mendalam, saling keterkaitan (inter-connection) antar masalah yang
semakin erat. Proses globalisasi, khususnya dalam perekonomian dunia, yang
semakin menyeluruh, dipacu oleh kemajuan-kemajuan pesat dalam ilmu pengetahuan
dan teknologi, terutama teknologi komunikasi dan informasi mengakibatkan dunia
terasa semakin sempit dan menciut, batas-batas antar negara semakin kabur dan
kaidah-kaidah seperti kedaulatan negara dan integritas territorial semakin
terkikis maknanya.
Makna
Hukum International
Pernahkah kalian
mendengar istilah hukum-hukum bangsa-bangsa, hukum antar bangsa atau hukum
antar negara dan hukum internasional? Memang banyak istilah yang di tujukan
untuk hukum internasional, setiap istilah memiliki ciri tersendiri yang
membedakannya dengan istilah lainnya. Hukum bangsa-bangsa (Law of nation, droit de gens, volkerrecht) berasal dari istilah
hukum romawi, yakni ius gentium,
yang berarti hukum yang mengatur hubungan antar orang romawi dengan orang bukan
romawi dan hubungan antar orang bukan romawi satu sama lain. Hukum antar bangsa
berasal dari istilah ius inter gentes
yaitu hukum yang mengatur hubungan antar kerajaan yang ada di dunia. Hukum antar negara adalah hubungan
hukum yang mengatur hubungan antar negara-negara di dunia.
Ada beberapa pendapat
tentang hukum internasional yaitu :
a. Menurut
Oppenheimer, hukum internasional
adalah hukum yang timbul dari kesepakatan masyarakat internasional dan
pelaksanaannya dijamin oleh eksternal powe (kekuatan dari luar).
b. Menurut
J.G. Starke, hukum internasional
adalah sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri atas
prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku terhadap negaranya dan merasa
dirinya terikat untuk mentaati dalam mengadakan hubungan satu sama lain.
c. Menurut
Charles Cheny Hyde, hukum
internasional adalah keseluruhan dari hukum aturan tingkah laku yang mengikat
negara dan ditaati olehnya dalam mengadakan hubungan, meliputi pula pelaksanaan
fungsi organisasi internasional atau lembaga internasional dan menyangkut
individu dan kesatuan bukan negara sepanjang merupakan persoalan hukum
internasional.
d. Menurut
Grothus (Hugo de Groot), hukum
internasional adalah sekumpulan hukum (body of law) yang terdiri atas asas-asas
dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar bangsa.
e. Menurut
Mochtar Kusumaatmadja, istilah yang
populer karena dianggap lebih mendekati kenyataan adalah hukum internasioan. Hukum
internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau
persoalan yang melintas batas negara antara :
1) Negara
dengan negara
2) Negara
dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama
lain/
Dari pendapat para ahli
tersebut, ada beberapa kesamaan pengetian hukum internasional, yaitu sebagai
berikut:
a. Subjek-subjek
hukum internasional dibedakan kedalam dua kelompok, yaitu negara dan bukan
negara.
b. Ruang
lingkup atau substansi dari hukum internasional meliputi:
1) Hubungan
atau persoalan hukum antara negara dan negara
2) Hubungan
atau persoalan hukum antara negara dan subjek hukum bukan negara
Hukum
internasional terdiri dari hukum perdata internasional
dan hukum publik internasional. Hukum internasional publik adalah keseluruhan
kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi
batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Hukum perdata internasional adalah
keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi
batas negara. Ada banyak ahli hukum internasional tetapi yang dianggap sebagai bapak hukum internasional adalah Hugo de Groot (grotius) yang menulis
buku yang berjudul ‘de jure belli ac
pacis’ atau ‘perihal hukum perang
dan damai’.
a. Hukum damai
adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antar negara-negara dalam keadaan
damai, antara lain :
1) Hubungan
diplomatik, hak dan kewajibannya
2) Traktrat,
prosedur pembuatan, berlaku, batal dan berakhirnya
3) Penyelesaian
secara damai sengketa internasional
4) Batas-batas
daerah suatu negara
b. Hukum perang
adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara-negara yang berperang
dan larangan-larangan dalam perang yaitu:
1) Peperangan
tidak boleh melibatkan dan membinasakan penduduk sipil
2) Tidak
dibolehkan mengebom kota/perkampungan penduduk, sekolah dan tempat peribadatan
3) Perlakuan
yang baik terhadap tawanan perang
4) Larangan
perang senjata biologi/hukum dan senjata kimia
5) Kota-kota
terbuka tidak boleh di bom
6) Perlindungan
petugas palang merah
Sumber : LKS PKn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar