Sejauh manakah kekuatan
atau daya berlakunya hukum internasional? Mengapa hukum internasional dipatuhi
oleh subyek hukum internasioanl termasuk negara? Ada beberapa teori yang
menjelaskan apa daya berlaku dan mengapa hukum internasional dipatuhi. Menurut penganut
teori hukum alam yang dipelopori oleh Hugo
de Groot, hukum alam
adalah kesatuan kaidah-kaidah hukum ideal atau hukum yang paling tinggi yang
diilhamkan alam pada akal manusia. Subjek hukum internasional tunduk pada hukum
internasioanl karena hukum internasional merupakan bagian dari hukum yang lebih
tinggi, yaitu hukum alam. Para pendukung dan pengikut aliran pada akhirnya
dikenal dengan aliran naturalis.
Menurut Selbest-limitation yang ditokohi
oleh George Jellineck dan Zorn, hukum internasional adalah hukum tata negara
yang mengatur hubungan luar suatu negara. Negara
tunduk dan patuh pada hukum internasional semata-mata atas kehendak negara itu
sendiri karena negara merupakan sumber segala hukum. Kedudukan hukum
internasional tidak lebih tinggi dari negara sehingga ia tidak dapat mengikat
negara kecuali atas kehendak negara itu sendiri.
Menurut Vereibarungs theoris yang
dicetuskan oleh Triepel, hukum internasioanl adalah hukum tata
negara yang mengatur hubungan luar suatu negara. Kedudukan hukum internasional
bukan karena kehendak masing-masing negara melainkan kehendak bersama negara-negara
yang ada di dunia yang dengan sendirinya mengikat setiap negara. Para pendukung
dan penganut aliran ini disebut aliran positivisme.
Menurut Mazhab Wiena yang terkenal
dan dipelopori oleh Kelsen, daya mengikat hukum internasional bersumber
dari bukan pada kehendak negara melainkan didasarkan pada grundnorm.
Grundnorm
adalah
kaidah hukum tertinggi yang harus diterima sebagai suatu hipotesa akhir dan
tidak dapat diterangkan secara hukum.
Terlepas dari teori daya
mengikat hukum internasioanl, suatu fakta yang tidak bisa diingkari oleh
siapapun bahwa pada dasa warsa ini pada umumnya semua subjek hukum
internasioanl, termasuk negara patuh tunduk pada hukum internasional. Dalam praktiknya
ada beberapa asas yang diperhatikan dalam pemberlakuan hukum internasional,
yaitu:
1. Asas
teritorial. Menurut asas ini, negara berkuasa atas
daerahnya. Negara melaksankan hukum bagi semua orang dan benda yang berada di
wilayahnya. Terhadap orang dan barang yang berada di luar wilayahnya berlaku
hukum internasional.
2. Asas
kebangsaan. Menurut asas ini, hukum negara tetap
belaku bagi warga negaranya meskipun ia berada di negara asing.
3. Asas
kepentingan umum. Menurut asas ini, negara berwenang
menerapkan hukum tanpa memperhatikan batas-batas wilayah untuk melindungi kepentingan
dan keselamatan umum (masyarakat).
Dalam rangka
pelaksanaan Hukum Internasional sebagai bagian dari Hubungan Internasional
dikenal beberapa asas lain, yaitu :
1.
Pacta
Sunt Servanda
Yaitu
setiap perjanjian yang telah dibuat dengan itikad baik harus ditaati oleh
pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
2.
Egality
Rights
Yaitu
pihak-pihak yang saling mengadakan hubungan mempunyai kedudukan yang sama.
3.
Reciprositas
Yaitu
tindakan suatu suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan
negatif maupun positif.
4.
Courtesy
Yaitu
asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara.
5.
Rebus
Sig Stantibus
Yaitu
asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar atau fundamental
dalam keadaan yang berhubungan dengan perjanjian itu.
Sumber : LKS PKn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar