Senin, 26 Mei 2014

Sistem Hukum Dan Peradilan Internasional I Asas Hukum Internasional




Sejauh manakah kekuatan atau daya berlakunya hukum internasional? Mengapa hukum internasional dipatuhi oleh subyek hukum internasioanl termasuk negara? Ada beberapa teori yang menjelaskan apa daya berlaku dan mengapa hukum internasional dipatuhi. Menurut penganut teori hukum alam yang dipelopori oleh Hugo de Groot, hukum alam adalah kesatuan kaidah-kaidah hukum ideal atau hukum yang paling tinggi yang diilhamkan alam pada akal manusia. Subjek hukum internasional tunduk pada hukum internasioanl karena hukum internasional merupakan bagian dari hukum yang lebih tinggi, yaitu hukum alam. Para pendukung dan pengikut aliran pada akhirnya dikenal dengan aliran naturalis.

Menurut Selbest-limitation yang ditokohi oleh George Jellineck dan Zorn, hukum internasional adalah hukum tata negara yang mengatur hubungan luar suatu negara. Negara tunduk dan patuh pada hukum internasional semata-mata atas kehendak negara itu sendiri karena negara merupakan sumber segala hukum. Kedudukan hukum internasional tidak lebih tinggi dari negara sehingga ia tidak dapat mengikat negara kecuali atas kehendak negara itu sendiri.

Menurut Vereibarungs theoris yang dicetuskan oleh Triepel, hukum internasioanl adalah hukum tata negara yang mengatur hubungan luar suatu negara. Kedudukan hukum internasional bukan karena kehendak masing-masing negara melainkan kehendak bersama negara-negara yang ada di dunia yang dengan sendirinya mengikat setiap negara. Para pendukung dan penganut aliran ini disebut aliran positivisme. Menurut Mazhab Wiena yang terkenal dan dipelopori oleh Kelsen, daya mengikat hukum internasional bersumber dari bukan pada kehendak negara melainkan didasarkan pada grundnorm.

Grundnorm adalah kaidah hukum tertinggi yang harus diterima sebagai suatu hipotesa akhir dan tidak dapat diterangkan secara hukum.

Terlepas dari teori daya mengikat hukum internasioanl, suatu fakta yang tidak bisa diingkari oleh siapapun bahwa pada dasa warsa ini pada umumnya semua subjek hukum internasioanl, termasuk negara patuh tunduk pada hukum internasional. Dalam praktiknya ada beberapa asas yang diperhatikan dalam pemberlakuan hukum internasional, yaitu:

1.      Asas teritorial. Menurut asas ini, negara berkuasa atas daerahnya. Negara melaksankan hukum bagi semua orang dan benda yang berada di wilayahnya. Terhadap orang dan barang yang berada di luar wilayahnya berlaku hukum internasional.
2.      Asas kebangsaan. Menurut asas ini, hukum negara tetap belaku bagi warga negaranya meskipun ia berada di negara asing.
3.      Asas kepentingan umum. Menurut asas ini, negara berwenang menerapkan hukum tanpa memperhatikan batas-batas wilayah untuk melindungi kepentingan dan keselamatan umum (masyarakat).

Dalam rangka pelaksanaan Hukum Internasional sebagai bagian dari Hubungan Internasional dikenal beberapa asas lain, yaitu :

1.      Pacta Sunt Servanda
Yaitu setiap perjanjian yang telah dibuat dengan itikad baik harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

2.      Egality Rights
Yaitu pihak-pihak yang saling mengadakan hubungan mempunyai kedudukan yang sama.

3.      Reciprositas
Yaitu tindakan suatu suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan negatif maupun positif.

4.      Courtesy
Yaitu asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara.

5.      Rebus Sig Stantibus
Yaitu asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar atau fundamental dalam keadaan yang berhubungan dengan perjanjian itu.   
 
Sumber : LKS PKn

Tidak ada komentar:

Kisah Mata Air Keabadian

Kisah ini diriwayatkan oleh Ats-Tsa’labi dari Imam Ali ra. Pada zaman dahulu hiduplah seorang hamba Allah SWT yang melebihkan kepada d...