Rabu, 14 Mei 2014

Potensi Sumber Daya Alam dan Persebarannya I Pemanfaatan Sumber Daya Alam Secara Ekoefisiensi I Pemanfaatan Sumber Daya Alam Barang Tambang





Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, Ayat 3 menyatakan, “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Berdasarkan ayat di atas, segala sesuatu yang terkandung di dalam bumi Indonesia, termasuk barang tambang, dikuasai oleh negara.

Barang tambang di Indonesia terdapat di darat dan di laut. Untuk mengolah barang tambang tersebut diperlukan banyak modal, tenaga ahli, dan teknologi tinggi. Kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia dapat dikelola oleh pihak swasta maupun asing asalkan telah mendapat izin dari pemerintah. Izin tersebut disebut konsesi. Biasanya, pengaturan dilakukan dengan sistem bagi hasil.

Usaha pertambangan didahului dengan penyelidikan (eksplorasi) untuk mengetahui jumlah cadangan barang tambang yang tersedia. Setelah itu, baru diusahakan (eksploitasi) atau diambil hasilnya.

Pertambangan secara besar-besaran di Indonesia dengan menggunakan peralatan modern, terutama dilaksanakan untuk bahan tambang penghasil energi dan mineral logam. Usaha pertambangan dan bahan galian dalam pembangunan Indonesia mempunyai peranan sebagai berikut:

a.       Menambah pendapat negara karena bahan tambang dapat diekspor ke luar negeri;
b.      Memperluas lapangan kerja;
c.       Memajukan bidang transportasi dan komunikasi;
d.      Memajukan industri dalam negeri.

Usaha pertambangan memerlukan perencanaan yang baik sebab:

a.       Harus selaras dengan usaha menjaga kelestarian lingkungan hidup;
b.      Memerlukan modal besar, tenaga ahli yang terampil, dan teknologi yang memadai.

Pemanfaatan sumber daya alam barang tambang adalah sebagai berikut.

a.       Minyak bumi digunakan untuk penerangan rumah, tenaga penggerak mesin pabrik, dan untuk bahan bakar kendaraan bermotor (bensin dan solar).
b.      Gas alam digunakan untuk bahan bakar rumah tangga dan industri.
c.       Batu bara digunakan untuk bahan bakar pemberi tenaga dan bahan mentah untuk cat, obat-obatan, wangi-wangian, dan bahan peledak.
d.      Tanah liat untuk bahan membuat gerabah dan bata.
e.       Kaolin untuk bahan membuat porselin.
f.       Gamping sebagai bahan perekat bangunan, bahan membuat semen, dan untuk mengapur dinding.
g.      Pasir kuarsa sebagai bahan untuk membuat kaca.
h.      Pasir besi sebagai bahan membuat besi tuang.
i.        Marmer digunakan untuk lantai dan hiasan dinding.
j.        Batu aji digunakan untuk perhiasan.
k.      Aluminium merupakan logam ringan dan kuat yang digunakan untuk industri kapal terbang, mobil, mesin-mesin, dan alat-alat rumah tangga.
l.        Timah sebagai bahan untuk membuat pipa ledeng, logam patri, dan kawat telepon.
m.    Nikel digunakan untuk bahan campuran dalam industri besi baja agar kuat dan tahan karat.
  n.  Tembaga digunakan untuk bahan kabel dan industri barang-bara


Sumber : Buku Geografi SMA, Erlangga

Tidak ada komentar:

Kisah Mata Air Keabadian

Kisah ini diriwayatkan oleh Ats-Tsa’labi dari Imam Ali ra. Pada zaman dahulu hiduplah seorang hamba Allah SWT yang melebihkan kepada d...