Undang-Undang Dasar
1945 Pasal 33, Ayat 3 menyatakan, “Bumi,
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Berdasarkan ayat di atas,
segala sesuatu yang terkandung di dalam bumi Indonesia, termasuk barang
tambang, dikuasai oleh negara.
Barang tambang di
Indonesia terdapat di darat dan di laut. Untuk mengolah barang tambang tersebut
diperlukan banyak modal, tenaga ahli, dan teknologi tinggi. Kekayaan alam yang
terkandung di bumi Indonesia dapat dikelola oleh pihak swasta maupun asing
asalkan telah mendapat izin dari pemerintah. Izin tersebut disebut konsesi. Biasanya,
pengaturan dilakukan dengan sistem bagi hasil.
Usaha pertambangan
didahului dengan penyelidikan (eksplorasi) untuk mengetahui jumlah cadangan
barang tambang yang tersedia. Setelah itu, baru diusahakan (eksploitasi) atau
diambil hasilnya.
Pertambangan secara
besar-besaran di Indonesia dengan menggunakan peralatan modern, terutama
dilaksanakan untuk bahan tambang penghasil energi dan mineral logam. Usaha pertambangan
dan bahan galian dalam pembangunan Indonesia mempunyai peranan sebagai berikut:
a. Menambah
pendapat negara karena bahan tambang dapat diekspor ke luar negeri;
b. Memperluas
lapangan kerja;
c. Memajukan
bidang transportasi dan komunikasi;
d. Memajukan
industri dalam negeri.
Usaha pertambangan
memerlukan perencanaan yang baik sebab:
a. Harus
selaras dengan usaha menjaga kelestarian lingkungan hidup;
b. Memerlukan
modal besar, tenaga ahli yang terampil, dan teknologi yang memadai.
Pemanfaatan sumber daya
alam barang tambang adalah sebagai berikut.
a. Minyak
bumi digunakan untuk penerangan rumah, tenaga penggerak mesin pabrik, dan untuk
bahan bakar kendaraan bermotor (bensin dan solar).
b. Gas
alam digunakan untuk bahan bakar rumah tangga dan industri.
c. Batu
bara digunakan untuk bahan bakar pemberi tenaga dan bahan mentah untuk cat,
obat-obatan, wangi-wangian, dan bahan peledak.
d. Tanah
liat untuk bahan membuat gerabah dan bata.
e. Kaolin
untuk bahan membuat porselin.
f. Gamping
sebagai bahan perekat bangunan, bahan membuat semen, dan untuk mengapur
dinding.
g. Pasir
kuarsa sebagai bahan untuk membuat kaca.
h. Pasir
besi sebagai bahan membuat besi tuang.
i.
Marmer digunakan untuk lantai dan hiasan
dinding.
j.
Batu aji digunakan untuk perhiasan.
k. Aluminium
merupakan logam ringan dan kuat yang digunakan untuk industri kapal terbang,
mobil, mesin-mesin, dan alat-alat rumah tangga.
l.
Timah sebagai bahan untuk membuat pipa
ledeng, logam patri, dan kawat telepon.
m. Nikel
digunakan untuk bahan campuran dalam industri besi baja agar kuat dan tahan
karat.
n. Tembaga digunakan
untuk bahan kabel dan industri barang-bara
Sumber
: Buku Geografi SMA, Erlangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar