Fungsi Pancasila bagi Bangsa dan Negara Indonesia
Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila
sebagai Dasar Negara atau sering juga disebut sebagai Dasar Falsafah
Negara ataupun sebagai ideologi Negara, hal ini mengandung pengertian
bahwa Pancasila sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan.
Pancasila
sebagai dasar Negara ditegaskan lagi dengan adanya Ketetapan MPR No.
XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P4 dan Penetapan tentang Penegasan
Pancasila sebagai Dasar Negara. Pada Ketetapan ini dinyatakan bahwa
Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
adalah dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus
dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten. Dalam penjelasan Ketetapan
inipun dinyatakan bahwa kedudukan Pancasila sebagia Dasar Negara di
dalamnya mengandung makna sebagai Ideologi Nasional, Cita-cita dan
Tujuan Negara.
Kedudukan
Pancasila sebagai Dasar Negara mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai
kaidah Negara yang fundamental atau mendasar, sehingga sifatnya tetap,
kuat dan tidak dapat dirubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR/DPR hasil
pemilihan umum.
Mengubah Pancasila berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di proklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai makna yaitu:
- Sebagai dasar untuk menata Negara yang merdeka dan berdaulat;
- Sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan aparatur Negara yang bersih dan berwibawa, sehingga tercapai tujuan nasional; yang tercntum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke 4; dan
- Sebagai dasar, arah dan petunjuk aktifitas perikehidupan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
Pancasila sebagai Sumber Hukum Dasar Nasional
Istilah ini merupakan istilah baru dalam tata hukum Indonesia,
yaitu muncul pasca reformasi melalaui Tap MPR No. III/2000, yang
kemudian diubah dengan UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, dinyatakan bahwa :
- Sumber hukum terdiri atas sumber hokum tertulis dan tidak tertulis.
- Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, serta Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam
ilmu hukum istilah sumber hukum berarti sumber nilai-nilai yang menjadi
penyebab timbulnya aturan hukum. Jadi dapat diartikan Pancasila sebagai
Sumber hukum dasar nasional, yaitu segala aturan hukum yang berlaku di
negara kita tidak boleh bertentangan dan harus bersumber pada Pancasila.
Pancasila sebagai Pandangan hidup Bangsa Indonesia
Pancasila
sebagai Pandangan Hidup bangsa atau Way of Life mengandung makna bahwa
semua aktifitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai
dengan sila-sila daipada Pancasila, karena Pancasila juga merupakan
kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan
bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari
kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut yaitu :
- Nilai dan jiwa Ketuhanan – keagamaan
- Nilai dan jiwa kemanusiaan
- Nilai dan jiwa persatuan
- Nilai dan jiwa kerakyatan – demokrasi
- Nilai dan jiwa keadilan sosial
Pancasila sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Walaupun
nama atau kata Pancasila diperkenalkan kembali tanggal 1 Juni 1945 oleh
Bung Karno, namun pada dasarnya jiwa Pancasila telah ada sejak
berabad-abad lamanya dalam kehidupan Bangsa Indonesia dan bahkan menurut
AG. Pringgodigdo bahwa Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan
adanya Bangsa Indonesia. Jadi Pancasila lahir dari jiwa kepribadian bangsa Indonesia yang terkristalisasi nilai-nilai yang dimilikinya.
Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia .
Pada saat bangsa Indonesia bangkit untuk hidup sendiri sebagai bangsa yang merdeka, bangsa Indonesia
telah sepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Kesepakatan itu terwujud pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan disahkannya
Pancasila sebagai Dasar Negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) yang mewakili seluruh bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai Ideologi Negara
Diatas
telah dijelaskan bahwa ideologi dalam arti sehari-hari adalah cita-cita
yang merupakan dasar, pandangan, atau paham. Jadi Pancasila sebagai
Ideologi Negara merupakan tujuan bersama Bangsa Indonesia yang
diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat
adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan
Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan RI yang merdeka, berdaulat,
bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang
aman, tentram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan
dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa
Bangsa
Indonesia yang pluralis dan wilayah Nusantara yang terdiri dari
berbagai pulau-pulau, maka sangat tepat apabila Pancasila dijadikan
Pemersatu Bangsa, hal ini dikarenakan Pancasila mempunyai nilai-nilai
umum dan universal sehingga memungkinkan dapat mengakomodir semua
perikehidupan yang berbhineka dan dapat diterima oleh semua pihak.
Sumber: LKS Kencana Utama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar