Pada dasarnya ada tiga
cara yang dapat dilakukan dalam rangka pencegahan pencemaran lingkungan, yaitu
sebagai berikut.
Secara
Administratif
Upaya pencegahan
pencemaran lingkungan secara administratif adalah pencegahan pencemaran
lingkungan yang dilakukan oleh pemerintah dengan cara mengeluarkan kebijakan
atau peraturan yang berhubungan dengan lingkungan hidup. Contohnya adalah
dengan keluarnya undang-undang tentang pokok-pokok pengelolaan lingkungan hidup
yang dikeluarkan oleh presiden Republik Indonesia pada tanggal 11 Maret 1982. Dengan
adanya AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sebelum adanya proyek
pembangunan pabrik dan proyek yang lainnya.
Secara
Teknologis
Cara ini ditempuh
dengan mewajibkan pabrik untuk memiliki unit pengelolaan limbah sendiri. Sebelum
limbah pabrik dibuang ke lingkungan, pabrik wajib mengolah limbah tersebut
terlebih dahulu sehingga menjadi zat yang tidak berbahaya bagi lingkungan.
Secara
Edukatif
Cara ini ditempuh
dengan melakukan penyuluhan terhadap masyarakat akan pentingnya lingkungan dan
betapa bahayanya pencemaran lingkungan. Selain itu, dapat dilakukan melalui
jalur pendidikan formal atau sekolah.
Sumber : LKS Biologi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar