Sebagai usaha
mengefektifkan pencapaian tujuan pendidikan, pemerintah ordebaru terus-menerus
melakukan berbagai perbaikan dan pembaharuan pendidikan dan kurikulum. Beberapa
pembaruan (inovasi) yang telah dilakukan dikemukakan di bawah ini.
Pemberlakuan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Sejak lama bahkan sejak
kemerdekaan Republik Indonesia ini, kurikulum di Indonesia disusun secara
terpusat. Sekolah kurang bahkan tidak diberi ruang yang cukup untuk
mengembangkan kurikulum sendiri. Sekolah dan tentu saja guru hanya berfungsi
sebagai pelaksana kurikulum yang seluruhnya diatur oleh pusat, dari mulai isi pelajaran,
sistem penilaian bahkan waktu pemberian materi pelajaran kepada siswa memlalui
bentuk kurikulum yang bersifat matriks. Baru sejak tahun 2006, terjadi
perubahan kebijakan pemerintah mengenai kurikulum seiring dengan diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kurikulum
tidak sepenuhnya lagi diatur oleh pusat, akan tetapi ditentukan oleh daerah
masing-masing melalui Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan
dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan
oleh satuan pendidikan dengan memerhatikan dan berdasarkan standar kompetensi
serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP). Dilihat dari adanya perubahan sistem manajeman kurikulum itulah, maka
dapat kita katakan bahwa pembelakuan KTSP merupakan salah satu bentuk inovasi
kurikulum yang ada di Indonesia. Tidak demikian dengan KTSP sebagai kurikulum
operasional, disusun dan dikembangkan oleh sekolah sesuai dengan kondisi
daerah.
Manakala kita analisis
konsep di atas, maka ada beberapa hal yang berhubungan dengan makna kurikulum
operasional. Pertama, sebagai kurikulum yang bersifat operasional, maka
dalam pengembangannya, KTSP tidak akan lepas dari ketetapan-ketetapan yang
telah disusun pemerintah secara nasional. Artinya walaupun daerah diberi
kewenangan untuk mengembangkan kurikulum akan tetapi kewenangan itu hanya sebatas
pada pengembangan operasionalnya saja; sedangkan yang menjadi rujukan
pengembangannya itu sendiri ditentukan oleh pemerintah, misalnya jenis mata
pelajaran beserta jumlah jam pelajarannya, isi dari setiap mata pelajaran itu
sendiri serta kompetensi yang harus dicapai oleh setiap mata pelajaran itu. Hal
ini sesuai dengan Undang-Undang tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 36 ayat 1, yang menjelaskan bahwa pengembangan kurikulum mengacu pada
standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Daerah
dalam menentukan isi pelajaran terbatas pada pengembangan kurikulum muatan
lokal, yakni kurikulum yang memiliki kekhasan sesuai dengan kebutuhan daerah,
serta aspek pengembangan diri yang sesuai dengan minat siswa. Jumlah jam
pelajaran kedua aspek tersebut ditentukan oleh pemerintah.
Kedua,
sebagai kurikulum operasional, para pengembang KTSP, dituntut dan harus
memerhatikan ciri khas kedaerahan, sesuai dengan bunyi Undang-Undang No. 20
Tahun 2003 ayat 2, yakni bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis
pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi seseuai dengan satuan
pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Persoalan ini penting untuk
dipahami, sebab walaupun standar isi ditentukan oleh pemerintah, akan tetapi
dalam operasional pembelajarannya yang direncanakan dan dilakukan oleh guru dan
pengembang kurikulum tidak terlepas dari keadaan dan kondisi daerah.
Ketiga,
sebagai kurikulum operasional, para pengembang kurikulum di daerah memiliki
keleluasaan dalam mengembangkan kurikulum menajdi unit-unit pelajaran, misalnya
dalam mengembangkan strategi dan metode pembelajaran, dalam menentukan media
pembelajaran dan dalam menentukan evaluasi yang dilakukan termasuk dalam
menentukan berapa kali pertemuan serta kapan suatu topik materi harus
dipelajari siswa agar kompetensi dasar yang telah ditentukan dapat tercapai.
Sebagai kurikulum
operasional, KTSP memiliki karakteristik sebagai berikut :
1. KTSP
adalah kurikulum sebagai sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh oleh
peserta didik dalam kurun waktu tertentu. Hal ini dapat kita liahat dari
struktur kurikulum KTSP yang memuat sejumlah mata pelajaran yang harus
dipelajari itu selain sesuai dengan nama-nama disiplin ilmu juga ditentukan
jumlah jam pelajaran secara ketat, maka dapat dikatakan bahwa KTSP merupakan
kurikulum yang berorientasi pada disiplin ilmu.
2. KTSP
adalah kurikulum yang berorientasi pada pengembangan individu. Hal ini dapat
dilihat dari prinsip-prinsip pembelajaran dalam KTSP yang menekankan pada
aktivitas siswa untuk mencari dan menemukan sendiri materi pelajaran melalui
berbagai pendekatan dan strategi pembelajaran yang disarankan misalnya, melalui
CTL, inkuiri, pembelajaran fortopolio dan lain sebagainya. Demikian juga, secara
tegas dalam struktur kurikulum terdapat komponen pengembangan diri.
3. KTSP
adalah kurikulum yang mengases kepentingan daerah. Hal ini tampak pada salah
satu prinsip KTSP yakni berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan
kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Dengan demikian, maka KTSP adalah
kurikulum yang dikembangkan oleh daerah. Bahkan, dengan program muatan
lokalnya, KTSP didasarkan pada keberagaman kondisi, sosial, budaya yang berbeda
masing-masing daerahnya.
4. KTSP
merupakan kurikulum teknologis. Hal ini dapat dilihat dari adanya standar
kompetensi, kompetensi dasar yang kemudian di jabarkan pada indikator hasil
belajar, yakni sejumlah perilaku yang terukur sebagai bahan penilaian.
Sumber : Buku
Kurikulum dan Pembelajaran, Wina Sanjaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar