Minggu, 18 Mei 2014

Inovasi Kurikulum dan Pembelajaran I Berbagai Jenis Inovasi dalam Kurikulum dan Pembelajaran I Pemberlakuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)




Sebagai usaha mengefektifkan pencapaian tujuan pendidikan, pemerintah ordebaru terus-menerus melakukan berbagai perbaikan dan pembaharuan pendidikan dan kurikulum. Beberapa pembaruan (inovasi) yang telah dilakukan dikemukakan di bawah ini.

Pemberlakuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

Sejak lama bahkan sejak kemerdekaan Republik Indonesia ini, kurikulum di Indonesia disusun secara terpusat. Sekolah kurang bahkan tidak diberi ruang yang cukup untuk mengembangkan kurikulum sendiri. Sekolah dan tentu saja guru hanya berfungsi sebagai pelaksana kurikulum yang seluruhnya diatur oleh pusat, dari mulai isi pelajaran, sistem penilaian bahkan waktu pemberian materi pelajaran kepada siswa memlalui bentuk kurikulum yang bersifat matriks. Baru sejak tahun 2006, terjadi perubahan kebijakan pemerintah mengenai kurikulum seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kurikulum tidak sepenuhnya lagi diatur oleh pusat, akan tetapi ditentukan oleh daerah masing-masing melalui Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memerhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Dilihat dari adanya perubahan sistem manajeman kurikulum itulah, maka dapat kita katakan bahwa pembelakuan KTSP merupakan salah satu bentuk inovasi kurikulum yang ada di Indonesia. Tidak demikian dengan KTSP sebagai kurikulum operasional, disusun dan dikembangkan oleh sekolah sesuai dengan kondisi daerah.

Manakala kita analisis konsep di atas, maka ada beberapa hal yang berhubungan dengan makna kurikulum operasional. Pertama, sebagai kurikulum yang bersifat operasional, maka dalam pengembangannya, KTSP tidak akan lepas dari ketetapan-ketetapan yang telah disusun pemerintah secara nasional. Artinya walaupun daerah diberi kewenangan untuk mengembangkan kurikulum akan tetapi kewenangan itu hanya sebatas pada pengembangan operasionalnya saja; sedangkan yang menjadi rujukan pengembangannya itu sendiri ditentukan oleh pemerintah, misalnya jenis mata pelajaran beserta jumlah jam pelajarannya, isi dari setiap mata pelajaran itu sendiri serta kompetensi yang harus dicapai oleh setiap mata pelajaran itu. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 ayat 1, yang menjelaskan bahwa pengembangan kurikulum mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Daerah dalam menentukan isi pelajaran terbatas pada pengembangan kurikulum muatan lokal, yakni kurikulum yang memiliki kekhasan sesuai dengan kebutuhan daerah, serta aspek pengembangan diri yang sesuai dengan minat siswa. Jumlah jam pelajaran kedua aspek tersebut ditentukan oleh pemerintah.

Kedua, sebagai kurikulum operasional, para pengembang KTSP, dituntut dan harus memerhatikan ciri khas kedaerahan, sesuai dengan bunyi Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 ayat 2, yakni bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi seseuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Persoalan ini penting untuk dipahami, sebab walaupun standar isi ditentukan oleh pemerintah, akan tetapi dalam operasional pembelajarannya yang direncanakan dan dilakukan oleh guru dan pengembang kurikulum tidak terlepas dari keadaan dan kondisi daerah.

Ketiga, sebagai kurikulum operasional, para pengembang kurikulum di daerah memiliki keleluasaan dalam mengembangkan kurikulum menajdi unit-unit pelajaran, misalnya dalam mengembangkan strategi dan metode pembelajaran, dalam menentukan media pembelajaran dan dalam menentukan evaluasi yang dilakukan termasuk dalam menentukan berapa kali pertemuan serta kapan suatu topik materi harus dipelajari siswa agar kompetensi dasar yang telah ditentukan dapat tercapai.

Sebagai kurikulum operasional, KTSP memiliki karakteristik sebagai berikut :

1.      KTSP adalah kurikulum sebagai sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kurun waktu tertentu. Hal ini dapat kita liahat dari struktur kurikulum KTSP yang memuat sejumlah mata pelajaran yang harus dipelajari itu selain sesuai dengan nama-nama disiplin ilmu juga ditentukan jumlah jam pelajaran secara ketat, maka dapat dikatakan bahwa KTSP merupakan kurikulum yang berorientasi pada disiplin ilmu.

2.      KTSP adalah kurikulum yang berorientasi pada pengembangan individu. Hal ini dapat dilihat dari prinsip-prinsip pembelajaran dalam KTSP yang menekankan pada aktivitas siswa untuk mencari dan menemukan sendiri materi pelajaran melalui berbagai pendekatan dan strategi pembelajaran yang disarankan misalnya, melalui CTL, inkuiri, pembelajaran fortopolio dan lain sebagainya. Demikian juga, secara tegas dalam struktur kurikulum terdapat komponen pengembangan diri.

3.      KTSP adalah kurikulum yang mengases kepentingan daerah. Hal ini tampak pada salah satu prinsip KTSP yakni berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Dengan demikian, maka KTSP adalah kurikulum yang dikembangkan oleh daerah. Bahkan, dengan program muatan lokalnya, KTSP didasarkan pada keberagaman kondisi, sosial, budaya yang berbeda masing-masing daerahnya.

4.      KTSP merupakan kurikulum teknologis. Hal ini dapat dilihat dari adanya standar kompetensi, kompetensi dasar yang kemudian di jabarkan pada indikator hasil belajar, yakni sejumlah perilaku yang terukur sebagai bahan penilaian.     


 
Sumber : Buku Kurikulum dan Pembelajaran, Wina Sanjaya

Tidak ada komentar:

Kisah Mata Air Keabadian

Kisah ini diriwayatkan oleh Ats-Tsa’labi dari Imam Ali ra. Pada zaman dahulu hiduplah seorang hamba Allah SWT yang melebihkan kepada d...