Standar
isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang
dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan
kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus
dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu(Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Bab I Pasal 1 Poin 1).
Ruang lingkup
Pendidikan Agama Islam meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
a)
Al-Qur’an
dan Hadits
b)
Aqidah
c)
Akhlak
d)
Fiqih
e)
Tarikh
dan Kebudayaan Islam
Pendidikan Agama Islam menekankan keseimbangan, keselarasan, dan keserasian antara hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan sesama manusia, hubungan manusia dengan diri sendiri dan hubungan manusia dengan alam sekitarnya (gurupembaharu.com/home/download/01.-AGAMA-ISLAM-SMA.doc).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar