Standar
proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan
pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi
lulusan (Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Bab I Pasal 1 Ayat 6).
Standar
Proses Pendidikan Agama Islam di SMA meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
a. Perencanaan
Proses Pembelajaran
Perencanaan
proses pembelajaran meliputi penyusunan silabus dan rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP).
1) Penyusunan
Silabus
Silabus
Pendidikan Agama Islam adalah garis-garis besar perencanaan pembelajaran PAI
yang memuat tema-tema tertentu sebagai acuan pengembangan RPP. Komponen silabus
meliputi: standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi
untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Silabus
dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar
Kompetensi Lulusan (SKL), serta panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) yang dikeluarkan BSNP.
Dalam
pelaksanaannya, penyusunan silabus dapat dilakukan oleh GPAI secara mandiri
atau berkelompok pada sekolah yang bersangkutan atau beberapa sekolah, Kelompok
Kerja Guru (KKG) PAI, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PAI atau Pusat
Kegiatan Guru (PKG) PAI, dan seksi yang membidangi pada Kantor Kementerian
Agama kabupaten/kota.
Penyusunan
silabus dilakukan dengan supervisi Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota yang
bertanggung jawab dibidang Pendidikan Agama Islam untuk SD dan SMP, dan Kantor
Wilayah Kementerian Agama provinsi yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan
Agama Islam untuk SMA dan SMK.
2) Penyusunan
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan
pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang
ditetapkan dalam standar isi dan telah dijabarkan dalam silabus.
Setiap
Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun
RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara aktif,
interaktif, kreatif, inovatif, efektif, dan menyenangkan.RPP disusun untuk
setiap KD yang dapat dilaksanakan untuk satu kali pertemuan atau lebih.Guru
Pendidikan Agama Islam merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang
disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran dapat disusun dalam skenario langkah-langkah
pembelajaran untuk pelaksanaan pembelajaran di dalam dan di luar kelas.
Pelaksanaan pembelajaran di luar kelas agar disesuaikan dengan materi, lokasi,
alat bantu pembelajaran, dan metode yang digunakan untuk mencapai tujuan
pembelajaran. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran memuat identitas mata pelajaran
dan komponen-komponen yang meliputi:
(a) Identitas
mata pelajaran meliputi: satuan pendidikan, kelas, semester, program/program
keahlian, mata pelajaran PAI, alokasi waktu/jumlah pertemuan;
(b) Standar
Kompetensi (SK); SK merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang
menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan
dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada mata pelajaran PAI;
(c) Kompetensi
Dasar (KD); KD adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik
dalam mata pelajaran pendidikan Agama Islam sebagai rujukan penyusunan
indikator kompetensi PAI. Setiap GPAI harus memahami karakteristik KD, sehingga
dapat mengembangkan skenario proses pembelajaran dengan tepat;
(d) Indikator
pencapaian KD; Indikator adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi
untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu pada mata pelajaran
PAI yang harus dijadikan acuan penilaian. Indikator pencapaian KD dirumuskan
dengan menggunakan kata kerja operasional yang hasilnya dapat diukur dan
diamati, mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan;
(e) Tujuan
pembelajaran; tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang
diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar;
(f) Materi
ajar; materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan
ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian KD;
(g) Metode
pembelajaran; metode pembelajaran digunakan oleh GPAI untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar
atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran
disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari
setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran.
Pendekatan pembelajaran tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1 (satu)
sampai kelas 3 (tiga) SD;
(h) Kegiatan
pembelajaran; meliputi tiga tahap, yaitu:
(1) Kegiatan
Pendahuluan
Pendahuluan
merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk
membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk
berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
(2) Kegiatan
Inti
Kegiatan
inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran
dilakukan secara aktif, interaktif, kreatif, inovatif, efektif, menyenangkan.
Kegiatan
ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi,
elaborasi, dan konfirmasi.
(3) Penutup
Penutup
merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang
dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi,
umpan balik, dan tindak lanjut;
Penilaian hasil belajar; instrumen penilaian hasil belajar disusun dan
dikembangkan sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada
Standar Penilaian; dan Sumber belajar; penentuan sumber belajar didasarkan pada
standar kompetensi, kompetensi dasar, dan indikator pencapaian kompetensi,
serta materi ajar dan serta kegiatan pembelajarannya.
b. Pelaksanaan
Proses Pembelajaran
1) Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
a) Rombongan belajar
Jumlah maksimal peserta didik setiap
rombongan belajar di SMA adalah 36 peserta didik.
b)
Beban
kerja minimal GPAI
(1) Beban
kerja GPAI sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1
(satu) minggu.
(2)
Beban kerja GPAI yang berstatus guru
tetap atau yang sudah memiliki sertifikat guru professional wajib melaksanakan
tugas 37,5 jam per minggu.
c) Pengelolaan kelas
(1) Volume
dan intonasi suara GPAI dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan
baik oleh peserta didik;
(2) GPAI
melatihkan pembacaan dalil dari al-Qur’an dan Hadis dengan teknik pelafalan dan
makharajul huruf yang benar;
(3) Tutur
kata GPAI santun dan mudah dimengerti oleh peserta didik.
(4) GPAI
menyesuaikan penyampaian materi pelajaran dengan daya serap dan kemampuan
belajar masing-masing individu peserta didik;
(5) GPAI
menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, keselamatan, dan kepatuhan
pada peraturan dalam proses pembelajaran;
(6) GPAI
memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respon dan hasil belajar peserta
didik selama proses pembelajaran berlangsung;
(7) GPAI
menghargai peserta didik tanpa memandang latar belakang pemahaman agama, suku,
jenis kelamin, dan status sosial ekonomi;
2) Pelaksanaan
Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan
implementasi dari RPP.Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan,
kegiatan inti dan kegiatan penutup.
a) Kegiatan
Pendahuluan
Dalam
kegiatan pendahuluan, GPAI:
(1) menjelaskan
tujuan pembelajaran dan/ atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan
(2)
menyampaikan cakupan materi dan
penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
b)
Kegiatan Inti
Pelaksanaan
kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan
secara aktif, interaktif, kreatif, inovatif, efektif, dan menyenangkan.
Kegiatan
inti menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik,
lingkungan, dan materi pelajaran PAI, yang dapat meliputi proses eksplorasi,
elaborasi dan konfirmasi.
(1) Eksplorasi
Dalam
kegiatan eksplorasi, guru:
(a) menggunakan
beragam pendekatan pembelajaran, alat bantu pembelajaran, dan sumber belajar
lain;
(b) memfasilitasi
terjadinya interaksi antar peserta didik serta antara peserta didik dengan
GPAI, lingkungan, dan sumber belajar lainnya;
(c) melibatkan
peserta didik secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran; dan
(d) membimbing
peserta didik melakukan praktik di mushalla/masjid, laboratorium PAI, studio,
atau lingkungan sosial.
(2) Elaborasi
Dalam
kegiatan elaborasi, guru:
(a) memberi
kesempatan untuk menganalisis, menyelesaikan masalah, dan berani menyampaikan
pendapat;
(b) memfasilitasi
peserta didik dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif yang Islami;
(c) Memotivasi
peserta didik berkompetisi secara sehat dan beradab untuk meningkatkan prestasi
belajar;
(d) membimbing
peserta didik dalam membuat dan menyajikan hasil eksplorasi yang dilakukan baik
lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok;
(e) memberi
kesempatan peserta didik untuk menyajikan hasil kerja individual maupun kelompok;
dan
(f) mendukung
peserta didik melakukan kegiatan kerohanian yang menumbuhkan kebanggaan dan
rasa percaya diri.
(3) Konfirmasi
Dalam
kegiatan konfirmasi, guru:
(a) memberikan
umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun
hadiah terhadap keberhasilan peserta didik. Memberikan konfirmasi terhadap
hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai media;
(b) memfasilitasi
peserta didik melakukan refleksi terhadap pengalaman belajar yang telah
dilakukan;
(c) memfasilitasi
peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai
kompetensi dasar:
i.
berfungsi sebagai narasumber dan
fasilitator dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan,
dengar menggunakan bahasa yang baku dan benar;
ii.
bembantu menyelesaikan masalah;
iii.
memberi acuan agar peserta didik dapat
melakukan pengecekan hasil eksplorasi;
iv.
memberi informasi untuk bereksplorasi
lebih jauh; dan
v.
memberikan motivasi kepada peserta didik
yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.
c) Kegiatan
Penutup
(1) Guru
Pendidikan Agama Islam bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri
membuat rangkuman/simpulan pelajaran;
(2) Guru
Pendidikan Agama Islam:
(a) melakukan
penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara
konsisten dan terprogram;
(b) memberikan
umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
(c) merencanakan
kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedial, program pengayaan,
layanankonseling dan/atau memberikan tugas baik tugas individual maupun
kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik;
(d) menyampaikan
rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya; dan
(e)
menutup pelajaran dengan berdoa.
c. Penilaian
Hasil Belajar
Penilaian
dilakukan oleh GPAI terhadap hasil belajar untuk mengukur tingkat pencapaian
kompetensi peserta didik. Hasil penilaian ini digunakan sebagai bahan
penyusunan laporan kemajuan hasil belajar peserta didik dan memperbaiki proses
pembelajaran.
Penilaian
dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes
dan non-tes dalam bentuk tertulis ataulisan, pengamatan kinerja, pengukuran
sikap, penilaian hasil karya berupa
tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian
hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian PAI dan panduan penilaian
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
d. Pengawasan
Proses Pembelajaran
Pengawasan
pembelajaran dilakukan melalui kegiatan supervisi.Teknis pelaksanaannya
dilakukan dengan:
1)
Pemantauan
Pemantauan
proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan
penilaian hasil pembelajaran.
a) Pemantauan
perencanaan proses pembelajaran meliputi kelengkapan administrasi pembelajaran,
alat peraga, sumber pembelajaran, dan sarana pembelajaran. Pemantauan dapat
menggunakan teknik dokumentasi, wawancara, dan diskusi kelompok terfokus.
b) Pemantauan
pelaksanaan dilakukan terhadap kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan
penutup. Pemantauan dapat menggunakan teknik pengamatan, pencatatan, perekaman,
dokumentasi dengan menggunakan instrumen observasi.
c) Pemantauan
penilaian hasil pembelajaran difokuskan kepada penggunaan teknik penilaian,
pemakaian instrumen penilaian, dan pencapaian kompetensi dasar.
d) Kegiatan
pemantauan dilaksanakan oleh kepala sekolah dan pengawas PAI.
2) Penilaian
a) Penilaian
proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara
keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.
b) Penilaian
proses pembelajaran dilaksanakan dengan cara:
(1) membandingkan
proses pembelajaran yang dilaksanakan GPAI dengan standar proses PAI;
(2) mengidentifikasi
kinerja GPAI dalam proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi guru; dan
(3) menggunakan
instrumen evaluasi sesuai dengan aspek yang di evaluasi.
(4) Penilaian
proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhan kinerja GPAI dalam proses
pembelajaran.
3) Pembinaan
a) Pembinaan
dilakukan setelah menganalisis hasil penilaian terhadap proses dan hasil
pembelajaran.
b) Pembinaan
dilakukan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi
c) Kegiatan
Pembinaan dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas PAI satuan pendidikan.
4) Pelaporan
Hasil
kegiatan supervisi dilaporkan kepada pemangku kepentingan.
Tindak
lanjut
a) Penguatan
dan penghargaan diberikan kepada GPAI yang telah memenuhi standar.
b) Teguran
yang bersifat mendidik diberikan kepada GPAI yang
c) belum
memenuhi standar.
d) GPAI
diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/ penataran lebih lanjut
Sumber: (mapendajatim.files.wordpress.com/.../pengembanganstandarnasionalpai.pdf).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar