Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
( R P P )
Nama
Sekolah : SMA/MA .............................
Mata
Pelajaran : Pendidikan Agama Islam
Kelas/Semester : X / 1
Waktu :
6 x 45 menit
Aspek :
Fiqih
A. Standar Kompetensi
5. Memahami sumber
hukum Islam, hukum taklifi, dan hikmah ibadah.
B. Kompetensi Dasar
5.1 Menyebutkan
pengertian, kedudukan dan fungsi Al Qur’an,
Al Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam.
5.2 Menjelaskan pengertian,
kedudukan, dan fungsi hukum taklifi dalam hukum Islam.
5.3 Menerapkan hukum taklifi dalam kehidupan sehari-hari.
C. Indikator Pencapaian Kompetensi :
Indikator Pencapaian
Kompetensi
|
Nilai Budaya Dan
Karakter Bangsa
|
Mampu menyebutkan pengertian Al-Quran, Al-Hadits,
dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam
Mampu menjelaskan kedudukan Al-Quran, Al-Hadits, dan
Ijtihad sebagai sumber hukum Islam
Mampu menjelaskan fungsi Al-Quran, Al-Hadits, dan
Ijtihad sebagai sumber hukum Islam.
Mampu menjelaskan fungsi Al-Hadits terhadap
Al-Quran.
Mampu menjelaskan macam-macam Al-Hadits.
Menjelaskan pengertian hukum taklifi dalam hukum
Islam
Menjelaskan kedudukan hukum taklifi dalam hukum
Islam
Menjelaskan fungsi hukum taklifi dalam hukum Islam.
|
Religius, jujur, santun,
disiplin, tanggung jawab, cinta ilmu, ingin tahu, percaya diri, menghargai
keberagaman, patuh pada aturan, sosial, bergaya hidup sehat, sadar akan hak
dan kewajiban, kerja keras, dan adil.
|
Kewirausahaan/
Ekonomi Kreatif :
Patuh dalam melaksanakan ajaran agama
yang dianutnya.
Toleran terhadap pelaksanaan ibadah
agama lain
Percaya diri (keteguhan hati,
optimis).
Berorientasi pada tugas (bermotivasi,
tekun/tabah, bertekad, enerjik).
Pengambil resiko (suka tantangan,
mampu memimpin)
Orientasi ke masa depan (punya
perspektif untuk masa depan)
D. Materi Ajar (Materi Pokok)
Sumber hukum
Islam:
Al-Quran
Pengertian
Kedudukan
Fungsi
Al-Hadits
Pengertian
Kedudukan
Fungsi
Ijtihad
Pengertian
Kedudukan
Fungsi
Hukum Taklifi
Pengertian
hukum taklifi.
Kedudukan
hukum taklifi.
Fungsi Hukum
Taklifi dalam Hukum Islam
Hukum
taklifi :
Penerapan hukum
taklifi dalam kehidupan sehari-hari.
E. Metode Pembelajaran:
Ceramah , tanya jawab dan Praktek
F. Tujuan Pembelajaran
Siswa
diharapkan mampu untuk :
Mampu menyebutkan pengertian Al-Quran,
Al-Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam
Mampu menjelaskan kedudukan Al-Quran,
Al-Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam
Mampu menjelaskan fungsi Al-Quran,
Al-Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam.
Mampu menjelaskan fungsi Al-Hadits
terhadap Al-Quran.
Mampu menjelaskan macam-macam
Al-Hadits.
Menjelaskan pengertian hukum taklifi
dalam hukum Islam
Menjelaskan kedudukan hukum taklifi
dalam hukum Islam
Menjelaskan fungsi hukum taklifi dalam
hukum Islam.
G. Strategi Pembelajaran
Tatap Muka
|
Terstruktur
|
Mandiri
|
Bertanya jawab tentang pengertian, kedudukan dan
fungsi Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam.
Bertanya jawab tentang pengertian, kedudukan dan
fungsi Al-Hadits sebagai sumber hukum
Islam.
Bertanya jawab tentang pengertian, kedudukan dan
fungsi Ijtihad sebagai sumber hukum Islam.
|
Siswa menganalisis pengertian
hukum taklifi dalam hukum Islam
Siswa menganalisis
kedudukan hukum taklifi dalam hukum
Islam
Siswa menganalisis fungsi hukum taklifi dalam hukum
Islam
|
Siswa membiasakan perilaku yang sesuai dengan hukum
taklifi.
Mempraktikkan perilaku yang sesuai dengan hukum taklifi.
Menerapkan perilaku yang sesuai dengan hukum
taklifi.
|
Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
a. Kegiatan Awal
- Guru-Siswa
memberi salam dan memulai pelajaran dengan mengucapkan basmalah dan kemudian berdoá bersama sebelum memulai pelajaran.
- Siswa
menyiapkan kitab suci Al Qurán
- Secara
bersama membaca Al Qurán selama 5 – 10 menit
- Guru
menjelaskan secara singkat materi yang akan diajarkan dengan kompetensi dasar
yang akan dicapai.
b. Kegiatan Inti
Dalam kegiatan inti, guru dan para
siswa melakukan beberapa kegiatan sebagai berikut:
Elaborasi
Untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan siswa
tentang materi Sumber hukum Islam.
-
Guru
mengawali dengan
mengajukan beberapa pertanyaan, contohnya:
Pernahkah kalian mendengar orang lain berbicara tentang Sumber hukum Islam ?
Pernahkah kalian menggunakan hukum Islam ?
Siapakah diantara kalian yang mengerti tentang arti Sumber hukum Islam ?
- Guru
menunjuk seorang siswa yang sudah pernah mengetahui tentang Sumber hukum Islam
untuk memberikan opininya kepada teman-temannya di bawah bimbingan guru.
- Setelah
para siswa selesai mendengarkan secara klasikal, guru menunjuk beberapa siswa
untuk menerangkanya kembali.
- Guru
menjelaskan tentang sumber
hukum Islam.
Eksplorasi
- Selanjutnya
siswa menyebutkan sumber hukum Islam
dari sumber bacaan dengan pengamatan dari guru.
- Selanjutnya,
guru mengajukan beberapa pertanyaan tentang apakah yang menjadi sumber hukum
Islam kepada siswa.
- Setelah selesai guru menjelaskan tentang
sumber hukum Islam.
Sebagai berikut :
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
Semua hukum yang terdapat dalam fiqih Islam kembali kepada empat sumber:
Semua hukum yang terdapat dalam fiqih Islam kembali kepada empat sumber:
AL QUR’AN
Al Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi kita Muhammad untuk menyelamatkan manusia dari kegelapan menuju cahaya yang terang benderang. Ia adalah sumber pertama bagi hukum-hukum fiqih Islam. Jika kita menjumpai suatu permasalahan, maka pertamakali kita harus kembali kepada Kitab Allah guna mencari hukumnya. Sebagai contoh :
Al Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi kita Muhammad untuk menyelamatkan manusia dari kegelapan menuju cahaya yang terang benderang. Ia adalah sumber pertama bagi hukum-hukum fiqih Islam. Jika kita menjumpai suatu permasalahan, maka pertamakali kita harus kembali kepada Kitab Allah guna mencari hukumnya. Sebagai contoh :
a. Bila kita ditanya tentang hukum khamer (miras),
judi, pengagungan terhadap bebatuan dan mengundi nasib, maka jika kita merujuk
kepada Al Qur’an niscaya kita akan mendapatkannya dalam firman Allah swt: (QS.
Al maidah : 90)
b. Bila kita ditanya tentang masalah jual beli dan
riba, maka kita dapatkan hukum hal tersebut dalam Kitab Allah (QS. Al
baqarah : 275). Dan masih banyak contoh-contoh yang lain yang tidak
memungkinkan untuk di perinci satu persatu.
Hadits
Hadits adalah segala
perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad
SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam. Hadits dijadikan
sumber hukum dalam agama Islam selain Al-Qur'an, Ijma dan Qiyas, dimana dalam
hal ini, kedudukan hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an.
Ada banyak ulama
periwayat hadits, namun yang sering dijadikan referensi hadits-haditsnya ada
tujuh ulama, yakni Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam Turmudzi,
Imam Ahmad, Imam Nasa'i, dan Imam Ibnu Majah.
Ada
bermacam-macam hadits, seperti yang diuraikan di bawah ini.
- Hadits yang dilihat
dari banyak sedikitnya perawi
·
Hadits Mutawatir
·
Hadits Ahad
·
Hadits Shahih
·
Hadits Hasan
·
Hadits Dha'if
- Menurut Macam
Periwayatannya
·
Hadits yang bersambung sanadnya
(hadits Marfu' atau Maushul)
·
Hadits yang terputus sanadnya
·
Hadits Mu'allaq
·
Hadits Mursal
·
Hadits Mudallas
·
Hadits Munqathi
·
Hadits Mu'dhol
- Hadits-hadits
dha'if disebabkan oleh cacat perawi
·
Hadits Maudhu'
·
Hadits Matruk
·
Hadits Mungkar
·
Hadits Mu'allal
·
Hadits Mudhthorib
·
Hadits Maqlub
·
Hadits Munqalib
·
Hadits Mudraj
·
Hadits Syadz
- Beberapa pengertian
dalam ilmu hadits
Beberapa
kitab hadits yang masyhur / populer
Contoh perkataan/sabda Nabi :
“Mencela sesama muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran”( Bukhari no.46,48, muslim no. .64,97, Tirmidzi no.1906,2558, Nasa’I no.4036, 4037, Ibnu Majah no.68, Ahmad no.3465,3708)
“Mencela sesama muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran”( Bukhari no.46,48, muslim no. .64,97, Tirmidzi no.1906,2558, Nasa’I no.4036, 4037, Ibnu Majah no.68, Ahmad no.3465,3708)
Contoh perbuatan:
apa yang diriwayatkan oleh Bukhari (Bukhari no.635, juga diriwayatkan oleh Tirmidzi no.3413, dan Ahmad no.23093,23800,34528) bahwa ‘Aisyah pernah ditanya: apa yang biasa dilakukan Rasulullah dirumahnya ? Aisyah menjawab:
“Beliau membantu keluarganya; kemudian bila datang waktu shalat, beliau keluar untuk menunaikannya.”
apa yang diriwayatkan oleh Bukhari (Bukhari no.635, juga diriwayatkan oleh Tirmidzi no.3413, dan Ahmad no.23093,23800,34528) bahwa ‘Aisyah pernah ditanya: apa yang biasa dilakukan Rasulullah dirumahnya ? Aisyah menjawab:
“Beliau membantu keluarganya; kemudian bila datang waktu shalat, beliau keluar untuk menunaikannya.”
Contoh persetujuan :
apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (Hadits no.1267) bahwa Nabi pernah melihat seseorang shalat dua rakaat setelah sholat subuh, maka Nabi berkata kepadanya:
“Shalat subuh itu dua rakaat” orang tersebut menjawab, “sesungguhnya saya belum shalat sunat dua rakaat sebelum subuh, maka saya kerjakan sekarang.” Lalu Nabi saw terdiam”
Maka diamnya beliau berarti menyetujui disyari’atkannya shalat sunat qabliah subuh tersebut setelah shalat subuh bagi yang belum menunaikannya.
apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (Hadits no.1267) bahwa Nabi pernah melihat seseorang shalat dua rakaat setelah sholat subuh, maka Nabi berkata kepadanya:
“Shalat subuh itu dua rakaat” orang tersebut menjawab, “sesungguhnya saya belum shalat sunat dua rakaat sebelum subuh, maka saya kerjakan sekarang.” Lalu Nabi saw terdiam”
Maka diamnya beliau berarti menyetujui disyari’atkannya shalat sunat qabliah subuh tersebut setelah shalat subuh bagi yang belum menunaikannya.
As-Sunnah adalah sumber kedua setelah al Qur’an. Bila
kita tidak mendapatkan hukum dari suatu permasalahn dalam Al Qur’an maka kita
merujuk kepada as-Sunnah dan wajib mengamalkannya jika kita mendapatkan hukum
tersebut. Dengan syarat, benar-benar bersumber dari Nabi e dengan sanad yang
sahih. As Sunnah berfungsi sebagai penjelas al Qur’an dari apa yang bersifat
global dan umum. Seperti perintah shalat; maka bagaimana tatacaranya didapati
dalam as Sunnah. Oleh karena itu Nabi bersabda:
“shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku
shalat” (Bukhari no.595)
Sebagaimana pula as-Sunnah menetapkan sebagian
hukum-hukum yang tidak dijelaskan dalam Al Qur’an. Seperti pengharaman memakai
cincin emas dan kain sutra bagi laki-laki.
IJMA’
Ijma’ bermakna: Kesepakatan seluruh ulama mujtahid dari umat Muhammad saw dari suatu generasi atas suatu hukum syar’i, dan jika sudah bersepakat ulama-ulama tersebut—baik pada generasi sahabat atau sesudahnya—akan suatu hukum syari’at maka kesepakatan mereka adalah ijma’, dan beramal dengan apa yang telah menjadi suatu ijma’ hukumnya wajib.
Dan dalil akan hal tersebut sebagaimana yang dikabarkan Nabi saw, bahwa tidaklah umat ini akan berkumpul (bersepakat) dalam kesesatan, dan apa yang telah menjadi kesepakatan adalah hak (benar).
Dari Abu Bashrah ra, bahwa Nabi saw bersabda:
Ijma’ bermakna: Kesepakatan seluruh ulama mujtahid dari umat Muhammad saw dari suatu generasi atas suatu hukum syar’i, dan jika sudah bersepakat ulama-ulama tersebut—baik pada generasi sahabat atau sesudahnya—akan suatu hukum syari’at maka kesepakatan mereka adalah ijma’, dan beramal dengan apa yang telah menjadi suatu ijma’ hukumnya wajib.
Dan dalil akan hal tersebut sebagaimana yang dikabarkan Nabi saw, bahwa tidaklah umat ini akan berkumpul (bersepakat) dalam kesesatan, dan apa yang telah menjadi kesepakatan adalah hak (benar).
Dari Abu Bashrah ra, bahwa Nabi saw bersabda:
“Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan ummatku atau
ummat Muhammad berkumpul (besepakat) di atas kesesatan” (Tirmidzi no.2093,
Ahmad 6/396)
Contohnya:
Ijma para sahabat ra bahwa kakek mendapatkan bagian 1/6 dari harta warisan bersama anak laki-laki apabila tidak terdapat bapak.
Ijma para sahabat ra bahwa kakek mendapatkan bagian 1/6 dari harta warisan bersama anak laki-laki apabila tidak terdapat bapak.
Ijma’ merupakan sumber rujukan ketiga. Jika kita tidak
mendapatkan didalam Al Qur’an dan demikian pula sunnah, maka untuk hal yang
seperti ini kita melihat, apakah hal tersebut telah disepakatai oleh para ulama
muslimin, apabila sudah, maka wajib bagi kita mengambilnya dan beramal dengannya.
QIYAS
Yaitu: Mencocokan perkara yang tidak didapatkan didalamnya hukum syar’i dengan perkara lain yang memiliki nas yang sehukum dengannya, dikarenakan persamaan sebab/alasan antara keduanya.
Pada qiyas inilah kita meruju’ apabila kita tidak mendapatkan nash dalam suatu hukum dari suatu permasalahan, baik di dalam Al Qur’an, sunnah maupun ijma’.
Ia merupakan sumber rujukan keempat setelah Al Qur’an, as Sunnah dan Ijma’.
Yaitu: Mencocokan perkara yang tidak didapatkan didalamnya hukum syar’i dengan perkara lain yang memiliki nas yang sehukum dengannya, dikarenakan persamaan sebab/alasan antara keduanya.
Pada qiyas inilah kita meruju’ apabila kita tidak mendapatkan nash dalam suatu hukum dari suatu permasalahan, baik di dalam Al Qur’an, sunnah maupun ijma’.
Ia merupakan sumber rujukan keempat setelah Al Qur’an, as Sunnah dan Ijma’.
Rukun Qiyas
Qiyas memiliki empat rukun: 1. Dasar (dalil), 2. Masalah yang akan diqiyaskan, 3. Hukum yang terdapat pada dalil, 4. Kesamaan sebab/alasan antara dalil dan masalah yang diqiyaskan.
Qiyas memiliki empat rukun: 1. Dasar (dalil), 2. Masalah yang akan diqiyaskan, 3. Hukum yang terdapat pada dalil, 4. Kesamaan sebab/alasan antara dalil dan masalah yang diqiyaskan.
Contoh:
Allah mengharamkan khamer dengan dalil Al Qur’an, sebab atau alasan pengharamannya adalah karena ia memabukkan, dan menghilangkan kesadaran. Jika kita menemukan minuman memabukkan lain dengan nama yang berbeda selain khamer, maka kita menghukuminya dengan haram, sebagai hasil Qiyas dari khamer. Karena sebab atau alasan pengharaman khamer yaitu “memabukkan” terdapat pada minuman tersebut, sehingga ia menjadi haram sebagaimana pula khamer.
Allah mengharamkan khamer dengan dalil Al Qur’an, sebab atau alasan pengharamannya adalah karena ia memabukkan, dan menghilangkan kesadaran. Jika kita menemukan minuman memabukkan lain dengan nama yang berbeda selain khamer, maka kita menghukuminya dengan haram, sebagai hasil Qiyas dari khamer. Karena sebab atau alasan pengharaman khamer yaitu “memabukkan” terdapat pada minuman tersebut, sehingga ia menjadi haram sebagaimana pula khamer.
- Guru menjelaskan
kepada siswa akan hikmah yang terkandung dalam sumber hukum Islam.
- Guru
menugaskan kepada siswa untuk mendiskusikan tentang sumber hukum Islam secara
berkelompok.
- Siswa
diminta untuk menyampaikan hasil diskusi kelompok.
Konfirmasi
-
Islam
akan tegak dan jaya jika
umatnya selalu berpegang teguh dan selalu menggunakan hukum Islam, hanya
pengecut dan penakut dan juga mereka
yang merasa bahwa dirinya adalah bukan ciptaan Allah – lah yang menolak-nya.
c. Kegiatan Akhir (Penutup)
- Guru meminta agar para siswa sekali
lagi tentang hikmah yang terkandung dalam sumber hukum Islam
sebagai penutup materi pembelajaran.
- Guru
meminta agar para siswa rajin mempelajari arti dan hikmah yang terkandung dalam
sumber hukum Islam .
- Guru
menutup / mengakhiri pelajaran tersebut dengan membaca hamdalah/doá.
- Guru
mengucapkan salam kepada para siswa sebelum keluar kelas dan siswa
menjawab salam.
H. Penilaian
Tes perbuatan (Performance Individu)
Tes tertulis
I. Bahan/Sumber Belajar
Al Quran dan terjemahan Departemen Agama RI
Buku pelajaran PAI SMA kelas I
J. Lembar Penilaian
I. Tes Tertulis
No.
|
Butir – butir
Soal
|
Kunci Jawaban
|
1.
|
Apakah yang dimaksud dengan Al-Hadist itu.............
|
segala perkataan (sabda), perbuatan
dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan
ataupun hukum dalam agama Islam
|
2.
|
Sebutkanlah
macam-macam sumber hukum Islam……
|
Al-Qur’an, Al-Hadist,
Ijma dan Qiyas
|
3.
|
Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad untuk menyelamatkan
manusia dari kegelapan menuju cahaya yang terang benderang adalah…..
|
Al-Qur’an
|
II. Tes Sikap
No.
|
Pernyataan
|
SS
|
S
|
TS
|
STS
|
1.
|
Jika kita merasa makhluk ciptaan Allah maka korelasinya kita menggunakan
hukum sang pembuat kita yaitu hukum Allah (Islam).
|
|
|
|
|
2.
|
Negara akan hancur dan selalu dilanda musibah
jika tidak berlandaskan pada hukum Islam.
|
|
|
|
|
3.
|
Islam
akan jaya jika kita menggunakan hukum Islam.
|
|
|
|
|
dst
|
……………………………………………….
|
|
|
|
|
Keterangan
: Skor
Tes Sikap:
SS = Sangat Setuju = 50
S = Setuju = 40
TS = Tidak Setuju = 10
STS = Sangat Tidak Setuju = 0
III.
Portofolio
Tes
pengalaman dilakukan dengan menggunakan portofolio dimana guru mencatat
pengalaman agama berdasarkan antara lain:
- apa yang dilihat;
- laporan
rekan guru dan pegawai lainnya; dan
-
laporan dari orangtua murid atau siswa.
Mengetahui
Kepala Sekolah
_________________________
NIP/NIK:
|
|
.............. , ...............................
Guru Bidang Studi
_________________________
NIP/NIK:
|
Sumber : http://rppsilabusberkarakter.blogspot.com/2013/08/rpp-pai-sma-berkarakter-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar