Hukum
irama (ritme) Perkembangan
Di samping memiliki
tempo, perkembangan juga berlangsung sesuai dengan iramnya. Hukum irama berlaku
untuk setiap manusia. Naik perkembangan jasmani maupun perkembangan rohani
tidak selalu dialmi perlahan-lahan dengan urutan-urutan yang teratur, melainkan
merupakan gelombang-gelombang besar dan kecil yang silih berganti. Pada suatu
masa, laju perkembangannya berjalan dengan cepat, tetapi pada waktu berikutnya
sedikit pun tidak tampak kemajuna (terhambat).
Kelajuan atau
keterhambatan dalam perkembangan dalam perkembangan itu tidak sama besar pada
setiap anak. Demikian pula proses percepatan maupun perlambatan dalam peralihan
perkembangan tidak sama cara berlangsungnya pada setiap anak. Sehubungan dengan
perkembangan cepat atau lambat ini, anak dapat dibedakan atas tiga golongan,
yaitu:
a. Anak
yang tidak menunjukkan perkembangan yang cepat ataupun terhambat, melainkan
perkembangannya berlangsung mendatar dan maju secara berangsur-angsur. Semuanya
berlangsung dengan tenang, masa yang satu disambung oleh masa berikutnya dengan
tidak menunjukkan peralihan yang nyata.
b. Anak
yang cepat sekali berkembang pada waktu kecilnya, tetapi sesudah besar
kecepatan perkembangannya semakin berkurang sehingga akhirnya berhenti sama
sekali.
c. Anak
yang lambat laju perkembangannya pada waktu kecil, tetapi semakin besar (lama)
semakin bertambah cepat kemajuannya.
Hukum
Masa Peka
Masa peka adalah suatu
masa ketika fungsi-funsi jiwa menonjolkan diri ke luar; dan peka akan pengaruh
rangsangan yang datang. Hukum masa peka ini diperkenalkan oleh Maria
Montessori, seorang pendidik berkebangsaan Italia. Menurutnya, masa peka
merupakan masa pertumbuhan ketika suatu fungsi jiwa mudah sekali dipengaruhi
dan dikembangkan. Masa peka ini hanya datang sekali selam hidupnya. Apabila masa
peka ini tidak digunakan sebaik-baiknya atau tidak mendapat kesempatan untuk
berkembang, maka fungsi-fungsi tersebut akan mengalami kelainan/abnormal, dan
hal ini akan mengganggu perkembangan selanjutnya.
Karena adanya suatu
masa yang disebut masa peka, maka perkembangan tidak lain adalah terpenuhinya
masa peka anak-anak. Makin tepat pelayanan terhadap masa peka, berarti anak
makin baik perkembangannya.
Hukum
Rekapitulasi
Hukum rekapitulasi
pertama-tama dikemukakan oleh Hackel, seorang sarjana biologi Jerman, yang
disebutnya “hukum biogenetis”. Dalam hukum tersebut perkembangan jasmani
individu merupakan ulangan dari perkembangan jenisnya. Dengan perkataan lain, ontogenese adalah rekapitulasi dari phylogenese. Otogenese adalah perkembangan individu. Sedangkan phylogenese
adalah kehidupan nenek moyang suatu bangsa. Dengan demikian menurut hukum
rekapitulasi ini perkembangan yang dialami seorang anak merupakan ulangan
ringkas sejarah kehidupan umat manusia.
Sebagian besar ahli
psikologi perkembangan mengakui adanya persamaan di antara kehidupan kebudayaan
mulai dari bangsa-bangsa primitif sampai pada kehidupan kebudayaan bangsa yang modern dewasa ini. Contoh
pengulangan ini dapat dilihat dari fase-fase perkembangan anak yang sesuai
dengan perkembangan kehidupan bangsa-bangsa sejak zaman dahulu, yaitu:
a. Masa
berburu dan menyamun
Masa
ini dialami ketika anak berusia sekitar 8 tahun, yang ditandai dengan
kesenangan anak untuk menangkap binatang (berburu), bermain panah, bermain
untuk saling mengintai (jumpritan), bermain kejar-kejar, dan perang-perangan.
b. Masa
beternak (Menggembala)
Masa
ini dialami anak sekitar usia 8 sampai 10 tahun, yang ditunjukkan dengan
kesenangan anak memelihara binatang, seperti ayam, burung merpati, kucing, dan
lain-lain.
c. Masa
bercocok tanak (bertani)
Masa
ini dialami anak ketika ia berusia sekitar 12 tahun. Pada masa ini terlihat
kegemaran anak untuk bercocok tanam, seperti senang menanam tanaman-tanaman,
memeliharanya, menyiramnya, dan sebagainya.
d. Masa
berdagang
Masa
ini dialami anak ketika ia berusia sekitar 14 tahun. Pada masa ini terlihat
kesenangan anak untuk beraktivitas yang mirip dengan perdagangan, seperti
kesukaan untuk jual beli, tukar-menukar barang (perangko bekas, gambar, dan
lain-lain), berkirim-kirim foto dengan sahabat pena, dan sebagainya.
e. Masa
industri
Masa
ini timbul usia sekitar 15 ke atas. Pada masa ini terlihat kesenangan dan
keasyikan anak mengerjakan pekerjaan tangan, seperti menyulam, membuat
keterampilan tangan, dan sebagainya.
Hukum
Mempertahankan dan Mengembangkan Diri
Dalam diri anak
terdapat hasrat dasar untuk mempertahankan dan mengembangkan diri. Hasarat mempertahankan
diri terlihat dalam bentuk-bentuk nafsu makan dan minum, menjaga keselamatan
diri. Sedangkan hasrat mengembangkan diri terlihat dalam bentuk hasrat ingin
tahu, mengenal lingkungan, ingin bergerak, kegiatan bermain-main, dan
sebagainya.
Hasrat-hasrat dasar ini
dapat mengembangkan pembawaan jasamani (urat-urat, saraf, kaki, tangan, kepala,
dan lain-lain) serta pembawaan rohani (fantasi, kehendak, pikiran, perasaan,
dan lain-lain).
Hukum
Predistinasi
Predistinasi berarti
nasib atau takdir. Pada setiap umat beragama ada kepercayaan terhadap nasib
atau takdir yang telah ditetapkan Allah baginya. Meskipun mungkin saja terdapat
perbedaan penafsiran mengenai hukum takdir ini sesuai dengan paham agama dan
kepercayaan masing-masing, tetapi pada umumnya semua umat beragama mengakui
bahwa segala yang terjadi atas diri manusia, baik secara kelompok maupun perseorangan,
tidak terlepas dari kodrat dan iradat Allah. Dengan perkataan lain, segala
sesuatu terjadi atas takdir Allah, yang harus diterima manusia sebagai nasib
baginya.
Berdasarkan hukum ini
berarti betapapun sempurnanya pembawaan, bakat dan sifat-sifat keturunan,
betapapun baiknya lingkungan dan pemeliharaan anak, serta betapapun lengkapnya
sarana dan sumber penghidupan, tetapi proses dan jalan perkembangan itu tidak
akan berlangsung sebagaimana yang dikehendaki manusia seandainya nasib tidak
membawanya demikian atau jika tidak ada izin Allah. Jadi perkembangan itu juga
sangat bergantung pada apa yang telah ditakdirkan-Nya.
Sumber : Psikologi
Perkembangan Peserta Didik, Desmita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar