Untuk lebih lengkapnya download filenya disini
1. Pancasila sebagai Sumber Nilai
Perkataan nilai (value) berasal dari bahasa Latin, yaitu “Valere” yang secara harfiahnya berarti “baik atau kuat”. Dari pengertian dasar ini kemudian diperluas menjadi “segala sesuatu yang disenangi, diinginkan, dicita-citakan dan disepakati”. Dengan demikian, maka segala akan kita senangi, dicita-citakan atau disepakati apabila hal itu cukup berharga, baik, adil, dan berguna. Jadi, segala sesuatu itu dianggap bernilai apabila sesuatu itu dianggap baik, dianggap benar, dianggap adil, dianggap indah, dan dianggap berguna.
Beberapa definisi tentang nilai, antara lain :
a. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, nilai adalah :
1) Harga;
2) Angka kepandaian
3) Banyak sedikitnya isi, kadar dan mutu
4) Sifat-sifat (hal-hal) yang penting atau berguna bagi kemanusiaan.
b. Menurut Bambang Daroeso, nilai adalah suatu kualitas atau penghargaan terhadap sesuatu, yang dapat menjadi dasar penentu tingkah laku seseorang.
c. Menurut Prof. Drs. Notonegoro SH. Bahwa nilai dibagi 3 macam, antara lain yaitu :
1) Nilai Material, yaitu nilai yang berguna bagi unsur jasmani manusia;
2) Nilai Vital, yaitu nilai yang berguna bagi manusia untuk dapat melakukan kegiatan atau aktivitasnya;
3) Nilai kerohanian yaitu segala sesuatu yang berguna bagi mereka.
Nilai kerohanian dibedakan menjadi 4 macam, yaitu:
a) Nilai Kebenaran/keyakinan, yaitu nilai yang bersumber pada unsur akan manusia (budi dan cipta)
b) Nilai Keindahan, yaitu nilai yang bersumber pada unsur rasa manusia (perasaan, estetis);
c) Nilai kebaikan atau nilai moral, yaitu nilai yang bersumber pada unsur kehendak/kemauan manusia (karsa, ethic); dan
d) Nilai Religius, yaitu nilai yang merupakan nilai ketuhanan, kerohanian yang tertinggi dan mutlak. Nilai religius bersumber pada kepercayaan atau keyakinan manusia.
Nilai material relatif dapat diukur dengan mudah, yaitu dengan menggunakan alat-alat pengukur, misalnya dengan alat pengukur berat (kilogram), alat pengukur panjang (meter), alat pengukur luas (meter persegi), alat pengukur besar (meter kubik), alat pengukur isi (liter), dan sebagainya. Sedangkan nilai rohani tidak dapat diukur dengan alat-alat tersebut, tetapi diukur dengan budi nurani manusia.
Nilai itu merupakan hasil pemikiran manusia yang sangat tinggi, sehingga bagi manusia yang menciptakan nilai itu dianggap sesuatu yang paling benar, paling bijaksana, paling baik, dan paling indah. Dalam bidang pelaksanannya (bidang operasional), nilai-nilai itu dijabarkan dalam bentuk kaidah/ukuran (normatif) sehingga merupakan sesuatu perintah/keharusan, anjuran atau merupakan larangan/tidak diinginkan/ celaan. Misalnya, karena mengucapkan salam atau mengetuk pintu itu dianggap baik dan sopan, maka setiap siswa yang mau masuk kelas diharuskan mengucapkan salam atau mengetuk pintu.
1. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Marilah kita lihat terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Paradigma dan apa yang dimaksud Pembangunan.
Istilah paradigma pertama kali dipopulerkan oleh Thomas S, Khun (1970) Paradigma adalah asumsi dasar atau asumsi teoritis secara umum, sehingga paradigma merupakan sumber nilai, hukum, dan metodologi.
Menurut Prof. Dr. H.A.R Tilaar, M.Sc.Ed. Paradigma adalah suatu model penelitian atau model berpikir oleh sekelompok manusia apakah pemimpin, kelompok ilmuwan didalam melihat perkembangan.
Adapun yang dimaksud Pembangunan menurut Prof. Dr. Soejono Soekanto, SH, MA. (1990) adalah merupakan suatu proses perubahan di segala bidang kehidupan yang dilakukan secara sengaja berdasarkan suatu rencana tertentu.
Pembangunan Nasional di Negara kita merupakan proses perubahan yang dilakukan berdasarkan rencana tertentu, dengan disengaja dan memang diharapkan oleh pihak pemerintah maupun masyarakat dalam rangka menciptakan masyarakat adil dan makmur baik material maupun spritual yang berdasarkan Pancasila.
Pembangunan nasionalpun disengaja dan direncanakan untuk mewujudkan Tujuan Negara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4 yaitu :
· Melindungi segenap bangsa dan seluruh Tumpah Darah Indonesia.
· Memajukan kesejahteraan Umum
· Mencerdaskan kehidupan bangsa
· Dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
Dalam hubungannya dengan pengertian Pancasila sebagai paradigma pembangunan berarti Pancasila harus dijadikan kerangka berpikir, acuan berpikir atau pedoman berpikir dalam penyelenggaraan pembangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar