Minggu, 03 April 2011

Thaharah

Pengertian Thaharah

Thaharah menurut pengertian etimologis adalah suci dan bersih, seperti kalimat “Thahhartu al-tsauba”, maksudnya “aku mencuci baju itu sampai bersih dan suci”. Menurut pengertian syara’, thaharah adalah mensucikan diri dari hadats atau najis seperti mandi, berwudhu’, tayamum dan sebagainya. Masih dalam pengertian bersuci, kegiatan yang serupa dengan ketentuan di atas, seperti mandi atau mencuci dengan berulang kali, memperbaharui wudhu dan tayamum, mandi yang disunnahkan dan yang semakna dengan itu meskipun tidak bermaksud menghilangkan hadats atau najis.

Dasar Hukum Thaharah

Dalam pandangan Islam, masalah bersuci dan segala yang berkaitan dengannya merupakan kegiatan yang sangat penting, karena diantara syarat syahnya shalat ditetapkan agar orang yang mengerjakannya suci dari hadats, suci badan, pakaian dan tempatnya dari najis. Allah SWT berfirman :

“Sesungguhnya Allah menyukai orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”. (Q.S. Al-Baqarah, 2 : 222).

... Dan jika kamu(dalam keadaan) junub maka mandilah. (Q.S. Al-Ma’idah, 5 : 6)

Alat pembuka (pintu) shalat adalah bersuci. (Al-Hadits)

Para ulama menjelaskan bahwa ayat-ayat dan hadits diatas memberi penegasan bahwa thaharah (bersuci) wajib hukumnya, tidak saja karena orang muslim akan mendirikan shalat melainkan juga wajib dalam semua keadaan, terutama bersuci dari najis dan hadats besar.

Macam – macam Thaharah
Thaharah terbagi dalam 2 bagian :

  1. Suci dari hadats ialah bersuci dari hadats kecil yang dilakukan dengan wudhu atau tayamum, dan bersuci dari hadats besar yang dilakukan dengan mandi.
  2. Suci dari najis ialah membersihkan badan, pakaian dan tempat dengan menghilangkan najis dengan air.

Macam – macam najis

Najis ialah suatu benda yang kotor menurut syara’, misalnya:

1. Bangkai, kecuali manusia, ikan dan belalang

2. Darah

3. Nanah

4. Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur

5. Anjing dan babi

6. Minuman keras seperti arak dan sebagainya

7. Bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya selagi masih hidup.

Najis itu dapat dibagi 3 bagian:

  1. Najis mughallazhah (berat/besar), yaitu najis yang disebabkan sentuhan atau jilatan anjing dan babi. Cara menyucikannya ialah dibasuh 7x dengan air dan salah satunya dengan tanah.
  2. Najis mukhaffafah (ringan), yaitu najis air seni anak laki – laki yang belum makan atau minum apa – apa selain ASI. Cara menyucikannya dipercikkan air sedangkan air seni anak perempuan harus dibasuh dengan air yang mengalir hingga hilang zat atau sifatnya.
  3. Najis mutawassithah (pertengahan), yaitu najis yang ditimbulkan dari air kencing, kotoran manusia, darah, dan nanah. Cara menyucikkannya dibasuh dengan air di tempat yang terkena najis sampai hilang warna, rasa, dan baunya.

Macam – macam Hadats dibagi 2 :

  1. Hadats besar ialah keadaan seseorang tidak suci dan supaya ia menjadi suci, maka ia harus mandi atau jika tidak ada air, dengan tayamum. Hal – hal yang menyebabkan seseorang berhadats besar ialah :

a. Bersetubuh baik keluar mani ataupun tidak

b. Keluar mani, baik karena bermimpi atu sebab lain

c. Meninggal dunia

d. Haid, nifas dan wiladah

  1. Hadats kecil adalah keadaan seseorang tidak suci dan supaya ia menjadi suci maka ia harus wudhu atau jika tidak ada air, dengan tayamum. Hal – hal yang menyebabkan seseorang berhadats kecil ialah :

a. Karena keluar sesuatu dari dua lubang yaitu qubul dan dubur

b. Karena hilang akalnya disebabkan mabuk, gila atau sebab lain seperti tidur

c. Karena persentuhan antara kulit laki – laki dan perempuan yang bukan mahramnya tanpa batas yang menghalanginya.

d. Karena menyentuh kemaluan

Perbedaan antara hadats,kotoran, dan najis

Hadats dan najis merupakan sesuatu yang menghalangi seseorang untuk melaksanakan ibadah tertentu seperti shalat. Hadats berbeda dengan najis karena hadats berarti keadaan dan bukan suatu benda atau zat tertentu.

Sedangkan, najis berarti benda atau zat tertentu dan bukan suatu keadaan.

Adapun kotoran memiliki makna yang lebih umum dari najis, sebab meliputi pula sesuatu yang kotor namun tidak menghalangi seseorang melakukan ibadah, contohnya tanah, debu dan lain - lain.

Pembagian Air

Ditinjau dari segi hukumnya, air itu dapat dibagi empat bagian:

  1. Air suci dan mensucikan, yaitu air muthlak artinya air yang masih murni, dapat digunakan untuk bersuci dengan tidak makruh (air muthlak artinya air yang sewajarnya).
  2. Air suci dan dapat mensucikan, tetapi makhruh digunakan, yaitu air musyammas (air yang dipanaskan dengan matahari) di tempat logam yang bukan emas.
  3. Air suci tetapi tidak dapat mensucikan, seperti

a. Air musta’mal (telah digunakan untuk bersuci) menghilangkan hadats, atau menghilangkan najis kalau tidak berubah rupanya, rasanya dan baunya.

b. Air mutanajis yaitu ait yang kena najis (kemasukan najis), sedang jumlahnya kurang dari dua kullah, maka air yang semcam ini tidak suci dan tidak dapat mensucikan. Jika lebih dari dua kullah dan tidak berubah sifatnya, maka sah untuk bersuci.

Dua kullah sama dengan 216 liter, jika berbentuk bak, maka besarnya = panjang 60 cm dan dalam/tinggi 60 cm.

Ada satu macam air lagi ialah suci dan mensucikan tetapi haram memakainya, yaitu air yang diperoleh dari ghashab/mencuri, mengambil tanpa izin.

Wudhu
Pengertian Wudhu

Wudhu menurut bahasa artinya bersih dan indah sedang menurut syara’ artinya membersihkan anggota wudlu untuk menghilangkan hadas kecil.

Syarat – Syarat Wudhu

Syarat – syarat wudhu dibagi menjadi tiga bagian :

1. Syarat Wajib wudhu : adalah syarat yang mewajibkan orang mukallaf untuk berwudhu, dimana apabila syarat itu atau sebagian padanya hilang, ia tidak wajib melakukan wudhu. Adapun syarat wajib wudhu, antara lain adalah :

1) Baligh (Dewasa)

2) Masuknya waktu shalat.

3) Bukan orang yang mempunyai wudhu.

4) Mampu melaksanakan wudhu.

2. Syarat Sah wudhu

Antara lain :

1) Air yang digunakan itu adalah thahur (mensucikan).

2) Orang yang berwudhu itu Mumayyiz (dapat membedakan baik buruknya sesuatu pekerjaan).

3) Tidak terdapat penghalang yang dapat mengahalangi sampainya air ke anggota wudhu yang hendak dibasuh.

3. Syarat Wajib dan Sahnya sekaligus

Adapun syarat wajib dan sahnya sekaligus, antara lain:

1) Akil

2) Sucinya perempuan dari darah haid dan nifas.

3) Tidak tidur atau lupa

4) Islam

Rukun Wudhu

Antara lain :

1. Niat

2. Membasuh / mengusap anggota wajib wudhu.

Dalam Al-Qur’an dalam surat Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi:


يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ


“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni`mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur”.

Dari ayat diatas dapat kita simpulkan bahwa anggota wajib wudhu antara lain:

1. Seluruh bagian muka

2. Kedua tangan sampai kedua siku – siku

3. Kepala, baik seluruhnya maupun sebagian dari padanya

4. Kedua kaki sampai dengan kedua mata kaki

5. Tertib

Sunnat Wudhu

Adapun sunatnya wudhu ada 10 perkara yaitu :

1. Membaca Basmallah pada permulaanya

2. Membasuh kedua telapak tangan sampai pada pergelangannya

3. Berkumur sesudah membasuh kedua telapak tangan

4. Meratakan didalam mengusap kepala

5. Mengusap bagian kedua telinga

6. Memasukan air kedalam selah – selah rambut jenggot

7. Memasukan air pada selah – selah jari kedua tangan dan kaki

8. Mendahulukan anggota wudhu yang kanan daripada yang kiri

9. Mengulang tiga kali pada setiap anggota yang dibasuh atau diusap

10. Sambung – menyambung

Hal – hal makruh dalam Wudhu

Adapun hal – hal yang makruh dalam wudhu antara lain:

Berlebih – lebihan dalam menuangkan air, misalnya , sampai lebih dari cukup dan ini apabila air tersebut mubah (boleh dipakai) atau milik orang yang berwudhu itu sendiri. Jika air itu jelas hanya tersedia untuk wudhu, seperti air yang tersedia dimasjid, maka menggunakanya dengan berlebih – lebihan adalah haram.

Hal- hal yang membatalkan Wudhu

Ada beberapa perkara atau hal yang dapat membatalkan wudhu, diantaranya adalah:

1. Keluar sesuatu dari dua pintu (kubul dan dubur) atau salah satu dari keduanya baik berupa kotoran, air kencing , angin, air mani atau yang lainnya.

2. Hilangnya akal, baik gila, pingsan ataupun mabuk.

3. Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan yang bukan muhrim.

4. Menyentuh kemaluan atau pintu dubur dengan bathin telapak tangan, baik milik sendiri maupun milik orang lain. Baik dewasa maupun anak-anak.
Tidur, kecuali apabila tidurnya dengan duduk dan masih dalam keadaan semula (tidak berubah)

Cara Berwudhu

• Membaca basmalah, sambil mencuci kedua belah tangan sampai pergelangan tangan sampai bersih.

• Berkumur-kumur tiga kali sambil membersihkan gigi.

• Mencuci lubang hidung tiga kali.

• Mencuci muka tiga kali.

• Mencuci kedua belah tangan hingga siku-siku tiga kali.

• Menyapu sebagian rambut kepala tiga kali.

• Menyapu kedua belah telinga tiga kali.

• Mencuci kedua belah kaki tiga kali sampai mata kaki.


Mandi

Pengertian Mandi Besar

Mandi besar, mandi junub atau mandi wajib adalah mandi dengan menggunakan air suci dan bersih (air mutlak) yang mensucikan dengan mengalirkan air tersebut ke seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki. Tujuan mandi wajib adalah untuk menghilangkan hadas besar yang harus dihilangkan sebelum melakukan ibadah sholat

Hal – hal yang mewajibakan Mandi

1) Mengeluarkan air mani baik disengaja maupun tidak sengaja

2) Melakukan hubungan seks / hubungan intim / bersetubuh

3) Selesai haid / menstruasi

4) Melahirkan (wiladah) dan pasca melahirkan (nifas)

5) Meninggal dunia yang bukan mati syahid

Bagi mereka yang masuk dalam kategori di atas maka mereka berarti telah mendapat hadas besar dengan najis yang harus dibersihkan. Jika tidak segera disucikan dengan mandi wajib maka banyak ibadah orang tersebut yang tidak akan diterima Allah SWT .

Rukun – rukun Mandi

Berikut ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan selama mandi karena wajib untuk dilakukan:

1. Membaca niat : “Nawaitul ghusla lirof’il hadatsil akbari fardlol lillaahi ta’aalaa” yang artinya “AKu niat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar fardlu karena Allah”.

2. Membilas/membasuh seluluh badan dengan air (air mutlak yang mensucikan) dari ujung kaki ke ujung rambut secara merata.

3. Hilangkan najisnya bila ada .

Sunat – sunat mandi

1) Sebelum mandi membaca basmalah.

2) Membersihkan najis terebih dahulu.

3) Membasuh badan sebanyak tiga kali

4) Melakukan wudhu/wudlu sebelum mendi wajib

5) Mandi menghadap kiblat

6) Mendahulukan badan sebelah kanan daripada yang sebelah kiri

7) Membaca do’a setelah wudhu/wudlu

Dilakukan sekaligus selesai saat itu juga (muamalah). Orang yang sedang hadas besar tidak boleh melakukan shalat, membaca al’quran, thawaf, berdiam di masjid, dan lain-lain.

Mandi sunat

1) Mandi untuk Shalat jum’at

2) Mandi untuk Shalat hari raya

3) Sadar dari kehilangan kesadaran akibat pingsan, gila, dsb

4) Muallaf (baru memeluk/masuk agama islam)

5) Setelah memendikan mayit/mayat/jenazah

6) Saat hendak Ihram

7) Ketika akan Sa’i

8) Ketika hendak thawaf

Hal- hal yang haram dilakukan oleh orang yang junub sebelum melakukan Mandi.

Bagi seseorang yang sedang dalam keadaan junub diharamkan melakukan suatu perbuatan yang bersifat syar’iyah yang tergantung pada wudhu sebelum orang tersebut mandi besar.

Tayammum

Pengertian Tayammum

Tayammum adalah mengusap muka dan dua belah tangan dengan debu yang suci. Tayammum dilakukan sebagai pengganti wudhu jika seseoarang yang akan melaksanakan shalat tidak menemukan air untuk berwudhu .

Syarat – Syarat Tayammum

Seseoarang dibolehkan untuk bertayammum jika:

a. Islam

b. Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya, tetapi tidak bertemu

c. Berhalangan mengguankan air, misalnya karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh sakitnya

d. Telah masuk waktu shalat

e. Dengan debu yang suci

f. Bersih dari Haid dan Nifas

Sebab – sebab disyari’atkannya Tayammum

Adapun Sebab – sebab disyari’atkannya Tayammum adalah :

1. Tidak ada air untuk dipakai bersuci.

2. Tidak mampu menggunakan air atau dalam keadaan membutuhkan air.

Rukun Tayammum

a. Niat: Nawaitut-tayammuma li istibaahatish-shalaati fardhal lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Aku berniat bertayammum untuk dapat mengerjakan shalat, fardhu karena Allah.”

b. Mengusap muka dengan debu tanah, dengan dua kali usapan

c. Mengusap dua belah tangan hingga siku-siku dengan debu tanah

d. Memindahkan debu kepada anggota yang diusap

e. Tertib

Sunat Tayammum

1. Membaca basmalah

2. Mendahulukan anggota yang kanan daripada yang kiri

3. Menipiskan debu

Hal – hak yang membatalkan Tayammum

1. Segala hal yang membatalkan wudhu

2. Melihat air sebelum shalat, kecuali yang bertayammum karena sakit

3. Murtad, keluar dari Islam

Hikamah Thaharah

  • Thaharah termasuk tuntunan fitrah. Fitrah manusia cenderung kepada kebersihan dan membenci kotoran serta hal-hal yang menjijikkan.
  • Memelihara kehormatan dan harga diri. Karena manusia suka berhimpun dan duduk bersama. Islam sangat menginginkan, agar orang muslim menjadi manusa terhormat dan punya harga diri di tengah kawan-kawannya
  • Memelihara kesehatan. Kebersihan merupakan jalan utama yang memelihara manusia dari berbagai penyakit, karena penyakit lebih sering tersebar disebabkan oleh kotoran. Dan membersihkan tubuh, membasuh wajah, kedua tangan, hidung dan keudua kaki sebagai anggota tubuh yang paling sering berhubungan langsung dengan kotoran akan membuat tubuh terpelihara dari berbagai penyakit
  • Beribadah kepada Allah dalam keadaan suci. Allah menyukai orang-orang yang gemar bertaubat dan orang-orang yang bersuci.
Dari berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Kisah Mata Air Keabadian

Kisah ini diriwayatkan oleh Ats-Tsa’labi dari Imam Ali ra. Pada zaman dahulu hiduplah seorang hamba Allah SWT yang melebihkan kepada d...