Minggu, 17 April 2011

Tata Cara Perawatan Jenazah

Kehidupan di dunia hanya sementara, semua akan berakhir karena hanya Allahlah yang abadi. Kematian adalah hak bagi setiap yang hidup, dan sudah menjadi hukum alam (sunatullah) tidak ada seorang atau sekelompokpun yang mampu menghindari kematian.

“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati.” (QS Ali Imran, 3: 185)

Apabila kita mengalami musibah atau mendengar berita seseorang mendapat musibah. Seperti kecelakaan, sakit, atau yang meninggal dunia, dianjurkan membaca :

“….. Sesungguhnya kita kepunyaan Allah dan sesungguhnya kepad-Nya kita akan kembali.” (QS Al Baqarah, 2: 156)

Apa bila ada orang Islam yang meninggal dunia, wajib kifayah bagi kita memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkannya. Fardu kifayah ialah kewajiban yang dibebankan kepada umat Islam, apabila ada sebagian dari kaum muslimin mengerjakannya, yang lain tidak berdosa, tetapi apabila tidak ada seorangpun yang mengerjakannya, semua umat islam pada masyarakat tersebut berdosa.

1. Memandikan

Adapun cara memandikan jenazah itu adalah sebagai berikut:

a. Sediakan tempat yang agak tinggi untuk membaringkan jenazah, biasanya batang pisang atau bangku yang pendek;

b. Aurat jenazah ditutup, supaya tidak terlihat oleh yang tidak berhak (bukan muhrim);

c. Sediakan air secukupnya dan sabun wangi;

d. Siramkan air kepada badannya dimulai dari sebelah kanan;

e. Basuhlah dan gosok-gosok anggota badannya yang biasa dibasuh ketika berwudu;

f. Basuhlah seluruh anggota badannya dengan memakai sabun sampai bersih;

g. Dikeringkan dengan handuk.

Hal-hal yang harus diperhatikan ketika memandikan jenazah, yaitu:

a. Yang wajib dimandikan adalah jenazah orang-orang Islam;

b. Hendaklah dimandikan seluruh anggota tubuhnya, apabila ada yang hilang sebagian anggota tubuhnya, cukup mandikan yang ada;

c. Orang yang memandikan sama jenis kelaminnya, kecuali muhrim atau suaminya;

d. Dianjurkan memandikan jenazah itu oleh pihak keluarganya sendiri, atau jika tidak biasa sebaiknya diserahkan kepada orang yang sudah biasa memandikan;

e. Jenazah anak kecil boleh dimandikan oleh lawan jenis, misalnya anak laki-laki oleh perempuan atau sebaliknya.

f. Orang yang mati syahid, yaitu orang yang meninggal dunia karena membela agama Allah (fisabilillah) tidak perlu dimandikan.

2. Mengafani

Tatacara mengafani atau membungkus jenazah yang dicontohkan oleh Rasulullah Muhammad SAW, adalah sebagai berikut.

a. Siapkan kain putih panjangnya kira-kira 12 meter kemudian potong menjadi enam lembar, panjangnya setinggi jenazah tersebut dilebihkan sedikit, dua lembar disatukan demikian juga lembaran lainnya;

b. Hamparkan tikar satu lembar kemudian bentangkan tali kira-kira berada di tempat kepala, lutut, tangan, serta dua mata kakinya, kemudian hamparkan kain yang telah disediakan tadi;

c. Jenazah yang telah ditaburi kapur barus yang telah dihaluskan, dibaringkan di atas kain kafan tadi, kepalanya ke arah utara, setelah itu tempelkan kapas pada bagian muka, pusar, dan alat kelaminnya, kemudian dibalut sampai rapi.

3. Menyalatkan

Shalat jenazah adalah shalat yang dikerjakan sebanyak 4 kali takbir dalam rangka mendoakan orang muslim yang sudah meninggal. Jenazah yang disholatkan adalah jenazah yang telah dimandikan dan dikafankan. Hukum melaksanakan sholat jenazah adalah fardhu kifayah (kewajiban yang ditujukan kepada orang banyak, tetapi apabila sebagian dari mereka telah mengerjakannya maka gugurlah kewajiban bagi yang lain). Jika tidak ada seorang pun yang mengerjakan kewajiban itu maka mereka berdosa semua.

Rasulullah SAW bersabda : “Shalatkanlah mayat-mayatmu!” (HR. Ibnu Majah).

“Shalatkanlah olehmu orang-orang yamg sudah meninggal yang sebelumnya mengucapkan Laa ilaaha illallaah.” (HR. Ad-Daruruquthni).

Keutamaan orang yang menshalatkan jenazah dijelaskan dalam hadits berikut :

Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah bersabda : ”Siapa yang mengiringi jenazah dan turut menshalatkannya maka ia memperoleh pahala sebesar satu qirath (pahala sebesar satu gunung), dan siapa yang mengiringinya sampai selesai penyelenggaraannya, ia akan mamperoleh dua qirath.” (HR. Jama’ah dan Muslim).

Setelah jenazah dikafani kemudian kita menyalatkannya dengan menghadap ke arah kepala jenazah apabila ia laki-laki. Sedangkan jenazah perempuan, kita menghadap ke arah perutnya, (apabila salat dilakukan dengan berjamaah, cukup hanya dilakukan oleh imam saja).

Tatacara melaksanakan salat jenazah berbeda dengan tatacara melaksanakan salat biasa, salat ini tanpa melakukan ruku dan sujud. Salat berjamaah, lebih banyak jamaahnya lebih baik, dan boleh pula dikerjakan dengan sendirian (munfarid).

Berdasarkan hadis di atas serta keterangan yang lain, tatacara (kaifiyat) salat jenazah itu adalah sebagai berikut:

1. Dimulai dengan niat, yaitu menyengaja di dalam hati secara ikhlas untuk menyalatkan jenazah (namanya disebutkan).

2. Salat ini dikerjakan dengan empat takbir dengan rincian sebagai berikut:

1) Takbir yang pertama

Mengucapkan takbir serta mengangkat dua belah tangan seperti salat biasa, dilanjutkan dengan membaca taawuz dan surat Al-Fatihah.

2) Takbir yang kedua

Takbir yang kedua pengerjaannya sama dengan takbir yang pertama kemudian membaca salawat seperti yang dibaca pada tasyahud salat biasa.

3) Takbir yang ketiga

Setelah mengerjakan takbir ketiga dilanjutkan dengan membaca doa untuk jenazah, banyak lafad-lafad doa yang dibaca oleh Rasulullah Muhammad SAW, diantaranya:

Allahummagfirlahuu warhamhu wa’fu ’anhu

“Ya Allah, ampunilah dia dan berilah rahmat sejahtera, dan ampunilah dia.” (HR Muslim dan Nasai)

4) Takbir yang keempat

Setelah mengerjakan takbir yang keempat kemudian baca doa:

Allahumma laa tahrimnaa ajrohuu walaa taftinnaa ba’dahuu wagfirlanaa walahuu.

“Ya Allah, janganlah kiranya pahala tidak sampai kepada kami, dan janganlah engkau memberi fitnah sepeninggalannya, ampunilah kami dan dia.” (HR Hakim)

5) Salam

Setelah mengerjakan takbir ke empat dan membaca doa, dilanjutkan dengan mengucapkan salam sambil memalingkan muka ke sebelah kanan dan kiri seperti pada salat biasa.

Assalaamu ‘alaikum warohmatullahi wabarokaatuhu.

“Semoga keselamatan, barokah, dan rahmat Allah dicurahkan atas kalian” (HR Nasai)

4. Menguburkan

Penguburan jenazah dianjurkan dengan segera, jangan sampai ditangguhkan atau dilambatkan pelaksanaannya. Sebelum jenazah diantarkan ke kuburan. sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu utangnya oleh ahli warisannya, seandainya ia mempunyai utang. Apabila ia mempunyai utang yang tidak ingat atau tidak dituliskan, sebaiknya diumumkan kepada yang hadir. Kemudian yang hadir diminta agar memaafkan kesalahan dan kehilafan almarhum atau almarhumah ketika hidupnya.

Ketentuan Lubang Kubur dan Tatacara Menguburkannya

Menguburkan jenazah orang Islam hendaklah dilaksanakan dengan baik, dalam dan ukurannya disesuaikan dengan tinggi dan besarnya badan jenazah, dan arahnya memanjang ke utara karena kepalanya dibaringkan ke arah utara.

Cara menguburkan jenazah dilakukan dengan hati-hati dan teliti sebagaimana bagaimana baiknya menghormati jenazah. Tiga orang turun ke lubang lahat, usungan diletakkan di sisi kuburan sebelah barat, lalu diangkat dan dihadapkan ke sebelah kiblat, sambil membaca:

Bismillahi wa’alaamillati rosulillahi.

“Dengan nama Allah atas nama Allah atas nama agama Rasulullah.” (HR Khamsah)

Keadaan jenazah miring sedikit, wajahnya dihadapkan ke arah kiblat, tali kepalanya dibuka, kemudian dipasang tutup dengan rata, kemudian ditimbun tanah secukupnya. Setelah upacara penguburan jenazah selesai, yang hadir di tempat itu hendaklah mendoakan supaya ia diampuni dosa serta diterima amalnya.

Hikmah Shalat Jenazah

Kita dalam melaksanakan agama seperti Rasulullah mengamalkan agama, khusunya ibadah kita lakukan sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah. Dalam melaksanakan shalat jenazah kita lakukan berdasarkan hadits yang berasal dari Rasulullah. Kita dapati beberapa riwayat Hadits, di antarannya:

Menurut hadits Malik bin Hubairah bahwa Rasulullah saw, bersabda: Orang mukmin yang mati lalu dishalatkan oleh segolongan kaum Muslimin, sampai menjadi 3 shaf, tentulah diberi ampun. Maka kalau sedikit bilangan orang yang menshalatkan jenazah, maka Malik bin Hubairah berusaha menjadikan mereka itu 3 shaf. Diriwayatkan oleh ahli Hadits kecuali An Nasaiy.

Riwayat Ibnu Abbas, pernah ia mendengar bahwa Nabi bersabda: Orang islam yang mati lalu jenazahnya dishalatkan oleh 40 orang yang tidak musyrik, tentu Allah mengabulkan doa mereka. (Diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim dan Abu Dawud).

Memahami kedua hadits tersebut nyatalah menshalatkan mayat ada manfaatnya bagi mayat, yakni ampunan dari Allah SWT atas doa orang-orang yang menshalatkannya. Sedangkan bagi yang menshalatkan mendapatkan pahala satu qirath dan yang menshalatkan sampai jenazah dikubur mendapatkan dua qirath.


Sumber: LKS SMA

Tidak ada komentar:

Kisah Mata Air Keabadian

Kisah ini diriwayatkan oleh Ats-Tsa’labi dari Imam Ali ra. Pada zaman dahulu hiduplah seorang hamba Allah SWT yang melebihkan kepada d...